bontangpost.id – Hilangnya permukiman warga RT 15 Loktunggul dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Andal) PLTU Teluk Kadere yang dikelola PT Graha Power Kaltim (PT GPK) berdampak serius pada kehidupan warga RT 15, Bontang Lestari.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang Amir Tosina mengungkapkan, pihaknya pernah melakukan peninjauan. Ia meminta agar pemerintah bekerja sama dengan perusahaan dalam melakukan relokasi ataupun memberi solusi berupa opsi tempat tinggal.
“Memang salah satu perusahaan yang paling ‘bandel’ ya. Sudah sering kami tegaskan dari awal untuk memberikan fasilitas kepada mereka (warga RT 15),” ungkapnya.
Lambat laun, kata dia, beberapa penerangan jalan dan bantuan berupa rumah ibadah diberikan. “Tapi itu kan memang kewajiban perusahaan,” sambungnya.
Adapun ia menyebut, jika memang perusahaan menganggap warga tidak ada di sana, maka harus ada kebijakan perusahaan untuk menyelesaikannya, sebab kenyataan di lapangan justru berbeda.
“Tolong bagaimana diselesaikan sesuai dengan yang diminta warga,” sebutnya.
Sementara soal perbedaan versi andal antara PT GPK dengan PT Energi Unggul Persada (PT EUP), pihaknya pun akan menelusuri dan mempelajarinya lebih lanjut.
“Kalau dari dua perusahaan ini berbeda, maka mereka harus mempertanggung jawabkan itu. Enggak boleh, dari mana itu didapat,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, pembangunan PLTU tersebut berdampak pada sejumlah aspek, baik sosial maupun kesehatan. Sejak berdirinya PLTU, mata pencaharian sebagian besar warga sebagai nelayan rumput laut pun terpengaruh.
Limbah yang dibuang langsung ke laut membuat perairan tercemar. Tak hanya itu, sumur yang biasa digunakan warga tidak lagi bisa dipakai.
Tercatat, PT GPK pernah mendapat peringkat merah pada Properda Kaltim 2021-2022, berdasarkan hasil temuan DLH Kaltim karena mengeluarkan limbah cair langsung ke laut yang belum berizin.
Menurut Amir, seharusnya analisis pengelolaan limbah dilakukan dengan baik. Jika terjadi pengelolaan limbah yang tidak sesuai, maka harus diberi tindakan tegas yang didasari peraturan pengelolaan limbah B3.
“Artinya kan sudah menyalahi banyak aturan. Dalam hal ini DLH harus lebih tegas menyikapi persoalan itu (limbah). Kalau mereka (PT GPK) melakukan tindakan yang salah, harus ditindak sesuai undang-undang. Tidak boleh pilih kasih,” sebutnya.
Selain itu, kesehatan warga turut terdampak. Pencemaran udara dari PLTU membuat banyak warga mengalami gangguan pernapasan.
Maka dari itu, pihaknya berencana memanggil yang bersangkutan untuk meluruskan masalah ini, sebab dinilai sangat merugikan.
“Ini bukan persoalan yang mudah. Bagaimana bisa dikatakan enggak ada permukiman, padahal kenyataannya warga masih ada di sana. Ini sudah salah. Kami akan panggil pihak terkait, termasuk pemerintah juga,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post