• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Raperda RZWP3K Lindungi Nelayan! 

by BontangPost
18 Oktober 2018, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Mursidi Muslim(DOK/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Mursidi Muslim(DOK/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Kritikan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kaltim (RZWP3K) mendapat jawaban dari panitia khusus (pansus) yang menggodok aturan tersebut.

Ketua Pansus Raperda tentang RZWP3K, Mursidi Muslim menegaskan, proses penyusunan aturan itu telah melibatkan publik. Bahkan pada saat asistensi di pemerintah pusat, Jatam dan Walhi diundang untuk membahas raperda tersebut.

“Kemarin waktu asistensi di Jakarta, Jatam diwakili saudara Merah Johansyah. Kemudian Walhi itu kami undang. Cuman enggak datang,” kata Mursidi, Rabu (17/10) kemarin.

Sebelumnya, pernyataan Jatam pernah disampaikan lewat asistensi di Jakarta. Pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan bantahan atas kritikan dua organisasi tersebut.

Kata dia, asistensi itu melibatkan KKP, 25 kementerian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Sehingga tidak benar pembahasan dilakukan secara tertutup dan terburu-buru.

Baca Juga:  Tertibkan Menteri Pecandu Praktik Impor

“Waktu asistensi itu, semua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat terkait pasal yang kami bahas. Dari KPK juga memberikan penilaian. Jatam memberikan tanggapan. Setahu saya, tidak ada permintaan penghentian pembahasan raperda itu,” bebernya.

Asistensi sebelumnya dilakukan hanya pada pasal 1 hingga pasal 25. Karenanya, raperda itu akan melewati tahapan panjang. Pasalnya, setiap pasal harus diuji melalui asistensi di KKP dan stakeholder yang berkaitan dengan penyusunan raperda RZWP3K.

“Memang tahapannya agak unik. Sejauh ini, kami akui belum semuanya kelompok nelayan dilibatkan. Karena itu ada tahapannya. Nanti di pasal 29 baru ada uji publik. Mulai nelayan, pengusaha pariwisata, dan semua orang yang terlibat dalam pemanfaatan laut dan pesisir 0 sampai 12 mil akan dilibatkan,” ucapnya.

Dalam uji publik yang diadakan pada 29 Oktober mendatang, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim akan memaparkan pentingnya keberadaan raperda tersebut. Dengan begitu, publik dapat memberikan masukan atau kritikan untuk perbaikan aturan di tingkat provinsi itu.

Baca Juga:  Nobar PKI, Convention Center Penuh Sesak, “Film Ini Benar-Benar Terjadi”

Dia membantah tudingan bahwa raperda tersebut melindungi kepentingan industri ekstraktif seperti tambang batu bara, pabrik semen, perkebunan sawit, dan pelabuhan terminal khusus.

“Justru raperda ini mengatur zonasi orang-orang yang berusaha di laut. Kalau IUP kan di darat. Tidak ada hubungannya dengan perda ini. Kalau yang disebut itu pelabuhan, seandainya tidak sesuai dengan aturan, pasti ditolak oleh perda ini,” tegasnya.

Raperda tersebut digodok untuk memetakan kepentingan masyarakat yang ingin berusaha di jarak 0 hingga 12 mil di pesisir dan laut. Karenanya, raperda itu tidak membahas secara khusus kepentingan industri ekstraktif.

Merujuk pada proses yang sedang berlangsung dalam tahapan penyusunan raperda tersebut, penggodokan raperda tidak dapat dihentikan. Sebab aturan itu disusun atas mandataris pemerintah pusat.

“Harus selesai Desember 2018. Maka dari itu, di pusat itu ada tim untuk mempercepat perda ini. Antara lain ada KKP, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, KLHK, Kemendagri, Bappenas, dan KPK,” bebernya.

Baca Juga:  RPJMD Tak Rampung Tahun ini

Raperda itu juga mendesak untuk segera diselesaikan. Pasalnya, terdapat kesepakatan di lintas kepala daerah dan pemerintah pusat untuk melindungi kekayaan di laut.

“KPK ingin kekayaan di darat yang telah habis itu tidak terjadi di laut. Misalnya tumpang tindih, ribut tentang kepemilikan lahan, dan peruntukan usaha. Laut ini potensinya luar biasa. Makanya diatur lewat raperda,” jelasnya.

Progres penyusunan dan pembahasan Raperda tentang RZWP3K juga mendapat perhatian khusus di pemerintah pusat. Kaltim tergolong lamban mengesahkan aturan di tingkat daerah tersebut.

“Provinsi Kaltim ini ke-15 yang diasistensi pemerintah pusat. Masih ada 24 provinsi yang belum selesai. Justru kita terlambat dibandingkan Kaltara (Kalimantan Utara, Red.). Kaltara itu sudah ada perdanya,” tutup Mursidi. (*/um)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Metro Samarindaraperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Raperda LGBT Tunggu Payung Hukum 

Next Post

Soal Pembangunan Masjid di  Kinibalu, Pengadilan Kabulkan Permohonan DPUPR 

Related Posts

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda
Bontang

Perjuangkan Kesetaraan, Difabel Bontang Desak Pembentukan Raperda

21 Desember 2022, 19:30
Enam Jam Rapat, AKD DPRD Bontang Terbentuk
DPRD Bontang

Pembahasan Raperda Tertunda, Rapat Online Dinilai Tak Efektif

29 April 2020, 13:56
Pelantikan Pimpinan DPRD Molor, Etha Ajak Anggota Dewan Menghargai Waktu
DPRD Bontang

Pembahasan Dua Raperda Terancam Ditunda, Buntut Kepala OPD Absen Rapat Paripurna

24 Februari 2020, 18:30
DKP Bakal Bangun TPI di Sangkulirang 
Bontang

Godok Raperda Tata Kelola Perikanan dan Pendaratan Ikan, Syamsu: Diharapkan Bisa Jadi Solusi

10 April 2019, 16:44
Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang
Bontang

Enam Raperda Inisiatif DPRD Diserahkan ke Wali Kota Bontang

8 April 2019, 17:21
Pemkot Ajukan Delapan Raperda Inisiatif ke DPRD, Apa Saja?
Bontang

Pemkot Ajukan Delapan Raperda Inisiatif ke DPRD, Apa Saja?

12 Maret 2019, 19:41

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.