bontangpost.id – Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali diungkap kepolisian. Kali ini, seorang nelayan berinisial KMR (41), ditangkap menjual solar subsidi untuk kepentingan pribadi. Padahal, solar subsidi itu hanya boleh dinikmati nelayan yang telah mendapat rekomendasi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Balikpapan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Polsek Balikpapan Timur dan Satreskrim Polresta Balikpapan, Rabu (13/4) pekan lalu. Setelah mendapat laporan yang menyampaikan bahwa di kawasan Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, sering terjadi transaksi penjualan solar subsidi. Penyelidikan pun dilakukan. Sekira pukul 11.30, polisi mencurigai seorang laki-laki yang mengendarai Toyota Kijang kapsul kehijauan. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, pria berinisial THA (68) mengaku sebagai pembeli solar subsidi.
Pengembangan kasus dilanjutkan. Polisi mengamankan KMR yang diketahui membeli solar subsidi di Stasiun Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Manggar. “Dari keterangan tersangka (KMR), membeli solar subsidi dari SPBN Manggar dengan harga Rp 5.150 per liter. Lalu dijual kembali ke THA sebesar Rp 8.500 per liter. Setelah itu, THA akan menjual kembali secara ecer dengan harga Rp 9.500 per liter,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso dalam keterangan persnya di Mapolresta Balikpapan, Kamis (21/4).
Lanjut dia, kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu Toyota Kijang dengan nomor polisi KT 1526 KA beserta lima jeriken berisi solar subsidi sebanyak 150 liter. Selain itu, dua ponsel pintar dan surat rekomendasi pembelian minyak solar pada 25 Maret 2022. KMR dijerat Pasal 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Region Manager HSSE PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan Ibnu Zaenal Arifin yang turut hadir dalam jumpa pers kemarin menerangkan, solar subsidi tersebut ditujukan untuk masyarakat tertentu. Sehingga masyarakat yang membeli solar subsidi pada SPBN sudah mendapat rekomendasi dari dinas terkait. Dengan demikian, bagi pihak yang memiliki surat rekomendasi yang dimaksud, berhak membeli solar subsidi di SPBN. “Jadi SPBN itu distribusinya terbatas. Berbeda dengan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), siapa pun bisa membeli. Kalau kasus ini, kita melihat pemilik rekomendasi itu menjual kepada pihak lain lagi. Indikasinya seperti itu,” katanya. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post