Berlaku Tahap Pertama
SANGATTA – Penetapan kenaikan besaran dan struktur tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutim sudah final. SK bernomor 539/K.732/2017 itu terbit 9 Oktober 2017 lalu. Artinya, mulai bulan ini tarif air sudah naik.
Hanya saja kenaikan belum diberlakukan secara keseluruhan. Melainkan baru untuk tahap pertama. Sedangkan tahap dua diberlakukan pada Februari 2018 mendatang.
“Jadi 9 Oktober SK kenaikan tarif air sudah keluar. Jadi secara otomatis sudah terjadi kenaikan. Hanya saja untuk pembayarannya baru akan dibayar pada November, Desember dan Januari,” ujar Direktur PDAM, Aji Mirni Mawarni.
Dengan naiknya tarif air ini, masyarakat diminta untuk ekstra menghemat air. Jika tidak dirasa penting, maka alangkah baiknya menghindari penggunaan air. Seperti halnya mencuci kendaraan, menyiram bunga dan aktifitas lainnya secara berlebihan.
“Untuk mengurangi beban maka kami minta untuk irit air. Tak kalah penting jangan menarik air menggunakan alat sedot secara langsung. Karena hal itu akan menambah laju pemakaian,” pinta Mirni.
Dirinya juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk meninggalkan budaya tunggakan. Pasalnya, jika hal tersebut terjadi pada penerapan tarif baru ini maka imbasnya terbilang besar.
“Kalau sebelumnya nunggak paling kena denda antara Rp5 ribu sampai Rp10 ribu. Tetapi sekarang kalau nunggak akan didenda 10 persen dari nilai tunggakan. Untuk itu hindari tunggakan. Bagi yang nunggak secepatnya di lunasi,” katanya.
Agar diketahui oleh semua pihak jika SK penerapan kenaikan tarif air sudah terbit, maka pihaknya kembali mensosialisasikan perihal tersebut. Mulai dari secara langsung, media sosial, FB dan WA, hingga surat.
“Tentu kami sadari adanya kenaikan harus beriringan dengan hak warga. Untuk itu pelayanan terus kami tingkatkan. Kemudian menjaga kualitas air,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: