SAMARINDA – Seolah tak ada habisnya, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif terus mengejutkan publik Benua Etam. Dari isu pindah partai, hingga putusan sela yang berdampak pada pembekuan proses pengantian antar-waktu (PAW). Terbaru, Alphad dikabarkan telah menjadi tahanan Mabes Polri.
Lalu bagaimana dengan proses pencalegan Alphad Syarif nantinya, mengingat nama yang bersangkutan telah tercatat sebagai salah satu calon daftar tetap (DCT) pemilihan legislatif (pileg) 2019 melalui Partai Gerindra?.
Terkait itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Ramaon Dearnov Saragih memilih mengirit pembicaraan terkait itu. Ia hanya mengatakan, terlepas dari kabar penangkapan tersebut, lembaga yang ia pimpin baru bisa mengambil keputusan ketika sudah ada putusan dari pengadilan.
“Kalaupun dia (Alphad, Red.) sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun terdakwa, itu tidak akan berpengaruh terhadap DCT-nya. Itu akan berpengaruh ketika ada putusan inkrah dari pengadilan,” kata Ramaon, Jumat (12/10) kemarin.
Dari situ kemudian KPU akan melakukan rapat serta pengkajian untuk memutuskan status pencalegan bersangkutan digugurkan atau tidak. “Ketika sudah ada putusan dari pengadilan, maka KPU akan mempelajari apakah kasus itu berpengaruh terhadap proses pencalonannya atau tidak,” tutur dia.
Kendati demikan, Ramaon menilai, sepertinya proses tersebut akan memakan waktu lama. Sebab, sampai saat ini pun kabar gugatan itu masih berjalan di kepolisian. “Kasusnya kan belum masuk ke persidangan, masih berjalan di kepolisian. Terlebih karena ini kasus perorangan bisa saja kedua belah pihak melakukan mediasi. Yang jelas untuk saat ini tidak akan berpengaruh terhadap proses pencalegannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Alphad Syarif tersandung kasus hukum dikarenakan dugaan penipuan. Surat penahanannya pun diketahui melalui tembusan surat penahanan oleh Mabes Polri kepada Gubernur Kaltim tertanggal 21 September dengan nomor surat B/1403/IX/2018/Tipidter berlabel “Pro Justitia” ditanda tangani Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Polisi, Dr. Mohammad Fadil Imran, M.Si yang juga bertindak Selaku Penyidik.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Siswadi, juga enggan banyak komentar sebab ia mengaku belum menerima tembusan surat penahanan tersebut. “Sampai sekarang saya sebagai pimpinan dewan tidak pernah mendapat surat dari penegak hukum,” ujarnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post