SANGATTA – Wakil Bupati (Wabup) Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang mengatakan akan fokus melanjutkan pembangunan di kawasan Sangatta Selatan dan Teluk Pandan yang sudah memiliki kejelasan status. Sebab, jika harus menunggu semua wilayah yang diusulkan masuk dalam enclave (Pelepasan Kawasan) dari Taman Nasional Kutai (TNK) tentu proses pembangunan akan tidak akan berjalan.
“Kan sudah ada enclave yang dikeluarkan. SK (Surat Keputusan) Kemenhut juga sudah ada, jadi itu saja yang kami jalankan dulu,” sebut Kasmidi.
Menurut dia, untuk kawasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, itu yang perlu menjadi prioritas pembangunan. Mengingat, proses pembangunan di dua kecamatan tersebut sudah lama terhambat, akibat masalah status lahan yang masuk dalam TNK.
“Kita tidak usah keluar dari penetapan yang sudah ada. Cukup pada luasan yang sudah disetujui. Sehingga bisa fokus membangun apa yang sudah disetujui,” ujarnya.
Terkait dengan daerah yang belum masuk enclave, Kasmidi mengaku, tetap akan diperjuangkan Pemkab Kutim. Namun, tahapannya tidak dan butuh proses.
“Mau kami perjuangkan sekalian juga sekarang belum ada hasilnya. Jadi, selesaikan yang ada dulu. Seperti untuk Sangatta Selatan saja sudah ada yang keluar dari TNK. Hanya tinggal menentukan titik koordinat nol saja,” kata Kasmidi.
Seperti diketahui, sebagian wilayah di dua kecamatan tersebut telah resmi dilepaskan dari status Taman Nasional Kutai (TNK) menjadi APL sesuai SK Kemenhut Nomor 718 tahun 2014. Kendati demikian, yang jadi kendala saat ini adalah penetapan tapal batas areal yang sudah dibebaskan belum tuntas.
Sebab, keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah membuat prosesnya dilaksanakan bertahap. Diketahui, dari total 120 km yang akan ditetapkan, baru sekitar 50 km yang berjalan. Sisanya, baru akan kembali diprogramkan tahun berikutnya. Karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Oleh karena itu, proses pembangun akan berjalan di daerah yang statusnya sudah jelas saja.
Persoalan enclave mencuat sejak tahun 1999 awal pemekaran Kutim bahwa dua kecamatan tersebut masuk dalam kawasan TNK dan tidak boleh ada pembangunan bahkan pemukiman. Pemkab Kutim pun berjuangan dengan membentuk tim meminta luasan lahan tahun 2007 hingga tahun 2010, namun kemudian SK SK 718/Menhut-II/2014, bahwa Kutim hanya dapat lahan seluas 7.186 hektare dari dua kecamatan tersebut. Kepala Daerah waktu itu tidak menyetujui luasan tersebut karena sejak awal pemerintah meminta luasan lahan 24 ribu hektar yang kemudian turun menjadi 17.355 hektar.
Persoalan ini berakhir tahun 2015 saat bupati dijabat Ardiansyah Sulaiman yang menyetujui luasan lahan tersebut sesuai hasil konsultasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Namun dengan catatan Pemkab Kutim masih bisa mengajukan luasan lahan yang diperlukan karena luasan tersebut tidak mencakup seluruh wilayah yang terdapat penduduk yang sudah sejak lama bermukim. (aj)







