bontangpost.id -Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan menyita dua ekskavator yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal di KM 25, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Saat ini dua alat berat ada di Mapolresta Balikpapan,” kata Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan, Kamis (18/11).
Diketahui, anggota Polresta Balikpapan mengevakuasi alat berat tersebut pada Rabu (17/11) malam menggunakan trailer. Tak sekadar mengamankan dua unit ekskavator dari lokasi tambang, kepolisian juga menempatkan personel khusus untuk berjaga di areal tambang ilegal.
Untuk pemeriksaan saksi, Noval menyebut sudah ada tujuh saksi yang diperiksa kepolisian. Selain pemilik lahan dan penanggungjawab alat berat, Pemkot Balikpapan dan Satpol PP Balikpapan juga diminta keterangan.
“Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa berkaitan dengan aktivitas tambang itu,” kata dia.
Kendati sudah mengantongi dua alat bukti yang saha, Noval enggan membeber tersangka dalam kasus tambang emas hitam ilegal ini. “Soal itu (tersangka) bisa ditanyakan langsung ke Pak Kapolresta. Mungkin juga dalam waktu dekat segera dirilis,” beber Noval.
Sebagai informasi, pada Rabu (17/11) kemarin, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan mendatangi lokasi tambang ilegal yang berada di kawasan Jalan Batu-Batu RT 45 Km 25 Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara.
Kedatangan mereka untuk mengambil titik koordinat lokasi serta memeriksa tapal batas antara Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post