SAMARINDA – Sengketa pembangunan masjid di lapangan Kinibalu akhirnya menemui titik terang. Dalam gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kaltim, Rabu (17/10) kemarin.
Merujuk pada putusan bernomor 9/P/FP/2018/PTUN.SMD tersebut, pihak termohon yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda diminta menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) masjid yang diinisiasi Pemprov Kaltim itu.
“Majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh tuntutan pemohon dan segera menerbitkan IMB pembangunan masjid di lapangan Kinibalu. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan pihak termohon (DPMPTSP, Red.) tidak bisa memenuhi putusan pengadilan, maka akan diberikan hukuman berupa uang paksa sebesar Rp 2,5 juta per hari. Keterlambatan penerbitan IMB itu terhitung sejak putusan ini dikeluarkan dalam masa lima hari kerja,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dedi Wisudawan Hamadi, Rabu (17/10) kemarin.
Terpisah, Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Asran Yunisran mengatakan, dengan adanya putusan tersebut pihaknya harus menerbitkan IMB untuk proyek di lapangan Kinibalu. Karena wali kota menghormati putusan pengadilan.
“Setelah mendapat putusan itu, kami akan tunjukkan dulu kepada wali kota. Tapi kalau masyarakat masih keberatan sebagaimana sidang pembuktian terdahulu. Ada kesempatan untuk mengajukan gugatan tersendiri. Tapi bukan gugatan di sini. Karena tidak diperkenankan mengintervensi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, secara aturan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Artinya tidak ada kasasi dan banding. “Interpretasinya kalau tidak ada banding berarti hari ini sudah inkrah. Sehingga besok IMB harus diterbitkan. Untuk itu saya masih menunggu putusan diberikan oleh panitera. Agar bisa di-review lebih mendalam.” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga di Kelurahan Bugis dan Kelurahan Jawa, Yotok Setiawan belum dapat memberikan komentar terkait putusan yang dikeluarkan PTUN Samarinda. “Saya coba komunikasikan dulu dengan yang lain,” katanya.
Sebelumnya, proyek yang memakan anggaran provinsi senilai Rp 64 miliar itu mendapatkan penolakan dari warga sekitar. Pasalnya, proyek dijalankan tanpa disertai IMB dari Pemkot Samarinda.
Selasa (9/10) lalu, Metro Samarinda mencoba membuktikan validitas penolakan warga. Caranya, dilakukan jajak pendapat pada masyarakat di RT 07 Kelurahan Bugis dan RT 09 serta RT 11 Kelurahan Jawa.
Media ini mengambil sampel 50 orang dari penduduk yang tinggal di jarak sekira 50 meter hingga 200 meter dari proyek yang dibangun dengan anggaran senilai Rp 64 miliar itu. Kepada responden, diberikan tiga pilihan jawaban. Antara lain setuju dengan pembangunan masjid, tidak setuju, dan tidak tahu.
Hasilnya, tidak semua warga menolak pembangunan masjid di lapangan tersebut. Sebanyak 4 persen warga setuju dengan adanya rumah ibadah umat Islam yang dibangun Pemprov Kaltim itu. Kemudian 24 persen lainnya mengaku tidak tahu.
Sedangkan mayoritas responden yang dimintai pendapat secara langsung itu menolak proyek yang diinisiasi mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak tersebut. Dari catatan media ini, terdapat 72 persen warga yang menolak adanya proyek di lapangan Kinibalu.
Mayoritas warga yang menolak beralasan, proyek masjid sejatinya diperlukan masyarakat. Namun lokasi yang dipilih Pemprov Kaltim dinilai kurang tepat. Pasalnya, lapangan tersebut satu-satunya lokasi yang digunakan warga sekitar untuk olahraga.
Selain itu, lapangan itu dinilai bersejarah bagi warga sekitar. Sudah puluhan generasi yang menggunakan lapangan itu. Bahkan telah melahirkan banyak atlet yang bersinar di kancah daerah dan nasional. (*/dev/*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post