Sebuah rancangan undang-undang yang menggolongkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan tindak kriminal lolos dalam pembahasan pertama di parlemen Rusia, Duma.
Hal tersebut memicu kemarahan di kalangan para pegiat perempuan. RUU itu antara lain menggolongkan kekerasan fisik pertama yang menyebabkan cedera tidak serius hanya sebagai pelanggaran administratif dan bukan kriminalitas.
Anggota parlemen, Yelena Mizulina, yang mengusulkan RUU merngatakan orang sebaiknya tidak dipenjara dan mendapat cap sebagai kriminal karena ‘menampar’. Namun para pengkritiknya mengkhawatirkan RUU ini akan menjadi langkah mundur dalam mengatasai masalah kekerasan rumah tangga yang diperkirakan terjadi secara meluas di Rusia.
Sebanyak 368 anggota parlemen mendukung RUU yang oleh media Rusia diberi julukan ‘Undang-undang Menampar’ dan hanya satu anggota yang menentang sementara satu lagi memilih abstain. RUU ini juga meningkatkan kekhawatiran terhadap perlakuan orang tua atas anak mereka maupun antara suami dan istri.
Salah seorang yang ikut menyusun RUU, Olga Batalina, menyebutkan kekerasan yang tercakup adalah yang menyebabkan cedera yang tidak membutuhkan pengobatan di rumah sakit maupun yang tidak sampai membuat orang absen kerja karena sakit.
Berdasarkan UU maka pelanggaran pertama dalam kekerasan di atas tidak tergolong kriminal dan sanksinya terbatas pada hukuman komunitas namun jika terjadi lagi baru akan masuk kejahatan dan terancam hukuman penjara.
Namun Olga Bobrova, wartawan di Novaya Gazeta, mengecam RUU dengan mengatakan dalam banyak kasus, kekerasan tidak meninggalkan bekas namun tetap membuat korban ‘hidup seperti dalam neraka’.
Sementara Olga Yurkova -Direktur Eksekutif pusat penanganan kekerasan seksual, Sister- mengatakan selama ini saja sudah banyak kasus yang tak terungkap. “Sejumlah besar perempuan membiarkan kekerasan rumah tangga dan tidak mengungkapkan ke umum. Dekriminalisasi akan membuatnya lebih buruk.” tegasnya. (net)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: