“Tidak boleh menghambat. Masa gubernur menghambat. Saya ini masih waras. Tahu aturan,”. Awang Faroek Ishak
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menepis anggapan jika dirinya enggan memproses izin cuti kampanye Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. Ia menyebut, surat yang diajukan Rizal telah diproses dan kini tinggal ditandatangani dirinya sebelum diserahkan kepada bersangkutan.
“(Suratnya) sudah siap sekarang. Tapi orangnya (Rizal, Red.) mana?” tanya Awang Faroek ketika ditemui awak media di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Senin (12/3) kemarin.
Kata dia, jauh sebelum penetapan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, ia sudah pernah menelpon Rizal. Ketika itu ia menanyakan apakah bersangkutan maju di Pilgub Kaltim atau tidak. Namun saat itu, Rizal mengaku tidak akan ikut.
“Rizal pernah saya telepon jauh sebelum pemilihan, kamu mau maju nggak ini sebagai gubernur? (Kata Rizal), tidak Pak. Sekarang dia tiba-tiba maju. Yang bingung siapa? Tentu saya kan. Apalagi dia tidak pernah memberitahu. Etikanya, paling tidak dia harus telepon. Tapi ini saya baca di koran saja,” tuturnya.
Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Etam ini mengaku, tidak ada masalah baginya mengeluarkan surat izin cuti kampanye yang diajukan Rizal. Bahkan surat tersebut telah diproses dan tinggal ditandatangani oleh dirinya. “Tidak ada masalah. Izinnya sudah ada. Tinggal saya tanda tangan,” ujarnya.
Majunya Rizal sebagai cawagub pendamping Andi Sofyan Hasdam, diakui Faroek, memang ada multitafsir. Terutama terkait aturan apakah Rizal harus mundur atau tidak dari jabatannya sebagai Wali Kota Balikpapan. Mengingat yang bersangkutan adalah pejabat publik.
“Memang ada beda pendapat, pejabat negara menurut keterangan Komisi II DPR RI itu harus mundur. Pejabat negara itu, ya gubernur, bupati, wali kota. Rizal kan pejabat negara, makanya saya tanyakan kembali. Rupa-rupanya Undang-undang (23/2014 tentang Pemerintah Daerah) itu multitafsir,” katanya.
Dia membeberkan, surat cuti yang diajukan Rizal bukan ditandatangani oleh bersangkutan. Melainkan ditandatangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Balikpapan, Sayid MN Fadly. Menurut gubernur, seharusnya surat tersebut ditandatangani oleh Rizal sendiri. Sebab, surat itu sifatnya pribadi. “Harusnya Rizal sendiri dong yang minta izin,” tambah Awang Faroek.
Walau begitu, mantan Bupati Kutim dua periode tersebut kembali menegaskan, tidak ada istilah kalau dirinya sengaja menghalang-halangi proses pemberian izin cuti kampanye bagi Rizal. “Tidak boleh menghambat. Masa gubernur menghambat. Saya ini masih waras. Tahu aturan,” ucapnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: