• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Soal Dugaan Pungli di Pasar Loktuan, Pengamat; Itu Kejahatan, Jangan Seolah Dibebaskan

by Lutfi Rahmatunnisa'
19 Agustus 2022, 13:13
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pedagang yang dimintai uang senilai Rp 30 juta demi sebuah lapak di gedung baru Pasar Citra Mas Loktuan sudah dikembalikan (Nasrullah/bontangpost.id)

Pedagang yang dimintai uang senilai Rp 30 juta demi sebuah lapak di gedung baru Pasar Citra Mas Loktuan sudah dikembalikan (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polemik praktik dugaan pungli di lingkungan Pasar Citra Mas Loktuan mendapat respons dari Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah.

Menurutnya, Ada 2 hal yang harus ditekankan dalam perkara ini. Pertama, dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oleh ASN adalah jelas bentuk pemerasan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam ketentuan Pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang Tipikor, disebutkan secara eksplisit bahwa, “pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Baca Juga:  Kepala UPT Pasar Bontang Pastikan Oknum Pungli Pedagang Citra Mas Telah Diberhentikan

“Untuk kasus ini, tergolong kasus pemerasan oleh ASN. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya, Jumat (19/8/2022).

Kedua, meski uang hasil dugaan pungli atau pemerasan itu dikembalikan, tidak berarti pidananya dihapus. Harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jadi ,ASN yang diduga melakukan pemerasan itu harus tetap diproses. Termasuk aparat penegak hukum juga harus menyasar kemungkinan pihak lain yang memerintahkan untuk maupun yang ikut melakukan.

“Itu kejahatan. Jadi jangan seolah-olah penjahat dibebaskan hanya karena mereka ketahuan dan telah mengembalikan hasil kejahatannya,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Castro ini juga menuturkan atas nama hukum, oknum tersebut tetap harus diproses secara hukum demi rasa keadilan publik.

Baca Juga:  Kadiskop-UKMP Anggap Kasus Dugaan Pungli Masalah Pribadi, Oknum ASN Tidak Dihukum

“Bagaimana publik mau percaya, kalau oknum tidak ditelusuri dan diproses,” sambungnya.

Kritikan tajam juga diungkapkan Castro untuk pejabat Bontang soal anggapan bahwa kasus ini merupakan masalah pribadi. Castro bilang sebagai seorang pejabat hendaknya tidak memberi pernyataan yang terkesan melindungi. Seakan kejahatan ini selesai hanya karena hasil kejahatannya dikembalikan.

“Tetap harus berpikir “waras” dengan tunduk sepenuhnya terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Kalau memang punya komitmen memberantas pungli, maka harus konsisten menempuh proses hukum untuk memberikan efek jera,” timpalnya.

Bila tidak ada penindakan atas kasus ini, menurutnya pejabat tersebut tidak paham dan belum memiliki komitmen pemberantasan korupsi.

“Bukan hanya kesadarannya yang rendah, tapi pengetahuan serta komitmen pemberantasan korupsinya juga bermasalah,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pasar citra mas loktuanPungli pasar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kapolri Ancam Copot Pejabat Polri yang Terlibat Judi Online

Next Post

Kasus Kematian Mingguan Covid-19 di Indonesia Naik 31,53 Persen

Related Posts

Parkir Pasar Citra Mas Loktuan Bontang Bakal Diperluas, Neni Ingatkan Proses Sesuai Aturan Hukum
Bontang

Parkir Pasar Citra Mas Loktuan Bontang Bakal Diperluas, Neni Ingatkan Proses Sesuai Aturan Hukum

24 Maret 2026, 10:00
Korban Laporkan Eks TKD Pasar Loktuan Bontang, Kasus Pungli Masuk Ranah Hukum
Bontang

Korban Laporkan Eks TKD Pasar Loktuan Bontang, Kasus Pungli Masuk Ranah Hukum

18 November 2025, 17:59
Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru
Bontang

Kepala UPT Pasar Bontang Pastikan Oknum Pungli Pedagang Citra Mas Telah Diberhentikan

6 Oktober 2025, 16:34
ASN Bontang Pelaku Pungli di Pasar Loktuan Diminta Kembalikan Uang
Bontang

ASN Bontang Pelaku Pungli di Pasar Loktuan Diminta Kembalikan Uang

6 Oktober 2025, 14:05
Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru
Bontang

Oknum TKD Pasar Citra Loktuan Diduga Lakukan Pungli ke Pedagang Baru

4 Oktober 2025, 13:58
Dewan Setuju Pasar Taman Citra Mas Dipindah ke Tempat Semula
DPRD Bontang

Dewan Setuju Pasar Taman Citra Mas Dipindah ke Tempat Semula

6 Juni 2024, 10:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.