• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Ojek Ditargetkan Keluar Maret

by M Zulfikar Akbar
13 Januari 2019, 14:01
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
ilustrasi

ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Presiden Joko Widodo kemarin (12/1) menemui ribuan driver angkutan online di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dia menyinggung mengenai regulasi ojek motor online yang tengah digodog oleh Kementerian Perhubungan.

”Di mana pun, teknologi selalu lebih cepat dari aturan,” katanya. Aturan mengenai ojek online memang belum ada. Secara undang-undang lalu lintas, motor dilarang digunakan sebagai angkutan umum. Meski demikian Jokowi ingin ada aturan tersebut.

Menurutnya dengan adanya payung hukum akan melindungi konsumen dan pengemudi. Diharapkan setelah tidak akan ada lagi masalah mengenai angkutan motor ini.

Selama ini yang kerap dikeluhan adalah tarif, suspend, dan keselamatan pengendara. Untuk mengatasi hal ini, Kemenhub telah melakukan pertemuan dengan aplikator maupun pengemudi ojek online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi pada 8 dan 10 Januari telah melakukan rapat dengan Tim 10 yang terdiri dari kelompok pengemudi ojek online. ”Pemerintah sudah cukup serius membuat pedoman bisnis bagi ojek online ini,” kata Budi kemarin.

Baca Juga:  Driver Online Mengadu ke Dewan 

Budi mengatakan bahwa Pemerintah masih terbuka terhadap banyaknya masukan untuk penyusunan regulasi baru tersebut. Pihaknya telah membuat draft. Namun hal itu masih bisa diubah. ”Tidak serta merta dijadikan norma atau bahkan referensi,” ucapnya.

Lebih lanjut Dirjen Budi mengajak kepada para pengemudi ojek online untuk bisa menciptakan suasana yang baik dan kondusif. Sehingga tidak perlu melakukan unjuk rasa karena menurutnya pemerintah sudah menjamin akan menyelesaikan semuanya. ”Alokasi waktu yang diharapkan Bapak Menteri Perhubungan Maret nanti,” ucapnya.

Adanya rencana peraturan menteri yang mengatur ojek online disambut baik oleh pengemudi. Salah satunya adalah Mulyono, pengemudi go ride. Dia merasa lebih aman dengan adanya aturan tersebut. ”Untuk perlindungan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kaji Aturan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum

Yang paling membuatnya sumringah adalah aturan tarif. Adanya aturan tarif batas atas dan bawah diharapkan dapat menambah kesejahteraan. Dia juga menyetujui adanya aturan soal keamanan. Hal ini dikarenakan bekerja di jalan penuh dengan risiko.

Chief of Public Policy and Goverment Relation Gojek Shinto Nugroho juga mendukung akan diterbitkannya aturan ojek online. Namun pihaknya masih melakukan dialog dengan pemerintah untuk beberapa hal. ”Kami hargai upaya pemerintah namun kuncinya adalah keberlangsungan,” ungkapnya. (jun/lyn/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: ojek online
Share15TweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polres Bontang Gelar Jumat Berbagi

Next Post

Satgas Novel Harus Diawasi Presiden

Related Posts

Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim
Bontang

Pelaku Order Fiktif di Tanjung Laut Indah Bontang Ditangkap Driver Ojol Maxim

23 Agustus 2025, 21:02
Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen
Kaltim

Tarif Transportasi Online di Kaltim Direvisi, Dishub; Untuk Melindungi Kepentingan Konsumen

6 Juni 2025, 13:23
Jumlah Driver Membludak, Pengemudi Grab Minta Pembatasan Armada
Nasional

Tarif Baru Ojol Diberlakukan, Segini Tarifnya

3 September 2019, 12:30
Jumlah Driver Membludak, Pengemudi Grab Minta Pembatasan Armada
Nasional

Tarif Baru Ojek Online sudah Berlaku di 133 Kota

12 Agustus 2019, 14:56
Jumlah Driver Membludak, Pengemudi Grab Minta Pembatasan Armada
Nasional

Kaji Aturan Sepeda Motor Sebagai Angkutan Umum

27 Maret 2019, 13:30
Pakai GPS saat Berkendara, Bisa Didenda
Kaltim

Pakai GPS saat Berkendara, Bisa Didenda

14 Februari 2019, 16:30

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.