SAMARINDA – Uang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) yang disita Pengadilan Tinggi (PN) Samarinda senilai Rp 256 miliar masih menuai kontroversi. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan inkrah terhadap Ketua Komura Gafar Abdul Jafar dan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno.
Pun demikian, pengadilan tak kunjung menunjukkan amar putusan atas kasus keduanya. Sebab lewat amar putusan, dapat diketahui status uang milik koperasi tersebut. Hal itu disampaikan pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto, Sabtu (14/7) kemarin.
Kata dia, lewat amar putusan, status uang tersebut dapat diketahui berkaitan atau tidak dengan kasus hukum yang menjerat pimpinan koperasi tersebut. “Apakah disita untuk kepentingan negara atau dikembalikan, kita lihat dulu amar putusannya,” sebut dia.
Apabila kasus tersebut berlanjut lewat peninjauan kembali (PK), maka pihak Komura dapat menempuh upaya hukum lain di PN Samarinda. Tujuannya, menuntut pengadilan untuk mengembalikan uang tersebut. “Komura bisa melawan dengan upaya hukum lain. Jadi upaya hukum lain itu perlawanan pihak ketiga terhadap barang atau uang yang disita,” ujar Roy.
Dia menyarankan, perlawanan Komura melalui upaya hukum lain, tidak perlu membawa nama dua Gafar dan Dwi. “Bisa atas nama siapa saja. Asal dari Komura. Kalau atas nama Gafar, itu agak berat. Tetapi kalau beralih ke yang lain, itu bisa,” ucapnya.
Tujuan upaya hukum lain tersebut untuk membuktikan apakah uang yang disita PN Samarinda berkaitan atau tidak dengan kasus korupsi dan pungutan liar tersebut. Jika nantinya Gafar dan Dwi melakukan PK, uang atau aset yang disita akan bersifat status quo. Dalam artian, tidak dapat serta dikembalikan sebelum PK tersebut diputus MA.
“Jadi tetap harus menunggu putusan PK. Karena penyitaan itu biasa dan sah menurut undang-undang. Itu masuk dalam satu kesatuan di amar keputusan. Kalau memang amar keputusan meminta untuk disita, maka negara harus menyitanya,” sebut dia.
Sebelumnya, kasus tersebut kembali mencuat pada Jumat (13/7) lalu saat Dwi dieksekusi pengadilan. Sekretaris Komura tersebut mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar. Sementara Gafar, meski sudah diputus bersalah di MA, bos Komura tersebut belum dieksekusi pengadilan. Gafar dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Di tingkat PN Samarinda, keduanya sempat diputus bebas. Namun jaksa penuntut umum melakukan banding. Di MA, dua petinggi Komura yang terlibat kasus pemerasan dan pungutan liar di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran Samarinda dan Muara Berau tersebut diputus bersalah.
Dari kasus tersebut, aparat hukum menaksir Gafar dan Dwi dinyatakan bersalah karena telah meraup keuntungan sebesar Rp 2,6 triliun dari pungutan liar dan pemesaran selama kurun waktu 2010-2017.
Belakangan, para karyawan Komura menuding uang yang disita pengadilan Rp 256 miliar, tidak berkaitan dengan kasus itu. Pada pertengahan Mei 2018, ratusan buruh Komura melakukan demonstrasi di PN Samarinda untuk menuntut pengembalian uang tersebut. (*/um)







