SANGATTA – Salahsatu aturan dari Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) sistem zonasi adalah tidak bisanya calon siswa yang memiliki nilai “pas-pasan” untuk memilih sekolah yang diinginkan. Mereka harus rela bersekolah di daerah tempatnya tinggal. Tak dapat di zona lain.
Berbeda dengan yang berprestasi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim memberikan rekomendasi kepada mereka. Mereka dibebaskan untuk memilih sekolah. Namun ingat, tak semua mendapatkannya. Akan tetapi hanya diberi jatah 10 persen setiap sekolah.
“Jadi kami berikan 10 persen bagi mereka yang prestasi. Baik prestasi akademik maupun non akademik. Seperti pernah meraih penghargaan lomba atau sejenisnya,” ujar Plt Kadisdik, Roma.
Selain yang berprestasi, anak tak mampu juga lebih didahulukan. Mereka tanpa zonasi. Langsung diterima. Syaratnya, harus benar-benar tak mampu. Bukan klaim.
Untuk membuktikannya ialah dengan surat SKTM. Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan tempat tinggal. Ini dimaksud untuk membuktikan apakah benar tidak mampu atau hanya akal-akalan.
“Jadi ada dua. Pertama prestasi dan kedua anak tak mampu. Seperti korban kebakaran di pasar lama kemarin,” katanya.
Sistem zonasi ini kata dia, sudah terbilang adil. Tujuannya untuk menepis sekolah favorit dan tidak. Semua sekolah sama. Selain itu, Kutim menerapkan ini karena aturan.
Sistem zona ini akan terus disosialisasikan. Sehingga semua masyarakat tau. Tak ada lagi yang mempermasalahkan.
“Jadi kalau per zona kan tak milih-milih lagi. Jadi bercampur. Ada yang pintar dan sedang. Tidak satu sekolah pintar semua,” katanya. (dy)







