• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Soal Aturan Baru, BPJS Telah Melangkahi Presiden

by BontangPost
29 Juli 2018, 15:57
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
Petugas pelayanan BPJS Kesehatan melayani peserta. (IDHAM AMA/FAJAR/Jawa Pos Group)

Petugas pelayanan BPJS Kesehatan melayani peserta. (IDHAM AMA/FAJAR/Jawa Pos Group)

Share on FacebookShare on Twitter

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) membahas aturan baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Hasilnya, DJSN merekomendasikan Peraturan Direktur Pelayanan Kesehatan (Perdiyan) BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 Tahun 2018 dicabut.

Ketua DJSN Sigit Priohutomo mengatakan, tidak ada toleransi terhadap aturan BPJS Kesehatan yang merugikan pasien. “Penyusunan dan penetapan tiga peraturan direktur tersebut tidak didahului dengan kajian yang dikonsultasikan ke DJSN dan para pemangku kepentingan,” kata Sigit kemarin.

Dia menilai BPJS Kesehatan telah melangkahi presiden. Sebab, manfaat jaminan kesehatan nasional diatur dalam perpres. “Peraturan tersebut dikeluarkan tidak mengikuti tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Sigit, DJSN akan memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN). Dia tidak memungkiri bahwa salah satu penyebab BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan itu adalah menutupi kebocoran pembiayaan.

Sigit menambahkan, ada tiga cara yang dapat ditempuh dalam menutup defisit. Yakni, meningkatkan iuran, mengurangi pelayanan, dan menambah suntikan dana dari pemerintah. “Kami akan membuat surat rekomendasi kepada presiden untuk memperbaiki kebijakan dan tata kelola pelaksanaan JKN,” kata Sigit.

Baca Juga:  Nominal Tarif Kembali ke Aturan Lama, BPJS Kesehatan Terancam Terus Defisit

Polemik muncul setelah BPJS Kesehatan mengeluarkan tiga peraturan tentang pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Aturan baru itu dinilai menyusahkan banyak pasien. Misalnya, dalam pelayanan rehabilitasi medik, fisioterapi dibatasi hanya dua kali dalam sepekan. Selain itu, rumah sakit yang tidak memiliki dokter spesialis rehabilitasi medik tidak bisa mengajukan klaim pembiayaan fisioterapi kepada BPJS Kesehatan.

Imbas dari peraturan itu, ratusan rumah sakit menghentikan pelayanan rehabilitasi medik bagi pasien BPJS. Selain itu, Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) mengeluarkan instruksi kepada anggotanya untuk sementara waktu menghentikan pelayanan fisioterapi kepada pasien BPJS, baik yang melalui dokter spesialis maupun tidak.

Di sisi lain, PB Persatuan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia (Perdosri) mengimbau para sejawat dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi (SpKFR) untuk tetap melaksanakan pelayanan rehabilitasi medik kepada pasien sesuai standar dan optimal. PB Perdosri berkomitmen menjaga mutu pelayanan dan kepentingan pasien. Imbauan itu disampaikan melalui surat kepada Perdosri cabang yang ditandatangani Ketua PB Perdosri dr Sudarsono SpKFR.

Baca Juga:  Puluhan RS Belum Terakreditasi

Menteri Kesehatan Nila Moeloek pada saat sarasehan dengan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Jumat (27/7) meminta Perdiyan BPJS Kesehatan No 2, 3, dan 5 ditunda. Adanya permintaan itu dibenarkan Usman Sumantri, kepala Badan PPSDM Kesehatan. “Saya datang dan mendengar Bu Menteri bicara untuk menunda dan mengevaluasi,” katanya.

Ketua Umum PB IDI Prof dr Ilham Oetama Marsis SpOG(K) memberikan apresiasi kepada menteri kesehatan. Apalagi, dalam mengkaji peraturan, Nila menyarankan untuk melibatkan organisasi profesi seperti IDI dan stakeholder terkait.

“PB IDI tetap akan mendukung program JKN untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia dengan memberikan pelayanan yang sesuai standar,” kata Marsis.

Meski sikap Menkes dan sejumlah organisasi profesi sudah demikian tegas, BPJS Kesehatan tetap pada pendiriannya. Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menegaskan bahwa BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi. Dia mengatakan bahwa Perdiyan No 2, 3, dan 5 Tahun 2018 itu tetap berjalan. “Akan ditingkatkan ke peraturan badan melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Serahkan 4.000 KIS, Siap Didistribusikan ke 18 Kecamatan 

Menurut Nopi, penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. “Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan tiga peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS (jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat),” tuturnya. (lyn/c10/tom/jpc)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bpjs kesehatanDewan Jaminan Sosial Nasionaldjsn
Share1TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gempa Lombok Timur, 10 Orang Tewas

Next Post

Ini Daftar Negara yang Terkena Gelombang Panas di Dunia

Related Posts

BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, sampai Jual Beli Tanah
Kaltim

Nasib 83 Ribu Peserta BPJS di Kaltim Menggantung, Keputusan Ada di Tangan Gubernur

18 April 2026, 08:00
Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar
Bontang

Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar

5 Februari 2026, 17:30
Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga
Bontang

Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

5 Februari 2026, 15:43
BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional
Bontang

BPJS Kesehatan Tembus 95 Persen, Pemkot Bontang Sabet Penghargaan UHC Utama Nasional

28 Januari 2026, 09:00
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar
Kesehatan

Panduan Operasi yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

29 Desember 2025, 20:13
Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya
Kaltim

Warga Kaltim Tetap Bisa Berobat Gratis Meski Tak Punya BPJS, Ini Syaratnya

19 Juni 2025, 12:26

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.