bontangpost.id – Sopir mobil pikap bernomor polisi KT 8356 DH yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Tanjung Laut, Bontang Selatan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ek (23) warga Tanjung Laut beserta kendaraan yang dikemudikan kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Penahanan terdahap Ek berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan dua orang saksi. Dua saksi tersebut merupakan warga sekitar.
Dikatakan Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, kedua kendaraan tersebut saling beriringan dari arah Berebas Tengah menuju arah Tanjung Laut. Kamis (18/11/2021) tepat pada pukul 09.30, kecelakaan tak dapat dihindari. Mobil pikap dengan kecepatan 40-50 km/jam menyenggol pengendara sepeda motor, hingga terjatuh.
“Mobil ini mau mendahului, tapi dia kurang ke kanan, jadi menyerempet pengendara motor. Mobilnya ada peok di bagian bak sebelah kiri,” ungkapnya kepada bontangpost.id.
Ditambahkan Kasat Lantas, korban diduga tidak menggunakan helm. Sehingga saat terjatuh dia terbentur aspal, dan mengalami luka parah di bagian kepala. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak dapat tertolong. Korban Ny warga Berebas Tengah, Bontang Selatan dibonceng oleh sang anak yang masih berusia 16 tahun.
“Korban ini mau berangkat kerja, dia asisten rumah tangga, sementara tersangka mau pulang ke rumah,” ujarnya.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 ayat (3) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Ancaman hukuman 6 tahun penajra,” tutupnya. (*)







