<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ojek online Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/ojek-online/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/ojek-online/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Sat, 23 Aug 2025 13:50:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>ojek online Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/ojek-online/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim</title>
		<link>https://bontangpost.id/pelaku-order-fiktif-di-tanjung-laut-indah-bontang-ditangkap-driver-ojol-maxim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Aug 2025 13:02:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<category><![CDATA[Ojol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141437</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Pelaku order fiktif diamankan pengendara ojek online (ojol) Maxim, Sabtu (23/8/2025) sore. Dia kemudian dibawa ke rumahnya di Tanjung Laut Indah. Salah satu pengemudi ojol, Irsan Nur (21) mengatakan bahwa dia dan empat rekannya dirugikan akibat orderan fiktif tersebut. &#8220;Belum tahu apakah ada teman-teman yang lain mengalami hal yang sama. Saya rugi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pelaku-order-fiktif-di-tanjung-laut-indah-bontang-ditangkap-driver-ojol-maxim/">Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p class="p1"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Pelaku order fiktif diamankan pengendara ojek online (ojol) Maxim, Sabtu (23/8/2025) sore. Dia kemudian dibawa ke rumahnya di Tanjung Laut Indah.</p>
<p class="p1"><span class="s1">Salah satu pengemudi ojol, Irsan Nur (21) mengatakan bahwa dia dan empat rekannya dirugikan akibat orderan fiktif tersebut. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">&#8220;Belum tahu apakah ada teman-teman yang lain mengalami hal yang sama. Saya rugi Rp200 ribu,” katanya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Dia menceritakan awalnya ia mendapatkan order fiktif Jum&#8217;at (22/08/2025). Ia mendapatkan pengantaran baju dari Tanjung Laut Indah ke Rusunawa Guntung.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Karena pelaku berinisial FD (26) mengaku pedagang baju, ia tak curiga saat memberikan uang talangan sebesar Rp200 ribu. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sesampainya di Guntung, nomor pelanggan yang diberikan pelaku tidak aktif. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Irsan beberapa kali menghubungi pelaku, namun tidak direspons. Pun ketika dia kembali ke titik penjemputan. &#8220;Pelaku sudah gak ada di lokasi,” ujarnya.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Sehari setelahnya salah satu ojol kembali mendapatkan orderan di lokasi yang sama. Para driver pun berencana menjebak pelaku dan akhirnya tertangkap.</span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Pelaku kemudian dibawa ke rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. </span></p>
<p class="p1"><span class="s1">Mereka kemudian dimediasi oleh RT setempat. Kerugian para driver sebesar Rp500 ribu akhirnya dijanjikan diganti.<strong> (*)</strong></span></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pelaku-order-fiktif-di-tanjung-laut-indah-bontang-ditangkap-driver-ojol-maxim/">Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen</title>
		<link>https://bontangpost.id/tarif-transportasi-online-di-kaltim-direvisi-dishub-untuk-melindungi-kepentingan-konsumen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 05:23:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<category><![CDATA[Taksi Online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=139211</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211; Penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK) tengah dibahas. Diinisiasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), operator penyedia jasa ojek online (ojol), dan instansi terkait dalam sebuah rapat, Rabu, 4 Juni 2025. Rapat ini menjadi wadah mengevaluasi dan menyesuaikan tarif ASK di Kaltim yang sempat dikeluhkan para pengemudi ojol [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tarif-transportasi-online-di-kaltim-direvisi-dishub-untuk-melindungi-kepentingan-konsumen/">Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Samarinda &#8211;</strong> Penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK) tengah dibahas. Diinisiasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), operator penyedia jasa ojek online (ojol), dan instansi terkait dalam sebuah rapat, Rabu, 4 Juni 2025.</p>
<p>Rapat ini menjadi wadah mengevaluasi dan menyesuaikan tarif ASK di Kaltim yang sempat dikeluhkan para pengemudi ojol beberapa waktu lalu.</p>
<p>Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, meminta penetapan ini harus adil. Bagi pengemudi, pengusaha, hingga masyarakat yang memanfaatkan jasa ASK. “Penyesuaian ini untuk menjaga iklim usaha transportasi yang sehat dan kompetitif,” ucapnya.</p>
<p>Tarif baru ini, sambung dia, berangkat dari pertimbangan kelayakan ekonomi, operasional, serta perlindungan konsumen. Pembahasan tarif baru itu pun harus memenuhi pokok pembahasan, seperti kompenen penerapan tarif, batas atas dan bawah, hingga bagaimana pengawasan di lapangan.</p>
<p>“Dishub berharap ada sinergi masing-masing pihak. Baik operator, mitra pengemudi, dan masyarakat dalam penerapan kebijakan tarif ini,” kata Irham.</p>
<p>Harapannya, dengan rapat penyesuaian tarif ini, layanan ASK di Kaltim bisa lebih tertata, profesional, dan memberi kepastian. Hasil rapat bakal menjadi acuan operasional ASK di lapangan dan akan disosialisasikan ke para pemangku kepentingan. <strong>(kp)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tarif-transportasi-online-di-kaltim-direvisi-dishub-untuk-melindungi-kepentingan-konsumen/">Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarif Baru Ojol Diberlakukan, Segini Tarifnya</title>
		<link>https://bontangpost.id/tarif-baru-ojol-diberlakukan-segini-tarifnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Sep 2019 04:30:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[gojek]]></category>
		<category><![CDATA[Grab]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[ojek daring]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=64919</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) dimulai serentak seluruh Indonesia, Senin, (2/9/2019). Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Dinas Perhubungan daerah. Pemerintah menaikkan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Penyesuaian tarif dibagi dalam tiga wilayah. Tarif ojol zona I meliputi Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona tersebut, tarif batas bawah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tarif-baru-ojol-diberlakukan-segini-tarifnya/">Tarif Baru Ojol Diberlakukan, Segini Tarifnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) dimulai serentak seluruh Indonesia, Senin, (2/9/2019). Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Dinas Perhubungan daerah.</p>
<p>Pemerintah menaikkan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Penyesuaian tarif dibagi dalam tiga wilayah. Tarif ojol zona I meliputi Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, dan Bali. Di zona tersebut, tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300/km.</p>
<p>Zona II meliputi Jabodetabek dengan tarif Rp 2.000 sampai Rp 2.500. Sedangkan zona III, terdiri atas Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua memiliki tarif Rp 2.100 hingga Rp 2.600/km.</p>
<p>”Laporan versi pengemudi di hari pertama, memang order menurun, tapi pendapatan naik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat jumpa pers di Ruang Singosari, Gedung Karsa, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)..</p>
<p>Menurut Budi, hal tersebut wajar. Bisa jadi karena masyarakat masih kaget dengan kenaikan tarif tersebut. meski begitu, dia yakin secara bertahap masyarakat akan terbiasa. Mengingat, kenaikan tarif cukup kecil. Dinilai masih ramah di kantong pelanggan.</p>
<p>Apalagi, lanjut Budi, perilaku masyarakat di kota-kota besar terhadap ojol bisa dibilang sudah menjadi kebutuhan utama. Sebagai mobilitas transportasi maupun gaya hidup. Seperti membeli makanan, membersihkan rumah, hingga jasa pijat. Semuanya ingin serba praktis.</p>
<p>Budi juga menuturkan, selama seminggu ke depan, timnya akan melakukan penelitian untuk menguji hipotesa tersebut. Melihat tingkat kepuasan masyarakat, kesejahteraan pengemudi, dan ekosistem transportasi pasca kenaikan tarif ojol. Sampel penelitian akan diambil dari setiap zona I, II, dan III.</p>
<p>Lalu apabila ada banyak masyarakat banyak yang komplain tarif ojol terlalu mahal, apakah masih bisa diturunkan? Budi menjawab, penurunan tarif masih dimungkinkan, namun harus ada kesepakatan lebih dulu.</p>
<p>”Saya kira bisa saja. Tapi, tentu juga harus dengan kesepakatan dari dua aplikator dan pihak-pihak terkait. Dan saya kiran kenaikan tarif tidak tinggi,” ucap Budi.</p>
<p>Untuk mengantisipasi adanya kecurangan tarif ojol, Budi juga mengaku pihaknya sudah menyurati dinas perhubungan provinsi. Meminta Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) seluruh kabupaten/kota mengerahkan stafnya untuk melaksanakan pengawasan tarif. Berdasarkan kesepakatan, ada dua cara dalam melakukan pengawasan.</p>
<p>Pertama, BPTD akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada BPTD mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. Sehingga, terjadi saling crosscheck.</p>
<p>Di sisi lain, Budi juga menyadari, di beberapa daerah masih ada perseteruan antara ojol dan ojek pangkalan. Khususnya, di daerah yang biasa mereka sebut zona merah. Seperti, bandara dan stasiun. Zona dengan nilai rupiah tinggi bagi pengemudi bisa mengambil penumpang di daerah tersebut.</p>
<p>Menurut Budi, solusinya tentu harus ada komunikasi yang bagus antara perusahaan aplikasi dan otoritas setempat. Sehingga, bisa muncul kerjasama untuk integrasi transportasi. ”Tinggal komunikasi dan koordinasi saja dengan pihak setempat,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, belum ada keluhan dari pengemudi mitra ojol. Semuanya masih berjalan kondusif.</p>
<p>”Saat ini mayoritas driver mitra masih menerima,” katanya.</p>
<p>Di sisi lain, keluhan datang dari konsumen yang terbiasa menggunakan ojol. Juwita dan Joko Aji mengeluh tarif ojol mahal. Juwita yang kerap menggunakan aplikasi Grab Food untuk memesan makanan kini harus berpikir dua kali.</p>
<p>”Biasanya cuma Rp 19 ribu mulai kemarin menjadi Rp 20.500. Ya mahal,” urai perempuan 30 tahun itu.</p>
<p>Sedangkan, Joko merasa ongkos transportasi sehari-hari membengkak. Dia biasa menggunakan ojol dari stasiun KRL di Palmerah menuju kantornya di daerah Permata Hijau. Berjarak sekitar 3 km. Sebelum ada kenaikan tarif, pria 35 tahun itu hanya perlu membayar Rp 9 ribu. Mulai kemarin, dia harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu.</p>
<p>”Menurut saya aplikasi juga bermain agar memperoleh harga itu. Di aplikasinya tidak menunjukkan jalan tercepat. Tapi memilih jarak yang lebih jauh supaya dapat harga minimal itu,” terang Joko yang berdomisili di Depok itu. (jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tarif-baru-ojol-diberlakukan-segini-tarifnya/">Tarif Baru Ojol Diberlakukan, Segini Tarifnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tarif Baru Ojek Online sudah Berlaku di 133 Kota</title>
		<link>https://bontangpost.id/tarif-baru-ojek-online-sudah-berlaku-di-133-kota/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Aug 2019 06:56:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<category><![CDATA[tarif ojol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=64354</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperluas pemberlakuan tarif angkutan ojek online (ojol). Kini tarif baru tersebut berlaku untuk 133 kota. Kenaikan tarif ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Permenhub 12/2019 yang terbit Mei lalu. Awalnya Kemenhub melakukan uji coba di lima kota besar, kemudian diperluas menjadi 45 kota. Kini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tarif-baru-ojek-online-sudah-berlaku-di-133-kota/">Tarif Baru Ojek Online sudah Berlaku di 133 Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memperluas pemberlakuan tarif angkutan ojek online (ojol). Kini tarif baru tersebut berlaku untuk 133 kota.</p>
<p>Kenaikan tarif ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Permenhub 12/2019 yang terbit Mei lalu.</p>
<p>Awalnya Kemenhub melakukan uji coba di lima kota besar, kemudian diperluas menjadi 45 kota. Kini ditambah 88 kota lagi sehingga total menjadi 133 kota.</p>
<p>Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengungkapkan, kota-kota yang ditambahkan rata-rata berada di zona 1 dan 3 yang meliputi Sumatera, Jawa (kecuali Jabodetabek), Bali, dan wilayah Indonesia Timur. Meski aturan sudah diundang-undangkan, menurut Yani, pemberlakuan dilakukan secara bertahap. Selain untuk menguatkan sosialisasi, juga mengakomodasi kesiapan teknis aplikator, yakni Grab dan Gojek. “Teman-teman aplikator juga perlu menyesuaikan pengaturan teknis algoritmanya,” ucap dia.</p>
<p>Sementara itu, kemarin (11/8) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengadakan acara silaturahmi dengan perwakilan pengemudi ojol. Saat diwawancarai wartawan, Budi menyatakan bahwa penyesuaian tarif diberlakukan untuk memberikan kepastian pendapatan kepada pengemudi. “Kalau ada kepastian besaran, maka bisa merencanakan kehidupan, misalnya untuk nyicil motor dan menabung,” ucapnya.</p>
<p>Kemenhub memberlakukan tiga sistem zonasi untuk tarif ojol. Zona 1 adalah wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali dengan tarif batas bawah Rp 1.850 dan batas atas Rp 2.300. Zona 2 terdiri atas kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dengan tarif batas bawah Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500. Sedangkan zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua dengan batas bawah Rp 2.100.</p>
<p>Budi juga menyatakan bahwa pengemudi ojol harus disertai asuransi. Sebelumnya asuransi diberikan Jasa Raharja untuk pengemudi taksi online. Asuransi itu, menurut dia, merupakan salah satu kebutuhan dasar pengemudi yang harus dipenuhi.(jpc)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tarif-baru-ojek-online-sudah-berlaku-di-133-kota/">Tarif Baru Ojek Online sudah Berlaku di 133 Kota</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kaji Aturan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum</title>
		<link>https://bontangpost.id/kaji-aturan-sepeda-motor-sebagai-angkutan-umum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2019 05:30:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=60574</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Surat edaran Menteri Perhubungan mengenai tarif ojek online (ojol) akan rutin dievaluasi. Di sisi lain, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pun akan ditinjau. Kementerian Perhubungan berharap adanya evaluasi motor sebagai kendaraan umum. Melihat kemajuan teknologi di bidang transportasi, Kemenhub membuat aturan mengenai ojol. Dalam UU 22/2009 tidak disebut bahwa sepeda [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kaji-aturan-sepeda-motor-sebagai-angkutan-umum/">Kaji Aturan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Surat edaran Menteri Perhubungan mengenai tarif ojek online (ojol) akan rutin dievaluasi. Di sisi lain, Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pun akan ditinjau. Kementerian Perhubungan berharap adanya evaluasi motor sebagai kendaraan umum.</p>
<p>Melihat kemajuan teknologi di bidang transportasi, Kemenhub membuat aturan mengenai ojol. Dalam UU 22/2009 tidak disebut bahwa sepeda motor merupakan angkutan umum. Sehingga tidak ada payung hukum. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12/2019 dan surat edaran mengenai tarif ojol, maka ada aturan baru. ”Saat kami (jajaran Ditjen Perhubungan Darat, Operator, dan pengemudi ojol) datang ke Komisi V DPR, diberitahu kalau sudah dalam prolegnas perubahan UU 22,” tutur Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.</p>
<p>Untuk itu dia berharap agar tidak ada upaya untuk menolak PM 12/2019 hingga ada payung hukum untuk motor sebagai angkutan umum. Menurutnya jika PM tersebut digugat maka akan melemahkan surat edaran mengenai tarif. ”Jangka pendeknya ini yang bisa kami berikan (PM 12/2019), jangka panjangnya nanti kita komunikasikan dengan DPR apakah setuju untuk angkutan umum seperti sekarang?” kata Budi.</p>
<p>Lebih lanjut pria 56 tahun itu menjelaskan kalau aturan tarif akan dilakukan evaluasi rutin. Jaraknya tiga bulan sekali. Jadi ketika aturan tarif batas atas dan batas bawah untuk ojol diterapkan per 1 Mei, maka Agustus akan dilakukan evaluasi. Evaluasi memang tidak selalu mengubah nomilan tarif batas atas dan bawah. ”Evaluasi melibatkan tim riset independen. KPPU kita libatkan, YLKI, Kominfo, dan Kemnaker juga dilibatkan. Mudah-mudahan biaya jasa ini mendekati keinginan semua pihak,” ucap Budi.</p>
<p>Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa tarif yang ditetapkan kementeriannya merupakan titik tengah antara kepentingan aplikator dan pengemudi. Di sisi lain, tarif batas atas dan bawah juga bisa dijangkau oleh masyarakat. Apalagi ada pembagian tiga zona yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat. ”Aplikator hanya ingin mendapatkan market base besar sehingga harga murah, di sisi lain asosiasi ojol mintanya semaunya-maunya, minta Rp3.000,” katanya.</p>
<p>Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan bahwa regulasi ojol harus menjamin adanya peningkatan pelayanan. Terutama dengan penerapan tarif maka keamanan dan keselamatan harus ditingkatkan. ”Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek safety dan securitynya paling rendah,” ucapnya.</p>
<p>Tulus berharap dengan adanya aturan tersebut maka perilaku ugal-ugalan pengemudi ojol tidak ada lagi. Dengan demikian kecelakaan lalu lintas karena motor diharapkan akan turun.</p>
<p>Untuk pengawasan, Tulus menyarankan agar Kemenhub bersinergi dengan Kominfo. Kominfo berwenang dalam regulasi aplikasi. (lyn/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kaji-aturan-sepeda-motor-sebagai-angkutan-umum/">Kaji Aturan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pakai GPS saat Berkendara, Bisa Didenda</title>
		<link>https://bontangpost.id/pakai-gps-saat-berkendara-bisa-didenda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Feb 2019 08:30:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[global positioning system]]></category>
		<category><![CDATA[gps dilarang]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=59258</guid>

					<description><![CDATA[<p>Satu lagi aturan yang bakal membuat pengendara garuk-garuk kepala. Undang-Undang 22/2009. Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Diyakini bakal membuat gerah angkutan berbasis aplikasi daring. Juga bagi pengguna jalan yang tidak yakin arah tujuannya, mudah tersesat, atau mencari kemudahan menemukan arah menggunakan global positioning system (GPS) di telepon seluler. Beleid ini sudah diterapkan sepekan. Polisi menyebut, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pakai-gps-saat-berkendara-bisa-didenda/">Pakai GPS saat Berkendara, Bisa Didenda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Satu lagi aturan yang bakal membuat pengendara garuk-garuk kepala. Undang-Undang 22/2009. Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Diyakini bakal membuat gerah angkutan berbasis aplikasi daring. Juga bagi pengguna jalan yang tidak yakin arah tujuannya, mudah tersesat, atau mencari kemudahan menemukan arah menggunakan global positioning system (GPS) di telepon seluler.</p>
<p>Beleid ini sudah diterapkan sepekan. Polisi menyebut, siapa saja yang mengoperasikan GPS di ponselnya saat berkendara, bakal disanksi. Denda Rp 750 ribu. Atau kurungan badan tiga bulan.</p>
<p>Tak ayal, banyak yang menginginkan aturan ini direvisi. Terutama mereka yang merasa pro perubahan. Aturan dianggap menghambat kemajuan zaman.</p>
<p>“Kok saya tidak tahu (soal penerapan UU 22/2009),” kata Widi Hartoyo alias Yoyo, Senin (11/2) lalu.</p>
<p>Yoyo sudah empat tahun menjalani profesi pengojek online. Setiap menerima order, telepon pintarnya selalu standby. Merekat seperti gurita di kaca spidometer. Atau kaca helm yang diapit kedua pahanya. Aplikasi pertama yang dibuka tentu GPS. Untuk menentukan jalur yang lebih dekat.</p>
<p>“Kalau bawa penumpang enak. Bisa tanya. Kalau orderannya barang atau makanan kan sulit,” sebutnya.</p>
<p>Rata-rata dalam sehari, sekira 5 menit baginya untuk menatap layar GPS. Diperkirakan perlu minimal 10 detik untuk memastikan tujuan sudah tepat. Maklum, dia ogah tersesat. Apalagi jika berada di kawasan padat. Seperti permukiman atau perumahan.</p>
<p>“Paling sering pakai di daerah Batakan ke Manggar (Balikpapan Timur). Saya tak hafal kalau masuk-masuk ke jalan-jalan perumahan di sana,” tutur Yoyo.</p>
<p>Untuk melihat GPS, Yoyo memilih cara aman. Menepi lalu berhenti setiap akan melewati simpangan. Meski diakui tak jarang langsung melirik dalam kondisi berkendara. Memang mengganggu konsentrasi. Namun, semua bergantung situasi.</p>
<p>“Seperti melirik spion saja. Kan itu juga mengganggu konsentrasi,” ujarnya.</p>
<p>Manfaat GPS sudah kerap dirasakan. Sering tersesat tanpa petunjuk jalan. Tak ada orang yang ditanya. GPS solusinya. Sekali dia berkendara di dalam kompleks perumahan. Bermodal insting, akhirnya tersesat. Tak tahu jalan keluar. “Muter-muter. Capek sendiri,” imbuhnya.</p>
<p>Narasumber lainnya, Adi, pun begitu. GPS sudah menjadi bagian pekerjaannya. Sebagai sopir, ponsel menemani setiap mengemudi. Keputusan berbelok ketika di persimpangan menjadi hal yang krusial. Mengingat tersesat dengan roda empat dianggap lebih melelahkan dibandingkan roda dua. “Wah, kalau sudah tersesat, pusing bawaannya,” ungkapnya.</p>
<p>Adi punya pengalaman buruk saat mengoperasikan GPS. Dua pekan lalu, dia sedang berkendara menjemput pelanggan. Melintas di Stal Kuda, Jalan Jenderal Sudirman, depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Kaltim. Saat mengecek lokasi di layar ponsel, tiba-tiba mobil di depannya berhenti mendadak. Karena tak sigap, dia lambat menginjak pedal rem.</p>
<p>“Langsung menabrak. Untung tidak parah. Jadi damai di tempat,” sebutnya.</p>
<p>Bagi Adi, aturan melarang penggunaan GPS saat berkendara memang memberatkan. Melihat GPS seperti melirik ke spion. Sama-sama memecah konsentrasi. Namun, kembali kepada diri masing-masing pengemudi.</p>
<p>“Keberatan tentu. Tapi, sebaiknya harus ada sosialisasi terlebih dulu. Agar kami paham aturan mainnya,” sebut Adi.</p>
<p>Lalu, apakah aturan ini sudah diterapkan di Balikpapan? Kasat Lantas Polres Balikpapan AKP Noordhianto mengamini. Sebab, memang secara regulasi, pihaknya bisa melakukan penindakan terhadap pengendara yang terganggu konsentrasinya. Salah satunya mengoperasikan ponsel. Termasuk di dalamnya GPS.</p>
<p>Noor menekankan, penggunaan GPS bisa ditoleransi. Selama penggunaannya mengaktifkan mode suara. Sehingga pengendara tak perlu melihat layar ponsel. Berbeda jika ponsel digenggam, mata terfokus, hingga jemari bermain di atas layar saat berkendara. Termasuk mengobrol via sambungan udara. Tentu hal ini yang dilarang.</p>
<p>“Teknologi GPS sifatnya memudahkan dalam berkendara. Tidak masalah selama menggunakan fitur suara,” ujarnya.</p>
<p>Untuk melakukan penindakan, petugas juga harus mampu melakukan pembuktian. Untuk bisa menilang, calon pelanggar benar-benar harus tertangkap basah. Jika tidak, yang bisa dilakukan adalah memberikan imbauan.</p>
<p>“Selama tidak terbukti langsung maka yang bisa kami berikan adalah teguran dan imbauan,” kata Noor.</p>
<p>Meski dinyatakan sudah diterapkan, namun hingga kemarin (13/2), belum ada data dan catatan terkait penindakan terhadap pelanggaran penggunaan GPS. (*/rdh/dwi/k15/kpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pakai-gps-saat-berkendara-bisa-didenda/">Pakai GPS saat Berkendara, Bisa Didenda</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jumlah Driver Membludak, Pengemudi Grab Minta Pembatasan Armada</title>
		<link>https://bontangpost.id/jumlah-driver-membludak-pengemudi-grab-minta-pembatasan-armada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Feb 2019 11:30:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Dishub Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Grab]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=59032</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Minat menjadi pengemudi ojek online (daring) di Kota Taman sangat besar. Mengantisipasi itu, pengemudi yang tergabung dalam perusahaan Grab meminta adanya pembatasan armada. Kasri, salah satu pengemudi Grab menuturkan, telah melayangkan petisi kepada pimpinan perusahaan di pusat. Untuk menutup pendaftaran menjadi pengemudi Grab Car (ojek mobil, Red.). “Petisi sudah disodorkan empat hari lalu [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jumlah-driver-membludak-pengemudi-grab-minta-pembatasan-armada/">Jumlah Driver Membludak, Pengemudi Grab Minta Pembatasan Armada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Minat menjadi pengemudi ojek online (daring) di Kota Taman sangat besar. Mengantisipasi itu, pengemudi yang tergabung dalam perusahaan Grab meminta adanya pembatasan armada.</p>
<p>Kasri, salah satu pengemudi Grab menuturkan, telah melayangkan petisi kepada pimpinan perusahaan di pusat. Untuk menutup pendaftaran menjadi pengemudi Grab Car (ojek mobil, Red.).</p>
<p>“Petisi sudah disodorkan empat hari lalu ke pihak admin,” kata Kasri.</p>
<p>Mengingat saat ini telah terdaftar 120 armada. Namun, diakuinya tidak semuanya aktif 24 jam menjadi pengemudi ojek. Pasalnya, sebagian pengemudi menjadikan pekerjaan ini sebagai sampingan saja.</p>
<p>“Dari jumlah itu yang aktif sekira 70 pengemudi,” tuturnya.</p>
<p>Tujuan pembatasan ialah agar pendapatan pengemudi tidak mengalami penurunan. Sehubungan dengan luas Kota Bontang yakni 497,3 kilo meter persegi dirasa cukup dengan total armada yang ada.</p>
<p>Tak hanya itu, pengemudi juga meminta penyetaraan tarif. Dituturkannya, ada perbedaan tarif di Bontang dengan daerah lain. Namun, saat ditanya lebih lanjut Kasri tidak dapat memaparkan secara detail perbedaannya.</p>
<p>Senada, Adi Sulandar selaku pengemudi Grab Car lainnya membenarkan adanya permintaan batasan armada. Bahkan, untuk jenis Grab Bike (ojek sepeda motor) pun telah dibatasi terlebih dahulu. Mengingat jumlahnya telah mencapai 550 armada.</p>
<p>“Kalau tidak dibatasi, pendapatan pengemudi bakal makin surut,” kata Adi.</p>
<p>Sementara penambahan pelanggan ojek berbasis daring ini tidak terlalu signifikan. Diperkirakan penutupan pendaftaran armada berlangsung minggu depan.</p>
<p>Selain itu, dalam petisi juga berisi pengaturan tarif bagi pemesan yang berada di komplek Badak LNG. Diketahui, aturan saat mengemudi di lokasi tersebut sangatlah ketat. Pengendara diminta meninggalkan kartu identitas ketika tidak mempunyai stiker masuk area dari perusahaan.</p>
<p>Pengemudi menilai kerap terjadi kerugian. Pasalnya, tidak semua kendaraan dibubuhi stiker. Sehingga harus kembali menuju gerbang jalur masuk saat hendak mengambil penumpang. Padahal, tarif berdasarkan jalur terdekat dalam peta GPS.</p>
<p>“Itu menjadi kegelisahan rekan-rekan pengemudi lainnya. Kalau saya beruntung sudah ada stiker,” tuturnya.</p>
<p>Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Ervina mengatakan regulasi terkait ojek online hingga kini belum ada. Ia masih menunggu turunan peraturan dari Pemprov Kaltim. “Masih berkoordinasi dengan Dishub Kaltim terkait itu,” pungkas Ervina. (ak/prokal/zul)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/jumlah-driver-membludak-pengemudi-grab-minta-pembatasan-armada/">Jumlah Driver Membludak, Pengemudi Grab Minta Pembatasan Armada</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aturan Ojek Ditargetkan Keluar Maret</title>
		<link>https://bontangpost.id/aturan-ojek-ditargetkan-keluar-maret/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[M Zulfikar Akbar]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Jan 2019 06:01:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=57570</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA – Presiden Joko Widodo kemarin (12/1) menemui ribuan driver angkutan online di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dia menyinggung mengenai regulasi ojek motor online yang tengah digodog oleh Kementerian Perhubungan. ”Di mana pun, teknologi selalu lebih cepat dari aturan,” katanya. Aturan mengenai ojek online memang belum ada. Secara undang-undang lalu lintas, motor dilarang digunakan sebagai [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/aturan-ojek-ditargetkan-keluar-maret/">Aturan Ojek Ditargetkan Keluar Maret</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA – Presiden Joko Widodo kemarin (12/1) menemui ribuan driver angkutan <em>online</em> di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dia menyinggung mengenai regulasi ojek motor <em>online</em> yang tengah digodog oleh Kementerian Perhubungan.</p>
<p>”Di mana pun, teknologi selalu lebih cepat dari aturan,” katanya. Aturan mengenai ojek <em>online</em> memang belum ada. Secara undang-undang lalu lintas, motor dilarang digunakan sebagai angkutan umum. Meski demikian Jokowi ingin ada aturan tersebut.</p>
<p>Menurutnya dengan adanya payung hukum akan melindungi konsumen dan pengemudi. Diharapkan setelah tidak akan ada lagi masalah mengenai angkutan motor ini.</p>
<p>Selama ini yang kerap dikeluhan adalah tarif, <em>suspend</em>, dan keselamatan pengendara. Untuk mengatasi hal ini, Kemenhub telah melakukan pertemuan dengan aplikator maupun pengemudi ojek <em>online</em>.</p>
<p>Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada 8 dan 10 Januari telah melakukan rapat dengan Tim 10 yang terdiri dari kelompok pengemudi ojek <em>online</em>. ”Pemerintah sudah cukup serius membuat pedoman bisnis bagi ojek <em>online</em> ini,” kata Budi kemarin.</p>
<p>Budi mengatakan bahwa Pemerintah masih terbuka terhadap banyaknya masukan untuk penyusunan regulasi baru tersebut. Pihaknya telah membuat <em>draft</em>. Namun hal itu masih bisa diubah. ”Tidak serta merta dijadikan norma atau bahkan referensi,” ucapnya.</p>
<p>Lebih lanjut Dirjen Budi mengajak kepada para pengemudi ojek <em>online</em> untuk bisa menciptakan suasana yang baik dan kondusif. Sehingga tidak perlu melakukan unjuk rasa karena menurutnya pemerintah sudah menjamin akan menyelesaikan semuanya. ”Alokasi waktu yang diharapkan Bapak Menteri Perhubungan Maret nanti,” ucapnya.</p>
<p>Adanya rencana peraturan menteri yang mengatur ojek <em>online</em> disambut baik oleh pengemudi. Salah satunya adalah Mulyono, pengemudi go ride. Dia merasa lebih aman dengan adanya aturan tersebut. ”Untuk perlindungan,” ungkapnya.</p>
<p>Yang paling membuatnya sumringah adalah aturan tarif. Adanya aturan tarif batas atas dan bawah diharapkan dapat menambah kesejahteraan. Dia juga menyetujui adanya aturan soal keamanan. Hal ini dikarenakan bekerja di jalan penuh dengan risiko.</p>
<p>Chief of Public Policy and Goverment Relation Gojek Shinto Nugroho juga mendukung akan diterbitkannya aturan ojek <em>online</em>. Namun pihaknya masih melakukan dialog dengan pemerintah untuk beberapa hal. ”Kami hargai upaya pemerintah namun kuncinya adalah keberlangsungan,” ungkapnya. (jun/lyn/jpg)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/aturan-ojek-ditargetkan-keluar-maret/">Aturan Ojek Ditargetkan Keluar Maret</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manajemen Grab Minta Dimediasi </title>
		<link>https://bontangpost.id/manajemen-grab-minta-dimediasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 24 Jun 2018 03:55:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Grab]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<category><![CDATA[polemik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=42551</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Grab sudah mengirim surat permohonan tentang adanya perubahan transportasi darat. Mereka minta dijembatani ketemu dengan wali kota,”  Sukardi Kepala Dinas Perhubungan Bontang BONTANG – Langkah persuasif dilakukan pihak perusahaan ojek daring Grab. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Sukardi mengatakan, sebelum cuti bersama Idulfitri manajemen Grab telah menyampaikan surat permohonan untuk mediasi dengan Wali Kota Bontang. Hal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/manajemen-grab-minta-dimediasi/">Manajemen Grab Minta Dimediasi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>“Grab sudah mengirim surat permohonan tentang adanya perubahan transportasi darat. Mereka minta dijembatani ketemu dengan wali kota,”</strong></p>
<p><strong> </strong><strong>Sukardi </strong><strong>Kepala Dinas Perhubungan Bontang</strong></p></blockquote>
<p>BONTANG – Langkah persuasif dilakukan pihak perusahaan ojek daring Grab. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Sukardi mengatakan, sebelum cuti bersama Idulfitri manajemen Grab telah menyampaikan surat permohonan untuk mediasi dengan Wali Kota Bontang.</p>
<p>Hal ini terkait izin beroperasi moda transportasi berbasis aplikasi tersebut. Nantinya agenda pertemuan itu akan dijadwalkan setelah perhelatan pesta demokrasi pemilihan Gubernur Kaltim.</p>
<p>“Grab sudah mengirim surat permohonan tentang adanya perubahan transportasi darat. Mereka minta dijembatani ketemu dengan wali kota,” kata Sukardi.</p>
<p>Sukardi juga mengimbau kepada manajemen untuk segera melakukan pendataan jumlah anggota. Hal ini terkait pelacakan bilamana terjadi musibah kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara ojek daring tersebut.</p>
<p>Selain itu, tujuannya agar masyarakat dapat membedakan antara tiap perusahaan ojek online maupun Asosiasi Travel Bontang (ATB). “Harus didata, punya surat izin mengemudi, supaya kalau terjadi kecelakaan bisa terdeteksi. Kalau begini kan Dishub tidak tahu alamat dari pengendara ojek online,” tutur Sukardi.</p>
<p>Setelah proses mediasi dengan wali kota, nantinya Dishub juga akan mendudukkan bersama dengan ATB. Hal ini guna meminimalisir polemik  di kemudian hari, terutama lokasi pengambilan penumpang. “Harus ketemu dengan pengurus dan anggota ojek online dan ATB. Indah jika saling koordinasi dan saling menghormati,” imbuhnya.</p>
<p>Intinya Dishub tidak menolak perusahaan untuk berinvestasi di Kota Taman. Akan tetapi sudah selayaknya perusahaan tertib akan pengurusan izin di daerah setempat.</p>
<p>Sementara untuk perusahaan Bontang Go hingga saat ini belum ada koordinasi dengan Dishub Bontang. Seperti diketahui dua perusahaan moda transportasi online ini telah beroperasi di Kota Taman.</p>
<p>Berdasarkan pantauan <em>Bontang Post</em> pada Sabtu (23/6) pukul 18.50 Wita,  terdapat tujuh pengendara Grab Car dan empat Grab Bike yang beroperasi. Sedangkan untuk Bontang Go 22 armada Bontang Go Ride dan tujuh Bontang Go Car. (ak)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/manajemen-grab-minta-dimediasi/">Manajemen Grab Minta Dimediasi </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dishub: Ojek Online Tak Sopan</title>
		<link>https://bontangpost.id/dishub-ojek-online-tak-sopan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 04 Jun 2018 22:15:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[ojek online]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=41249</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Ini (ojek online, Red.) tidak ada sopan santunnya, kalau tamu mau ke rumah orang lain saja perlu permisi. Ini nyelonong saja,” Sukardi Kepala Dinas Perhubungan Bontang BONTANG – Moda transportasi ojek online diketahui telah beroperasi di Kota Taman. Namun, hingga kini segala perizinan belum dikantongi oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Kepala Dinas Perhubungan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dishub-ojek-online-tak-sopan/">Dishub: Ojek Online Tak Sopan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p>“Ini (ojek online, <em>Red.</em>) tidak ada sopan santunnya, kalau tamu mau ke rumah orang lain saja perlu permisi. Ini <em>nyelonong</em> saja,”</p>
<p><strong>Sukardi </strong><strong>Kepala Dinas Perhubungan </strong><strong>Bontang </strong></p></blockquote>
<p>BONTANG – Moda transportasi ojek <em>online</em> diketahui telah beroperasi di Kota Taman. Namun, hingga kini segala perizinan belum dikantongi oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tersebut.</p>
<p>Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Sukardi mengatakan, bakal melakukan tindakan tegas setelah Idulfitri nanti. Mengingat saat ini Dishub sedang disibukkan dengan arus mudik dan balik Lebaran. “Nanti kami akan patroli setelah Lebaran. Karena perintah wali kota harus fokus ke arus mudik dan balik dulu,” kata Sukardi.</p>
<p>Nantinya, Dishub akan terjun bersama aparat gabungan guna melakukan penertiban. Mulai dari aparat kepolisian, Kodim 0908/BTG, dan Satpol PP. “Selesai itu Grab, kalau aparat gabungan kami libatkan,” ujarnya.</p>
<p>Saat ini, keberadaan pengemudi ojek daring pun telah terang-terangan. Mereka telah menggunakan jaket dan helm khas identitas perusahaan ketika mendapat orderan. Ia menyatakan, hingga kini Grab dan Bontang Go belum melakukan izin ke Pemkot Bontang.</p>
<p>“Ini (ojek online, <em>Red.</em>) tidak ada sopan santunnya, kalau tamu mau ke rumah orang lain saja perlu permisi. Ini <em>nyelonong</em> saja,” ucapnya geram.</p>
<p>Sukardi mengaku, ia pernah didatangi pengurus pusat Grab Januari silam. Namun, surat permohonannya konon tidak sesuai karena langsung tertuju dirinya. Sementara yang seharusnya dialamatkan ke Pemkot Bontang.</p>
<p>Berdasarkan pantauan <em>Bontang Post</em> melalui aplikasi pada Senin (4/6) pukul 21.00 Wita, terdapat tujuh Grab Car yang beroperasi. Sementara untuk Grab Bike sebanyak 10 pengendara yang menunggu orderan. Tak hanya itu, 23 pengendara ojek motor online dan enam mobil dari aplikasi Bontang Go juga terpantau dari aplikasinya.</p>
<p>Anggota Komisi III DPRD Rusli mengatakan, sebenarnya kehadiran moda transportasi <em>online</em> sangat membantu dari segi pembukaan lapangan kerja. Namun harus dibarengi dengan mematuhi setiap regulasi yang ada. Dikatakannya, legislator tidak menghalangi setiap perusahaan yang mau berinvestasi di Bontang.</p>
<p>“Harus melalui prosedur, kalau tidak mempunyai izin seharusnya tidak boleh beroperasi,” kata Rusli.</p>
<p>Sementara, anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Muhammad Dahnial menilai kehadiran ojek <em>online</em> tidak akan berlangsung lama. Ia menyebut perusahaan itu akan bertumbuh bilamana menitikberatkan pada usaha kurir. Hal ini mengingat perekonomian warga Bontang yang memiliki sarana transportasi sendiri. Apalagi akses jalan pun tidak sepadat beberapa kota besar di Kaltim semacam Samarinda dan Balikpapan. “Belum tepat kalau di Bontang kalau dilihat dari perkembangan kotanya,” tukas Dahnial. (ak)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dishub-ojek-online-tak-sopan/">Dishub: Ojek Online Tak Sopan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
