Terkait Aturan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
BONTANG- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum ditentukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Sumariyah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Bontang mendukung wacana Pemkot Bontang, berkaitan dengan Smart City untuk menggelar penerimaan siswa baru berbasis online. Penyelenggaraan dengan sistem tersebut memiliki keuntungan dan kelemahan masing-masing.
Pelaksanaan sistem online dilihat dari input peserta didik sangatlah menguntungkan bagi masyarakat. Hal ini dikarenakan memakai metode zonasi, artinya ada tambahan nilai untuk kategori keluarga miskin, prestasi, dan kemaslahatan. Tentu saja tujuan tersebut sesuai petunjuk menteri pendidikan, bahwa semua memiliki kesempatan yang sama, tidak ada istilah sekolah unggulan.
Sedangkan kelemahan sistem ini ialah membutuhkan biaya kurang-lebih sebesar Rp 100 juta. Dana tersebut diperoleh dari patungan sekolah SMP dan SMA yang ada di Bontang. Namun, saat ini kondisi keuangan lagi ‘seret’. “Sampai hari ini bantuan yang ada hanya dari pusat sebesar 20 persen, sedangkan dana provinsi belum ada,” ujarnya.
Tahun lalu kita bekerja sama dengan PT. Telkom untuk pelaksanaan PPDB. Kendala yang dihadapi ketika penambahan 3 nilai affirmasi, sistem teregristasi tidak langsung otomatis apabila siswa gagal masuk pilihan sekolah pertamanya. Kejadian ini memaksa panitia lokal membuat versi manual juga.
Kekurangan biaya ini berdampak pula pada kegiatan non-akademik, yakni ketika ada olimpiade atau kejuaraan yang sifatnya berjenjang, sekolah tidak bisa mengikuti semua. Kepala sekolah kelahiran Malang ini kesulitan mencari sumber pendanaan.
“Meminta orang tua nanti terkena saber pungli, padahal untuk kebutuhan anak mereka sendiri,” sambungnya.
Sumariyah berharap agar Wali Kota Bontang membantu biaya operasional sekolah dan insentif guru SMA/SMK. Hal tersebut dikarenakan Pemkot Bontang tidak bisa melepas wewenang sepenuhnya, karena guru dan siswa-siswi tersebut juga merupakan warga Bontang.
Ia mencontohkan kegalauan ketika ada guru yang memiliki potongan dari bank dan belum mendapat sertifikasi. Tetapi Sumariyah menjamin kegelisahan tersebut, tidak berpengaruh terhadap tugas dan kewajiban guru untuk melaksanakan proses belajar-mengajar. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post