bontangpost.id – Kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penangkapan terhadap Ismail Bolong beberapa waktu lalu, hingga purnawirawan Polri tersebut belum jelas keberadaannya. Hendra Kurniawan yang menangani kasus itu saat masih menjabat Karopaminal pun angkat bicara. Dia tidak menampik keterlibatan dari Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Ketika ditanya mengenai penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah petinggi Polri terkait pernyataan Ismail Bolong, Hendra menegaskan bahwa dirinya memang pernah melakukan penyelidikan berkenaan dengan hal itu. ”Tanya pejabat yang berwenang aja,” ungkap dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Saat ditanya penyelidikan yang dia lakukan menyeret-nyeret nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mantan jenderal bintang satu Polri itu tidak menampik. ”Kan sesuai faktanya begitu,” imbuhnya.
Hingga saat ini Polri belum mengumumkan bagaimana perkembangan pencarian terhadap Ismail Bolong, kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan penangkapan terhadap Ismail. Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto berkomentar terkait kondisi tersebut, menurutnya perintah Kapolri untuk menangkap Ismail itu tidak bisa menutupi fakta bahwa ada aliran dana ke pati dan pamen di Polri. ”Ini fakta yang tidak bisa ditutupi,” urainya.
Dia juga menyinggung pencopotan salah seorang pati yang dilakukan Desember 2021 lalu. Pencopotan itu dinilai bukan merupakan sanksi untuk pati tersebut, melainkan hanya mutasi biasa. ”Ini promosi karena mendapat jabatan,” paparnya.
Yang ironis, lanjutnya, kasus Ismail Bolong ini menunjukkan ke public bahwa Polri melakukan bersih-bersih dengan sapu yang kotor. ”Jadi, apakah public masih bisa percaya dengan sapu kotor yang dipakai ini,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjutnya, sebenarnya kasus Ismail Bolong ini merupakan pukulan telak untuk kepolisian. Sebab, masih ada praktek-praktek korupsi dan kolusi di internal kepolisian. ”Setelah kasus Sambo yang juga memiliki aroma yang sama karena dugaan konsorsium 303,” tuturnya.
Dia mengatakan, yang perlu dipahami adalah surat laporan hasil penyelidikan dari Divpropam itu telah direkomendasikan sejak 7 April lalu. ”Apa yang terjadi, sampai tidak dibaca. Padahal, surat yang begitu penting,” urainya. (idr/syn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post