SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sedang mengkaji kemungkinan pelimpahan pengelolaan Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda pada PT Angkasa Pura (AP) I. Langkah tersebut diambil setelah sebelumnya pemprov mendapat perintah dari pemerintah pusat, agar pemerintah daerah mengelola bandara yang berlokasi di Sungai Siring, Samarinda Utara tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Salman Lumoindong mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengurus administrasi pelimpahan pengelolaan bandara tersebut. Rabu (7/8) ini, tim dari AP I akan kembali bertemu dengan Dishub.
“Sekarang urusan administrasinya sedang diproses. Sabar saja dulu. Setelah diproses, pada saatnya nanti kami akan sampaikan pada publik,” kata Salman, Selasa (7/8) kemarin.
Disinggung skema kerja sama bandara dengan AP I, Salman menyebut, detailnya akan diketahui setelah rampung penyusunan perjanjian antara pemerintah dan AP I. “Kita lihat nanti di PKS (perjanjian kerja sama, Red.). Skema kerja samanya ada di situ. Sekarang kami sedang rancang itu. Makanya kami sedang komunikasi intens dengan AP I,” ungkapnya.
Proses penandatanganan kerja sama, lanjut dia, akan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan pihak-pihak terkait.
“Nanti kami akan berembuk. Bagaimana pengelolaan bandara ini bisa menghasilkan tambahan pendapatan bagi Kaltim. Untuk membahas itu, ada tim yang sudah terbentuk dari lintas dinas,” sebutnya.
Salman ingin pengelolaan Bandara APT Pranoto dapat menguntungkan daerah. Setidaknya dengan keterlibatan pemprov tersebut, dapat membuka celah bagi pengembangan bandara. Supaya dapat memberikan kontribusi keuangan bagi Kaltim.
“Semaksimal mungkin pengelolaan bandara itu dapat menguntungkan daerah. Kami berharap ada peran provinsi di situ,” harapnya.
Sementara itu, terkait tawaran PT Melati Bhakti Setya (MBS) untuk terlibat dalam pengelolaan bandara itu, Salman menilai perusahaan tersebut belum memiliki pengalaman mengelola bandara.
“Apalagi BMS belum memiliki sertifikat BUBU (Badan Usaha Bandara Udara, Red.). Jadi belum punya pengalaman. Harusnya belajar dulu. Kami sudah sampaikan itu pada tim, supaya semuanya dikelola AP I,” tegasnya.
Kata Salman, sejauh ini hanya AP I dan II yang memiliki sertifikat BUBU. Untuk mendapatkannya, dibutuhkan izin dari pemerintah pusat. Kemudian, pemerintah daerah harus membentuk perusahaan khusus yang bergerak di bidang usaha bandara.
“Sebelumnya kami sudah bicarakan itu di internal. Mana yang lebih menguntungkan bagi daerah. Ternyata lebih bagus dikelola AP I. Jadi itu saja yang ditunjuk,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Dahri Yasin mengatakan, PT MBS dapat diikutsertakan dalam pengelolaan bandara tersebut. Namun hanya terbatas pada usaha di darat. Dengan begitu, antara AP I dan MBS bisa membangun kerja sama untuk mengelola bandara yang dibangun pemprov dan pemerintah pusat tersebut.
“Sehingga nanti dua perusahaan itu bisa membentuk BUBU. Dari situ, dapat memberikan keuntungan bagi daerah,” saran Dahri.
Menurut dia, pelimpahan kewenangan pengelolaan Bandara APT Pranoto kepada AP I oleh pemprov, sudah tepat. Dengan harapan, pengelolaan bandara dapat dilakukan secara profesional.
“Kalau UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara, Red.) itu yang kelola, akan terikat dengan Kementerian Keuangan. Semua aspek akan ditentukan kementerian. Jadi kalau UPBU yang kelola, tidak efektif untuk pengembangan bandara yang tujuannya komersial,” sebutnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post