<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dayang Donna Faroek Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/dayang-donna-faroek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/dayang-donna-faroek/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 May 2026 10:42:41 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Dayang Donna Faroek Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/dayang-donna-faroek/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh</title>
		<link>https://bontangpost.id/vonis-dayang-donna-lebih-ringan-dari-tuntutan-jatam-kaltim-sebut-mafia-tambang-belum-tersentuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 16 May 2026 08:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<category><![CDATA[IUP palsu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=150454</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai vonis 4 tahun penjara terhadap Dayang Dona Walfiares Tania dalam kasus korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) belum menyentuh akar persoalan mafia tambang di Kalimantan Timur. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/vonis-dayang-donna-lebih-ringan-dari-tuntutan-jatam-kaltim-sebut-mafia-tambang-belum-tersentuh/">Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="364" data-end="627"><strong>BONTANGPOST.ID –</strong> Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menilai vonis 4 tahun penjara terhadap Dayang Dona Walfiares Tania dalam kasus korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) belum menyentuh akar persoalan mafia tambang di Kalimantan Timur.</p>
<p data-start="629" data-end="832">Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun 10 bulan penjara.</p>
<p data-start="834" data-end="1093">Jatam menilai perkara tersebut tidak bisa dipandang sebatas kasus suap administrasi perizinan tambang. Menurut mereka, praktik korupsi dalam penerbitan maupun perpanjangan IUP berkaitan erat dengan berbagai persoalan lingkungan dan sosial di Kalimantan Timur.</p>
<p data-start="1095" data-end="1248">Mulai dari kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat, kriminalisasi warga, hingga korban jiwa akibat lubang bekas tambang.</p>
<p data-start="1250" data-end="1440">“Korupsi sektor pertambangan bukan sekadar kejahatan administrasi. Ia adalah kejahatan ekologis sekaligus kemanusiaan,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, dalam keterangannya.</p>
<p data-start="1442" data-end="1599">Menurut Jatam, berbagai izin tambang yang lahir melalui praktik korupsi telah meninggalkan dampak panjang bagi masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Timur.</p>
<p data-start="1601" data-end="1762">Setiap izin yang terbit melalui transaksi kekuasaan dinilai membuka ruang eksploitasi sumber daya sekaligus melahirkan dampak sosial dan ekologis berkepanjangan.</p>
<p data-start="1764" data-end="1932">Jatam juga menilai putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menunjukkan penegakan hukum belum sepenuhnya menyentuh struktur kekuasaan di balik bisnis pertambangan.</p>
<p data-start="1934" data-end="2096">Mereka menyebut publik selama ini baru melihat lapisan permukaan, sementara jaringan politik dan ekonomi yang lebih besar belum sepenuhnya tersentuh proses hukum.</p>
<p data-start="2098" data-end="2267">Selain itu, organisasi tersebut menyoroti belum terbukanya secara utuh pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan dari perpanjangan izin usaha tambang bermasalah.</p>
<p data-start="2269" data-end="2397">Menurut mereka, publik berhak mengetahui aktor yang berada di balik aliran kepentingan dalam tata kelola pertambangan di daerah.</p>
<p data-start="2399" data-end="2644">Karena itu, Jatam meminta KPK tidak berhenti pada perkara yang telah diputus pengadilan. Lembaga antirasuah diminta menelusuri seluruh jaringan mafia IUP di Kalimantan Timur, termasuk pihak-pihak yang berada dalam lingkaran kekuasaan dan bisnis.</p>
<p data-start="2646" data-end="2798">Jatam juga mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan yang diduga lahir dari praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan.</p>
<p data-start="2800" data-end="2931">Selain penegakan hukum, pemerintah diminta memastikan pemulihan kerusakan ekologis dan dampak sosial akibat aktivitas pertambangan.</p>
<p data-start="2933" data-end="3084">“Kalau hukum gagal memberi keadilan ekologis, yang tersisa hanya impunitas bagi pelaku dan beban kerusakan yang terus ditanggung masyarakat,” tegasnya.<strong> (KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/vonis-dayang-donna-lebih-ringan-dari-tuntutan-jatam-kaltim-sebut-mafia-tambang-belum-tersentuh/">Vonis Dayang Donna Lebih Ringan dari Tuntutan, Jatam Kaltim Sebut Mafia Tambang Belum Tersentuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim</title>
		<link>https://bontangpost.id/dayang-donna-divonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-suap-iup-tambang-kaltim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 06:54:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<category><![CDATA[suap IUP Kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=150219</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Perkara suap izin tambang yang menyeret Dayang Donna Walfiaries Tania memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (11/5/2026). Majelis hakim menyatakan putri mendiang Awang Faroek Ishak itu terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra pada 2015 silam. Vonis [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dayang-donna-divonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-suap-iup-tambang-kaltim/">Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="109" data-end="259"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Perkara suap izin tambang yang menyeret <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Dayang Donna Walfiaries Tania</span></span> memasuki babak akhir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (11/5/2026).</p>
<p data-start="261" data-end="514">Majelis hakim menyatakan putri mendiang <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Awang Faroek Ishak</span></span> itu terbukti terlibat dalam kasus suap pengurusan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra pada 2015 silam.</p>
<p data-start="516" data-end="672">Vonis 4 tahun pidana penjara dijatuhkan majelis hakim yang diketuai <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Radityo Baskoro</span></span> didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.</p>
<p data-start="674" data-end="766">Selain hukuman badan, Dayang Donna juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.</p>
<p data-start="768" data-end="928">Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterlibatan terdakwa terungkap dari rangkaian keterangan saksi serta alat bukti yang muncul sepanjang persidangan.</p>
<p data-start="930" data-end="1075">Salah satu yang menjadi perhatian majelis ialah keterangan Amrullah, mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim yang kini bernama Dinas ESDM Kaltim.</p>
<p data-start="1077" data-end="1193">Di hadapan persidangan, Amrullah mengaku pernah dipanggil Dayang Donna ke Lamin Etam, rumah jabatan Gubernur Kaltim.</p>
<p data-start="1195" data-end="1354">Dalam pertemuan itu, Amrullah bersama stafnya, Arifin, disebut diminta membantu mempermudah penerbitan advis teknis enam IUP eksplorasi milik Rudy Ong Chandra.</p>
<p data-start="1356" data-end="1493">Perusahaan-perusahaan tersebut yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.</p>
<p data-start="1495" data-end="1685">“Dari keterangan itu, majelis berpendapat ada peran turut serta terdakwa Dayang Donna dalam membantu mempermudah perizinan tersebut,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangan putusan.</p>
<p data-start="1687" data-end="1905">Majelis juga menyoroti pertemuan di sebuah hotel berbintang di Samarinda yang sebelumnya dibantah terdakwa. Namun sanggahan itu tidak sepenuhnya diyakini hakim lantaran adanya kesesuaian keterangan dari sejumlah saksi.</p>
<p data-start="1907" data-end="2018">Mulai dari Sugeng, Chandra Setiawan alias Iwan, hingga Airin Fithri yang merupakan sekretaris pribadi terdakwa.</p>
<p data-start="2020" data-end="2215">Ketiganya mengakui adanya pertemuan tersebut, meski tidak mengetahui secara langsung ada atau tidaknya penyerahan uang Rp3,5 miliar yang diduga menjadi pelicin penerbitan enam IUP eksplorasi itu.</p>
<p data-start="2217" data-end="2406">Majelis menilai keterangan Iwan dan Sugeng yang mendengar informasi dari Rudy Ong terkait penyerahan uang Rp3,5 miliar beserta dokumen enam IUP telah cukup menguatkan keterlibatan terdakwa.</p>
<p data-start="2408" data-end="2561">Majelis juga mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang menyebut Dayang Donna bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.</p>
<p data-start="2563" data-end="2671">Namun hakim berpandangan posisi tersebut tidak otomatis menghapus unsur pidana penyertaan dalam perkara ini.</p>
<p data-start="2673" data-end="2757">“Hal ini tidak serta merta menggugurkan pidana yang terjadi,” sambung majelis hakim.</p>
<p data-start="2759" data-end="2948">Atas dasar itu, Dayang Donna dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru tentang penyertaan.</p>
<p data-start="2950" data-end="3071">Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 10 bulan pidana penjara.</p>
<p data-start="3073" data-end="3171">Selain pidana badan, majelis juga membebankan uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar kepada terdakwa.</p>
<p data-start="3173" data-end="3354">Hakim menilai status Dayang Donna sebagai putri yang merawat Awang Faroek Ishak saat sakit tidak menghapus kewajiban pengembalian uang yang dianggap diterima dalam perkara tersebut.</p>
<p data-start="3356" data-end="3504">Jika uang pengganti tidak dibayar paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.</p>
<p data-start="3506" data-end="3621">“Jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro.</p>
<p data-start="3623" data-end="3834">Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa bersama tim kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. <strong>(KP)</strong></p>
<p data-start="4021" data-end="4145" data-is-last-node="" data-is-only-node=""><br data-start="4040" data-end="4043" /></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dayang-donna-divonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-suap-iup-tambang-kaltim/">Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut 6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-suap-izin-tambang-kaltim-kuasa-hukum-dayang-donna-sebut-6-iup-terbit-kilat-karena-transisi-kewenangan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 08:00:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<category><![CDATA[IUP Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[suap IUP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=148728</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Singkatnya proses pengurusan izin tambang saat masa transisi kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi mengemuka dalam sidang lanjutan dugaan suap di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus ini menyeret nama Dayang Donna Walfiaries Tania. Kuasa hukumnya, Hendrik Kusnianto, menegaskan bahwa pada masa transisi tersebut, dasar penerbitan izin hanya berbekal pertimbangan teknis (pertek). “Itu juga ada imbauan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-izin-tambang-kaltim-kuasa-hukum-dayang-donna-sebut-6-iup-terbit-kilat-karena-transisi-kewenangan/">Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut 6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="418" data-end="626"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Singkatnya proses pengurusan izin tambang saat masa transisi kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi mengemuka dalam sidang lanjutan dugaan suap di Pengadilan Tipikor <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Samarinda</span></span>.</p>
<p data-start="628" data-end="858">Kasus ini menyeret nama <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Dayang Donna Walfiaries Tania</span></span>. Kuasa hukumnya, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Hendrik Kusnianto</span></span>, menegaskan bahwa pada masa transisi tersebut, dasar penerbitan izin hanya berbekal pertimbangan teknis (pertek).</p>
<p data-start="860" data-end="987">“Itu juga ada imbauan Gubernur Kaltim saat itu, <span class="hover:entity-accent entity-underline inline cursor-pointer align-baseline"><span class="whitespace-normal">Awang Faroek Ishak</span></span>,” ujarnya usai sidang, Senin (30/3/2026).</p>
<p data-start="989" data-end="1222">Menurut Hendrik, sebelum masa transisi, jalur perizinan jauh lebih panjang. Namun, percepatan terjadi karena adanya pendelegasian kewenangan dari gubernur kepada instansi yang menangani perizinan, sehingga memangkas rantai birokrasi.</p>
<p data-start="1224" data-end="1455">Terkait dasar penerbitan yang hanya bertumpu pada satu parameter, ia menyebut hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu. Peraturan presiden tentang peralihan kewenangan pertambangan, kata dia, belum memuat banyak variabel.</p>
<p data-start="1457" data-end="1537">“Baru berubah Juni 2015, sementara izin-izin itu terbit Januari 2015,” jelasnya.</p>
<p data-start="1539" data-end="1653">Dengan demikian, enam IUP tersebut terbit saat regulasi masih sederhana dan belum kompleks seperti setelah revisi.</p>
<p data-start="1655" data-end="1799">Terkait nama kliennya yang disebut dalam persidangan, Hendrik tidak membantah hal tersebut. Namun, ia menilai keterangan saksi belum cukup kuat.</p>
<p data-start="1801" data-end="1980">Tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengaku hanya mendengar informasi tersebut. Dari persidangan juga tidak terungkap adanya aturan yang dilanggar maupun prosedur yang diterabas.</p>
<p data-start="1982" data-end="2053">“Semua tetap dalam koridor. Hanya jadi atensi khusus saja,” pungkasnya. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-izin-tambang-kaltim-kuasa-hukum-dayang-donna-sebut-6-iup-terbit-kilat-karena-transisi-kewenangan/">Kasus Suap Izin Tambang Kaltim: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut 6 IUP Terbit Kilat karena Transisi Kewenangan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-suap-izin-tambang-di-kaltim-jaksa-kpk-urai-peran-dayang-donna-dalam-dakwaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Jan 2026 11:00:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146934</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Kasus dugaan suap perpanjangan izin tambang yang menyeret nama Dayang Donna Walfiaries Tania resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 29 Januari 2026. Putri Gubernur Kalimantan Timur dua periode, almarhum Awang Faroek Ishak itu, untuk pertama kalinya duduk di kursi terdakwa. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto, Jaksa Penuntut Umum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-izin-tambang-di-kaltim-jaksa-kpk-urai-peran-dayang-donna-dalam-dakwaan/">Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Kasus dugaan suap perpanjangan izin tambang yang menyeret nama Dayang Donna Walfiaries Tania resmi bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 29 Januari 2026.</p>
<p>Putri Gubernur Kalimantan Timur dua periode, almarhum Awang Faroek Ishak itu, untuk pertama kalinya duduk di kursi terdakwa.</p>
<p>Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan atas dugaan keterlibatan Donna dalam praktik suap pengurusan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi.</p>
<p>Enam izin tersebut berasal dari empat perusahaan tambang yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, dari PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.</p>
<p><center></center>&#8220;Perkara ini berawal dari pengurusan izin pada periode 2014–2015,&#8221; ucap penuntut umum membaca dakwaan.</p>
<p>Semula, seluruh IUP diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan perpanjangannya juga diurus di sana. Rudy Ong meminta Chandra Setiawan alias Iwan dan Sugeng untuk mengurusnya.</p>
<p>Namun, terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah membuat urusan perizinan pertambangan beralih, dari kabupaten/kota ke provinsi. Kewenangan itu resmi berlaku per Oktober 2014</p>
<p>Perubahan regulasi itu membuat Chandra Setiawan mengajukan permohonan perpanjangan enam IUP eksplorasi ke Pemprov Kaltim. Untuk melancarkan proses tersebut, Rudy Ong Chandra bersama Sugeng dan Chandra Setiawan menemui Awang Faroek Ishak di rumah dinasnya.</p>
<p>&#8220;Dalam pertemuan itu, Rudy Ong juga bertemu dengan Dayang Donna,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dari pertemuan tersebut, Awang Faroek disebut bersedia membantu memperlancar perpanjangan izin. Proses administrasi berjalan melalui Badan Perizinan Penanaman Modal Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP), instansi yang kini bernama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).</p>
<p>Namun sebelum izin diterbitkan perlu rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi, yang kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.</p>
<p class="class-paragraph">Jaksa menyebut, proses perizinan, termasuk rekomendasi itu berjalan cepat karena “ditunggu gedung putih”, istilah yang merujuk pada rumah dinas gubernur.</p>
<p>Pada 1 Februari 2015, Rudy Ong Chandra meminta bantuan Sugeng untuk dipertemukan dengan Dayang Donna guna membicarakan “harga” pengambilan enam surat keputusan (SK) perpanjangan IUP eksplorasi.</p>
<p>Sehari berselang, Sugeng menemui Donna di Kantor HIPMI Kaltim dan menyampaikan pesan Rudy Ong yang ingin bertemu itu.</p>
<p>Ke Sugeng, Donna menyampaikan jika Chandra Setiawan alias Iwan Chandra telah menemuinya dengan maksud memberikan uang Rp 1,5 miliar. Tawaran itu ditolak.</p>
<p>&#8220;Donna justru meminta uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk pengambilan enam SK perpanjangan IUP eksplorasi tersebut. Permintaan itu kemudian disampaikan Sugeng ke Rudy Ong Chandra,&#8221; jelas beskal komisi antirasuah.</p>
<div class="eyeo" data-type="_mgwidget" data-widget-id="1730902" data-uid="11202">
<div id="mgw1730902_11202"><span style="font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, Oxygen-Sans, Ubuntu, Cantarell, 'Helvetica Neue', sans-serif;">Dua hari kemudian, pada 3 Februari 2015, Rudy Ong Chandra bertemu Dayang Donna di Ruang Anggana Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Pertemuan itu turut dihadiri Sugeng dan Airin Fithria, asisten pribadi Donna.</span></div>
</div>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Rudy Ong menghubungi Chandra Setiawan agar segera membawa amplop cokelat berisi uang senilai Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Kekurangan Rp 500 juta diambil dari mobil yang digunakan Rudy Ong. Seluruh uang senilai Rp 3,5 miliar itu kemudian diserahkan langsung kepada Dayang Donna.</p>
<p>Usai menerima uang, Donna menghubungi pengasuh anaknya, Imas Julia untuk mengambil map biru berisi enam SK perpanjangan IUP eksplorasi dari meja kerja Awang Faroek Ishak di Rumah Dinas Gubernur Kaltim. Map tersebut kemudian dibawa ke Hotel Bumi Senyiur dan diserahkan Donna ke Rudy Ong Chandra.</p>
<p>Malam harinya, sekitar pukul 20.00 Wita, Donna dan Airin Fithria di Orange Cafe Samarinda kembali bertemu Sugeng. Di sini Sugeng meminta bagian atas jasanya yang telah mempertemukan Donna dengan Rudy Ong.</p>
<p>Tapi, Donna malah menyebut jika semua uang itu telah diserahkan ke ayahnya dan dirinya tak dapat bagian.</p>
<p>&#8220;Donna justru meminta Sugeng untuk menagih bagiannya ke Rudy Ong   karena terdakwa merasa belum ketiban jatah dari Rp 3,5 miliar itu,&#8221; kata jaksa mengurai dakwaan.</p>
<p>Atas perbuatannya, Dayang Donna didakwa secara alternatif. Dakwaan pertama merujuk Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.</p>
<p>Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menggunakan Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.</p>
<p>Menanggapi dakwaan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Dayang Donna menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Februari 2026. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-izin-tambang-di-kaltim-jaksa-kpk-urai-peran-dayang-donna-dalam-dakwaan/">Kasus Suap Izin Tambang di Kaltim, Jaksa KPK Urai Peran Dayang Donna dalam Dakwaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang</title>
		<link>https://bontangpost.id/kasus-suap-izin-tambang-rp35-miliar-putri-eks-gubernur-kaltim-segera-disidang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Jan 2026 09:00:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dayang donna]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=146750</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Berkas perkara Dayang Donna Walfiaries Tania resmi dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Perkara dugaan suap atau gratifikasi perizinan tambang yang menyeret putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, kini bersiap memasuki tahap persidangan. Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas perkara Dayang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-izin-tambang-rp35-miliar-putri-eks-gubernur-kaltim-segera-disidang/">Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="278" data-end="610"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Berkas perkara Dayang Donna Walfiaries Tania resmi dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Perkara dugaan suap atau gratifikasi perizinan tambang yang menyeret putri mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, kini bersiap memasuki tahap persidangan.</p>
<p data-start="612" data-end="845">Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), berkas perkara Dayang Donna didaftarkan oleh penuntut umum KPK pada 20 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara 2/Pid-Sus.TPK/2026/PN SMR.</p>
<p data-start="847" data-end="945">Sidang perdana dijadwalkan digelar pada 29 Januari 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.</p>
<p data-start="947" data-end="1249">Kasus yang menjerat Dayang Donna berkaitan dengan dugaan suap atau gratifikasi senilai Rp3,5 miliar yang diduga berhubungan dengan penerbitan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong Chandra, pihak pemberi suap dalam perkara ini.</p>
<p data-start="1251" data-end="1537">Rudy Ong Chandra sendiri telah lebih dahulu menjalani persidangan. Dalam perkara tersebut, KPK menuntut Rudy Ong dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan penuntut umum KPK pada 5 Januari 2026.</p>
<p data-start="1539" data-end="1754">Namun, sidang terakhir Rudy Ong pada 19 Januari 2026 terpaksa ditunda karena terdakwa dilaporkan tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Agenda pembacaan duplik pun dijadwalkan ulang pada 26 Januari 2026. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kasus-suap-izin-tambang-rp35-miliar-putri-eks-gubernur-kaltim-segera-disidang/">Kasus Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar, Putri Eks Gubernur Kaltim Segera Disidang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin</title>
		<link>https://bontangpost.id/sidang-suap-iup-kaltim-dayang-donna-klaim-tak-ikut-campur-penerbitan-izin/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Dec 2025 02:00:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145581</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Penuntut umum KPK menghadirkan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam sidang dugaan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/12/2025). Dayang Donna memberikan keterangan secara daring sebagai saksi untuk terdakwa Rudy Ong Chandra, yang didakwa menyuap dirinya dan mendiang ayahnya, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, terkait penerbitan perpanjangan enam IUP eksplorasi. Di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-suap-iup-kaltim-dayang-donna-klaim-tak-ikut-campur-penerbitan-izin/">Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex flex-col text-sm pb-25">
<article class="text-token-text-primary w-full focus:outline-none [--shadow-height:45px] has-data-writing-block:pointer-events-none has-data-writing-block:-mt-(--shadow-height) has-data-writing-block:pt-(--shadow-height) [&amp;:has([data-writing-block])&gt;*]:pointer-events-auto scroll-mt-[calc(var(--header-height)+min(200px,max(70px,20svh)))]" dir="auto" tabindex="-1" data-turn-id="request-WEB:33bb415a-ad59-42e4-a48a-5c27ad415c60-6" data-testid="conversation-turn-14" data-scroll-anchor="true" data-turn="assistant">
<div class="text-base my-auto mx-auto pb-10 [--thread-content-margin:--spacing(4)] @w-sm/main:[--thread-content-margin:--spacing(6)] @w-lg/main:[--thread-content-margin:--spacing(16)] px-(--thread-content-margin)">
<div class="[--thread-content-max-width:40rem] @w-lg/main:[--thread-content-max-width:48rem] mx-auto max-w-(--thread-content-max-width) flex-1 group/turn-messages focus-visible:outline-hidden relative flex w-full min-w-0 flex-col agent-turn" tabindex="-1">
<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="c17aacb8-a1f8-491f-ab56-8d8607bc6fe3" data-message-model-slug="gpt-5-2">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words dark markdown-new-styling">
<p data-start="232" data-end="625"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Penuntut umum KPK menghadirkan Dayang Donna Walfiaries Tania dalam sidang dugaan suap izin tambang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/12/2025). Dayang Donna memberikan keterangan secara daring sebagai saksi untuk terdakwa Rudy Ong Chandra, yang didakwa menyuap dirinya dan mendiang ayahnya, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, terkait penerbitan perpanjangan enam IUP eksplorasi.</p>
<p data-start="627" data-end="951">Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto, Dayang Donna membantah pernah meminta percepatan proses penerbitan enam IUP milik Rudy Ong, baik di Dinas Pertambangan dan Energi (kini Dinas ESDM) maupun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).</p>
<p data-start="953" data-end="1196">Ia beralasan, posisinya saat itu sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kaltim membuat dirinya kerap bertemu banyak pengusaha.</p>
<p data-start="953" data-end="1196">“Saya Ketua HIPMI saat itu. Tentu banyak bertemu pengusaha,” ucap Donna dari balik layar virtual.</p>
<p data-start="1198" data-end="1394">Nama Sugeng dan Chandra Setiawan, dua orang yang disebut mengurus keenam izin milik Rudy Ong, diakuinya baru dikenal saat rekonstruksi perkara di KPK, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.</p>
<p data-start="1396" data-end="1686">Donna juga menyinggung kondisi kesehatan ayahnya pada periode 2014–2015 yang terserang stroke. Kondisi tersebut membuat banyak urusan pemerintahan berlangsung di rumah jabatan gubernur. Sebagai anak, ia kerap mendampingi ayahnya dan sesekali bertemu rekan pengusaha di rumah dinas tersebut.</p>
<p data-start="1688" data-end="1942">Ia menepis tudingan ikut campur dalam penerbitan izin tambang. Donna menegaskan tidak pernah meminta Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu untuk menerbitkan enam IUP dimaksud. Bahkan, ia mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Rudy Ong.</p>
<p data-start="1944" data-end="2020">“Saya juga tidak kenal Sugeng. Baru tahu saat rekonstruksi di KPK,” katanya.</p>
<p data-start="2022" data-end="2202">Donna juga membantah klaim Sugeng yang menyebut dirinya kembali ditemui setelah enam IUP diserahkan kepada Rudy Ong, sembari meminta bagian dari Rp3,5 miliar biaya pengurusan izin.</p>
<p data-start="2204" data-end="2416">Ia menegaskan pernyataan Sugeng yang mengklaim dirinya mengatakan seluruh uang telah diserahkan kepada “Babe” merupakan kebohongan.</p>
<p data-start="2204" data-end="2416">“Sehari-hari saya memanggil ayah atau papa, bukan babe. Itu bohong,” tegasnya.</p>
<p data-start="2418" data-end="2660">Sebelum Donna diperiksa, penuntut umum KPK lebih dulu memeriksa asisten pribadinya, Airin Fithri. Dalam persidangan, Airin mengaku pernah menerima telepon dari seseorang bernama Sugeng pada periode 2014–2015 yang meminta bertemu Dayang Donna.</p>
<p data-start="2662" data-end="2719">“Saat itu saya bilang harus buat janji dulu,” ujar Airin.</p>
<p data-start="2721" data-end="2915">Beberapa waktu kemudian, pertemuan terjadi di Hotel Bumi Senyiur Samarinda. Airin menyebut Sugeng datang bersama atasannya yang berperawakan Tionghoa, yang belakangan diketahui sebagai Rudy Ong.</p>
<p data-start="2917" data-end="3103">Airin mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan karena tidak duduk satu meja dengan Donna. Ia hanya diminta menghubungi pengasuh anak Donna, Imas Julia, untuk membawa sebuah map ke hotel.</p>
<p data-start="3105" data-end="3237">“Sampai di hotel, ada map yang dibawa Imas dan langsung saya serahkan ke mba Donna. Saya tidak tahu isinya apa,” pungkasnya. <strong>(KP)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="mt-3 w-full empty:hidden">
<div class="text-center"></div>
</div>
</div>
</div>
</article>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-suap-iup-kaltim-dayang-donna-klaim-tak-ikut-campur-penerbitan-izin/">Sidang Suap IUP Kaltim, Dayang Donna Klaim Tak Ikut Campur Penerbitan Izin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Perdana Kasus Suap Tambang Kaltim, Jaksa KPK Beber Aliran Rp3,5 Miliar untuk Awang Faroek dan Putrinya</title>
		<link>https://bontangpost.id/sidang-perdana-kasus-suap-tambang-kaltim-jaksa-kpk-beber-aliran-rp35-miliar-untuk-awang-faroek-dan-putrinya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Nov 2025 01:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<category><![CDATA[IUP tambang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=144205</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda — Kasus dugaan suap izin tambang yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (10/11/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Jakarta Timur. Ia mendengarkan pembacaan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-perdana-kasus-suap-tambang-kaltim-jaksa-kpk-beber-aliran-rp35-miliar-untuk-awang-faroek-dan-putrinya/">Sidang Perdana Kasus Suap Tambang Kaltim, Jaksa KPK Beber Aliran Rp3,5 Miliar untuk Awang Faroek dan Putrinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="328" data-end="575"><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda —</strong> Kasus dugaan suap izin tambang yang menyeret nama mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, resmi disidangkan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (10/11/2025).</p>
<p data-start="577" data-end="820">Terdakwa dalam perkara ini adalah pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra, yang hadir secara virtual dari Rutan Kelas I Jakarta Timur. Ia mendengarkan pembacaan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p data-start="822" data-end="1103">Jaksa mendakwa Rudy dengan dua lapis pasal. Dakwaan primair menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 13 dari undang-undang yang sama.</p>
<p data-start="1105" data-end="1332">“Terdakwa diduga memberikan uang senilai Rp3,5 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Awang Faroek dan Dayang Donna untuk memperlancar perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP),” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.</p>
<p data-start="1105" data-end="1332"><strong>Awal Kasus dan Peran Donna</strong></p>
<p data-start="1370" data-end="1585">Kasus ini bermula pada 2010, ketika Rudy meminta rekannya mencari perusahaan tambang di Kutai Kartanegara. Empat tahun kemudian, masa berlaku izin tambang itu habis dan Rudy kembali berupaya memperpanjang IUP-nya.</p>
<p data-start="1587" data-end="1802">Melalui perantara bernama Sugeng dan Chandra Setiawan, Rudy akhirnya dipertemukan dengan Awang Faroek dan Dayang Donna. Dari pertemuan itu, keduanya disebut bersedia membantu memperlancar proses perpanjangan izin.</p>
<p data-start="1804" data-end="1969">Dayang Donna bahkan disebut aktif menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim kala itu, Amrullah, untuk mempercepat proses penerbitan izin.</p>
<p data-start="1971" data-end="2221">Tanpa rekomendasi teknis yang lengkap, enam IUP eksplorasi terbit pada 29 Januari 2015 dan langsung diserahkan kepada Donna. Beberapa hari kemudian, perantara Rudy menyerahkan uang Rp3,5 miliar kepada Donna di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.</p>
<p data-start="1971" data-end="2221"><strong>Sidang Dilanjutkan Pekan Depan</strong></p>
<p data-start="2263" data-end="2467">Usai mendengar dakwaan, Rudy Ong Chandra menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada 20 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa KPK.<strong> (KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sidang-perdana-kasus-suap-tambang-kaltim-jaksa-kpk-beber-aliran-rp35-miliar-untuk-awang-faroek-dan-putrinya/">Sidang Perdana Kasus Suap Tambang Kaltim, Jaksa KPK Beber Aliran Rp3,5 Miliar untuk Awang Faroek dan Putrinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Dugaan Kasus Korupsi Donna Faroek, Jatam Kaltim Desak KPK Cabut 6 IUP</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-dugaan-kasus-korupsi-donna-faroek-jatam-kaltim-desak-kpk-cabut-6-iup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Sep 2025 08:00:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<category><![CDATA[Donna Faroek]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi IUP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142210</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM untuk segera mencabut enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, putrinya Donna Faroek, dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Kasus ini dinilai bukan hanya perkara kerugian negara di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-dugaan-kasus-korupsi-donna-faroek-jatam-kaltim-desak-kpk-cabut-6-iup/">Terkait Dugaan Kasus Korupsi Donna Faroek, Jatam Kaltim Desak KPK Cabut 6 IUP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; </strong>Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM untuk segera mencabut enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, putrinya Donna Faroek, dan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC).</p>
<p>Kasus ini dinilai bukan hanya perkara kerugian negara di atas kertas, melainkan juga kejahatan ekologis dan kemanusiaan. Luasan konsesi tambang yang diselewengkan mencapai 34 ribu hektar, atau lebih dari setengah luas Kota Balikpapan. Konsesi tersebut mencakup tujuh perusahaan, antara lain PT CBK, PT APB, PT SJK, PT BJL, dan PT TIC.</p>
<p>“Korupsi izin tambang ini sama artinya dengan perampokan ruang hidup rakyat. Hutan, sungai, lahan pertanian, hingga keselamatan generasi mendatang dipertaruhkan demi kepentingan segelintir elit,” ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, kepada Sapos.</p>
<p><center></center>Jatam menilai penetapan Donna Faroek dan Rudi Ong Chandra sebagai tersangka hanyalah pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tambang di Kaltim. Sejak otonomi daerah berlaku pada 2003, provinsi ini dibanjiri lebih dari 1.400 IUP yang diterbitkan secara serampangan.</p>
<p>“Lubang-lubang tambang yang ditinggalkan sudah merenggut nyawa lebih dari 49 anak di Kaltim. Sungai-sungai rusak, desa kehilangan lahan, sementara elit politik dan pengusaha terus meraup untung,” tegasnya.</p>
<p>Menurut Mustari, persoalan utama terletak pada tata kelola perizinan yang korup, baik di tingkat daerah maupun pusat. Sentralisasi kewenangan pertambangan mineral dan batu bara yang kini berada di pemerintah pusat dianggap hanya memindahkan ruang korupsi dari daerah ke Jakarta, tanpa menyentuh akar masalah.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Jatam Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama. Pertama proses hukum terhadap para tersangka harus dilakukan transparan, tegas, dan tanpa kompromi. Kedua, pemerintah Prabowo–Gibran melakukan audit serta mencabut semua IUP yang terbit melalui praktik korupsi. Ketiga, pemulihan ruang hidup rakyat dengan menutup lubang-lubang tambang dan merehabilitasi bentang alam Kaltim. Keempat, pencabutan enam IUP yang terkait kasus korupsi, sesuai Pasal 119 huruf b UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Dan Kelima, KPK menggunakan perhitungan kerugian sosial dan ekologis dalam menuntut perkara ini, bukan hanya kerugian finansial negara.</p>
<p>“Kasus Donna Faroek dan Rudi Ong Chandra harus dilihat sebagai momentum untuk merombak bobroknya sistem perizinan tambang. Jika tidak, Kaltim akan terus menjadi surga bagi oligarki politik dan neraka bagi rakyat kecil,” pungkasnya.<strong> (prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-dugaan-kasus-korupsi-donna-faroek-jatam-kaltim-desak-kpk-cabut-6-iup/">Terkait Dugaan Kasus Korupsi Donna Faroek, Jatam Kaltim Desak KPK Cabut 6 IUP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diperiksa KPK, Dayang Donna Walfiaries Diduga Terima Suap Perpanjangan IUP</title>
		<link>https://bontangpost.id/diperiksa-kpk-dayang-donna-walfiaries-diduga-terima-suap-perpanjangan-iup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 01:00:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<category><![CDATA[Donna Faroek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142049</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Anak pertama mendiang Gubernur Kaltim Awang Faruk tersebut akan diperiksa hari ini, Selasa (9/9), terkait kasus dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). “Selasa dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim,” [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diperiksa-kpk-dayang-donna-walfiaries-diduga-terima-suap-perpanjangan-iup/">Diperiksa KPK, Dayang Donna Walfiaries Diduga Terima Suap Perpanjangan IUP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Jakarta &#8211; </strong>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW).</p>
<p>Anak pertama mendiang Gubernur Kaltim Awang Faruk tersebut akan diperiksa hari ini, Selasa (9/9), terkait kasus dugaan korupsi perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP).</p>
<p>“Selasa dijadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (8/9).</p>
<div class="eyeo" data-type="_mgwidget" data-widget-id="1730902" data-uid="04048">
<div id="mgw1730902_04048"><span style="font-family: -apple-system, BlinkMacSystemFont, 'Segoe UI', Roboto, Oxygen-Sans, Ubuntu, Cantarell, 'Helvetica Neue', sans-serif;">Sementara hari ini, penyidik memeriksa seorang pengusaha bernama Iwan Chandra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia disebut mengetahui alur negosiasi antara Donna dengan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).</span></div>
</div>
<p>Kasus ini bermula dari komunikasi Donna dengan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah, terkait enam IUP milik Rudy.</p>
<p><center></center>Untuk melancarkan perpanjangan izin, Rudy melalui perantara bernama Sugeng menghubungi Donna. Awalnya Donna ditawari Rp1,5 miliar. Namun tawaran itu ditolak.</p>
<p>Donna justru meminta Rp3,5 miliar untuk mengurus enam IUP tersebut. Permintaan itu akhirnya dipenuhi. Pertemuan pun digelar di sebuah hotel.</p>
<p>Saat itu, Rudy menyerahkan Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Rp500 juta rupiah tunai.</p>
<p>Rudy sendiri sudah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Senin, 25 Agustus lalu. Kini giliran Donna yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif. “Kasus ini masih terus kami kembangkan,” tegas Budi. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/diperiksa-kpk-dayang-donna-walfiaries-diduga-terima-suap-perpanjangan-iup/">Diperiksa KPK, Dayang Donna Walfiaries Diduga Terima Suap Perpanjangan IUP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berikut Profil dan Kronologi Kasus Suap IUP yang Menjerat Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek</title>
		<link>https://bontangpost.id/berikut-profil-dan-kronologi-kasus-suap-iup-yang-menjerat-ketua-kadin-kaltim-donna-faroek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Aug 2025 00:00:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Dayang Donna Faroek]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141503</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST,ID, Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu dijerat bersama pengusaha Rudy Ong Chandra. Sementara sang ayah juga sempat ditetapkan tersangka, namun perkaranya dihentikan karena [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berikut-profil-dan-kronologi-kasus-suap-iup-yang-menjerat-ketua-kadin-kaltim-donna-faroek/">Berikut Profil dan Kronologi Kasus Suap IUP yang Menjerat Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST,ID, Jakarta &#8211;</strong> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP).</p>
<p data-start="479" data-end="688">Putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu dijerat bersama pengusaha Rudy Ong Chandra. Sementara sang ayah juga sempat ditetapkan tersangka, namun perkaranya dihentikan karena telah meninggal dunia.</p>
<p data-start="479" data-end="688"><strong>Latar Belakang Donna Faroek</strong></p>
<p data-start="724" data-end="914">Dayang Donna lahir di Samarinda, 10 April 1976. Ia meraih gelar sarjana Psikologi di Universitas Persada Indonesia YAI Jakarta, dan magister Manajemen di Universitas Mulawarman, Samarinda.</p>
<p data-start="916" data-end="1279">Donna aktif di berbagai organisasi, mulai dari Ketua KNPI Kaltim, Ketua PRSI Kaltim (2019–2023), hingga Ketua ISSI Kaltim (2021–2025). Di dunia usaha, ia pernah memimpin HIPMI Kaltim (2014–2017) dan kini menjabat Ketua Kadin Kaltim untuk periode kedua (2022–2027). Ia juga dikenal sebagai CEO PT Aifa Kutai Energy yang bergerak di sektor tambang dan kontraktor.</p>
<p data-start="1281" data-end="1486">Di ranah politik, Donna pernah maju sebagai caleg DPRD Kaltim dari Partai Golkar pada Pemilu 2019, meski gagal meraih kursi. Ia juga sempat diproyeksikan maju di Pilkada Samarinda 2015–2020, namun batal.</p>
<p data-start="1281" data-end="1486"><strong>Kronologi Kasus Suap IUP</strong></p>
<ul data-start="1519" data-end="2350">
<li data-start="1519" data-end="1669">
<p data-start="1521" data-end="1669">Juni 2014: Rudy Ong Chandra berupaya memperpanjang enam IUP, namun terhambat. Ia meminta bantuan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak.</p>
</li>
<li data-start="1670" data-end="1772">
<p data-start="1672" data-end="1772">Awal 2015: Donna Faroek mulai aktif menghubungi pejabat ESDM Kaltim terkait perpanjangan izin.</p>
</li>
<li data-start="1773" data-end="1893">
<p data-start="1775" data-end="1893">Februari 2015: Negosiasi dengan Rudy berlangsung. Tawaran awal Rp1,5 miliar ditolak, Donna meminta Rp3,5 miliar.</p>
</li>
<li data-start="1894" data-end="2127">
<p data-start="1896" data-end="2127">Setelah Kesepakatan: Uang Rp3,5 miliar dalam dolar Singapura diserahkan di sebuah hotel di Samarinda lewat dua perantara. Dokumen izin kemudian dikirim kepada Rudy menggunakan jasa pengasuh bayi yang dipercaya keluarga Donna.</p>
</li>
<li data-start="2128" data-end="2350">
<p data-start="2130" data-end="2350">25 Agustus 2025: KPK resmi menetapkan Donna Faroek, Awang Faroek Ishak, dan Rudy Ong Chandra sebagai tersangka. Donna diduga berperan sebagai penghubung sekaligus penerima suap, sementara Rudy sebagai pemberi suap. <strong>(*)</strong></p>
</li>
</ul>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/berikut-profil-dan-kronologi-kasus-suap-iup-yang-menjerat-ketua-kadin-kaltim-donna-faroek/">Berikut Profil dan Kronologi Kasus Suap IUP yang Menjerat Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
