• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Soal Penyitaan Uang Tak Berkaitan dengan Kasus, Komura Dapat Gugat Pengadilan 

by BontangPost
15 Juli 2018, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Roy Hendrayanto(ISTIMEWA)

Roy Hendrayanto(ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Uang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) yang disita Pengadilan Tinggi (PN) Samarinda senilai Rp 256 miliar masih menuai kontroversi. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan inkrah terhadap Ketua Komura Gafar Abdul Jafar dan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno.

Pun demikian, pengadilan tak kunjung menunjukkan amar putusan atas kasus keduanya. Sebab lewat amar putusan, dapat diketahui status uang milik koperasi tersebut. Hal itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto, Sabtu (14/7) kemarin.

Kata dia, lewat amar putusan, status uang tersebut dapat diketahui berkaitan atau tidak dengan kasus hukum yang menjerat pimpinan koperasi tersebut. “Apakah disita untuk kepentingan negara atau dikembalikan, kita lihat dulu amar putusannya,” sebut dia.

Baca Juga:  Bangsal 6 Pintu dan 1 Rumah Habis Dilalap Api

Apabila kasus tersebut berlanjut lewat peninjauan kembali (PK), maka pihak Komura dapat menempuh upaya hukum lain di PN Samarinda. Tujuannya, menuntut pengadilan untuk mengembalikan uang tersebut. “Komura bisa melawan dengan upaya hukum lain. Jadi upaya hukum lain itu perlawanan pihak ketiga terhadap barang atau uang yang disita,” ujar Roy.

Dia menyarankan, perlawanan Komura melalui upaya hukum lain, tidak perlu membawa nama dua Gafar dan Dwi. “Bisa atas nama siapa saja. Asal dari Komura. Kalau atas nama Gafar, itu agak berat. Tetapi kalau beralih ke yang lain, itu bisa,” ucapnya.

Tujuan upaya hukum lain tersebut untuk membuktikan apakah uang yang disita PN Samarinda berkaitan atau tidak dengan kasus korupsi dan pungutan liar tersebut.  Jika nantinya Gafar dan Dwi melakukan PK, uang atau aset yang disita akan bersifat status quo. Dalam artian, tidak dapat serta dikembalikan sebelum PK tersebut diputus MA.

Baca Juga:  Dewan Pertanyakan Utang Pemkot

“Jadi tetap harus menunggu putusan PK. Karena penyitaan itu biasa dan sah menurut undang-undang. Itu masuk dalam satu kesatuan di amar keputusan. Kalau memang amar keputusan meminta untuk disita, maka negara harus menyitanya,” sebut dia.

Sebelumnya, kasus tersebut kembali mencuat pada Jumat (13/7) lalu saat Dwi dieksekusi pengadilan. Sekretaris Komura tersebut mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Sementara Gafar, meski sudah diputus bersalah di MA, bos Komura tersebut belum dieksekusi pengadilan. Gafar dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Di tingkat PN Samarinda, keduanya sempat diputus bebas. Namun jaksa penuntut umum melakukan banding. Di MA, dua petinggi Komura yang terlibat kasus pemerasan dan pungutan liar di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran Samarinda dan Muara Berau tersebut diputus bersalah.

Baca Juga:  LKPj Awang Faroek Disorot

Dari kasus tersebut, aparat hukum menaksir Gafar dan Dwi dinyatakan bersalah karena telah meraup keuntungan sebesar Rp 2,6 triliun dari pungutan liar dan pemesaran selama kurun waktu 2010-2017.

Belakangan, para karyawan Komura menuding uang yang disita pengadilan Rp 256 miliar, tidak berkaitan dengan kasus itu. Pada pertengahan Mei 2018, ratusan buruh Komura melakukan demonstrasi di PN Samarinda untuk menuntut pengembalian uang tersebut. (*/um)

Tags: KomuraMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dewan Pesimistis MYC Bisa Selesai di 2018 

Next Post

Polisi Pukul Perempuan Bukan karena Ponsel

Related Posts

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10
Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat
Kaltim

Gelar Kegiatan Donor Darah, Libatkan Semua Kalangan Masyarakat

22 Desember 2018, 16:00
Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 
Kaltim

Isran Pastikan Harga Sembako di Batas Wajar 

21 Desember 2018, 16:30
2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 
Kaltim

2019, Ekonomi Tumbuh Lambat 

21 Desember 2018, 16:20

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Medis Tak Catat Persalinan, Polisi Dalami Kabar Jasad Bayi di Bontang Ditukar Bantal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.