<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polemik Sidrap Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/polemik-sidrap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/polemik-sidrap/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 May 2025 05:29:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>Polemik Sidrap Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/polemik-sidrap/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim</title>
		<link>https://bontangpost.id/sengkarut-tapal-batas-kampung-sidrap-memanas-wawali-bontang-agus-haris-sindir-bupati-kutim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 May 2025 05:29:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138801</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyinggung pernyataan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pasca Musrenbang RPJMD Kota Bontang 2025-2029, Senin (19/5/2025) terkait dengan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan. “Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit,” kata Agus Haris. Pasalnya status Kampung Sidrap saat ini masih dalam tahapan pengujian materi sehubungan tapal batas. Menurutnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sengkarut-tapal-batas-kampung-sidrap-memanas-wawali-bontang-agus-haris-sindir-bupati-kutim/">Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="2"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menyinggung pernyataan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman pasca Musrenbang RPJMD Kota Bontang 2025-2029, Senin (19/5/2025) terkait dengan status Kampung Sidrap menjadi desa persiapan. “Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit,” kata Agus Haris.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Pasalnya status Kampung Sidrap saat ini masih dalam tahapan pengujian materi sehubungan tapal batas. Menurutnya tidak dipekenankan ada upaya gerakan tambahan di wilayah tersebut.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Kenapa tidak dari dulu dilayani sejak ditetapkan permasalahan ini di 2005. Kenapa sekarang mau dibangun, apalagi ada proses hukum. Bupati Kutim belajar aturan dulu,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">AH memandang saat ini statusnya masih dalam a quo sehingga tidak dipekenankan ada kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela terkait dengan permohonan uji materi UU 47/1999 yang diajukan Pemkot Bontang, Rabu (14/5/2025).</p>
<p data-reader-unique-id="13">Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kukar terkait permasalahan cakupan wilayah, batas wilayah, serta perluasan wilayah Kota Bontang.</p>
<p data-reader-unique-id="18">Ia menyatakan bahwa proses mediasi harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak putusan sela ini dibacakan.</p>
<p data-reader-unique-id="18">“Gubernur Kaltim wajib melaporkan hasil mediasi kepada MK dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah batas waktu mediasi berakhir,” tegas Suhartoyo.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Selain itu, MK juga memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan supervisi selama proses mediasi berlangsung.</p>
<p data-reader-unique-id="19">Hasil supervisi ini juga wajib disampaikan kepada MK dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja setelah tenggat waktu mediasi berakhir.</p>
<p data-reader-unique-id="23">Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa MK menemukan fakta hukum terkait permohonan uji materi atas penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran V UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.</p>
<p data-reader-unique-id="24">Permohonan diajukan oleh Pemkot Bontang karena menyangkut keinginan untuk memperjelas cakupan wilayah serta mengupayakan penggabungan Dusun Sidrap ke dalam wilayah Kota Bontang.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Sementara Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.</p>
<p data-reader-unique-id="25">Meski belum memberikan komentar mendalam, ia menegaskan bahwa secara regulasi, posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap masih kuat.</p>
<p data-reader-unique-id="26">&#8220;Kutai Timur lebih optimistis lagi. Karena untuk perubahan wilayah harus ada persetujuan DPRD dan gubernur Kaltim,&#8221; ujar Ardiansyah, Jumat (16/5).</p>
<p data-reader-unique-id="26">Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah menindaklanjuti status Kampung Sidrap sebagai desa persiapan, sebagai bentuk legitimasi administratif berdasarkan respon dari pemprov dan DPRD Kaltim. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sengkarut-tapal-batas-kampung-sidrap-memanas-wawali-bontang-agus-haris-sindir-bupati-kutim/">Sengkarut Tapal Batas Kampung Sidrap Memanas, Wawali Bontang Agus Haris Sindir Bupati Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah</title>
		<link>https://bontangpost.id/putusan-sela-sidang-kampung-sidrap-mk-perintahkan-gubernur-kaltim-mediasi-tiga-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Edwin Agustyan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 May 2025 11:46:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang-Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138657</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang. Pembahasan itu akan mengikutkan Pemkab Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan supervisi terhadap mediasi tersebut. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/putusan-sela-sidang-kampung-sidrap-mk-perintahkan-gubernur-kaltim-mediasi-tiga-daerah/">Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID &#8211; </strong>Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimatan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan atau ketidakjelasan cakupan wilayah, batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang.</p>
<p>Pembahasan itu akan mengikutkan Pemkab Kutai Timur dan Kutai Kartanegara. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan supervisi terhadap mediasi tersebut.</p>
<p>Hal ini sebagaimana termaktub dalam <a href="https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_12633_1747207987.pdf">Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 </a>yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025).</p>
<p>“Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.</p>
<p>Kemudian, Gubernur Kaltim juga diminta melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak tenggang waktu mediasi berakhir.</p>
<p>Hal yang sama juga diperintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).</p>
<p>Putusan Sela atas Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tersebut dijatuhkan karena Mahkamah menilai upaya mediasi yang difasilitasi Pemprov Kaltim selama ini belum optimal.</p>
<p>Setelah mendengarkan keterangan para pihak, Mahkamah menilai permohonan pengujian konstitusionalitas atas Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 ayat (4) huruf c, Pasal 10 ayat (5) huruf d, dan Lampiran UU 4/1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU 7/2000 ternyata berkelindan dengan keinginan Pemkot Bontang untuk menambah luas wilayah atau setidaknya menggabungkan Dusun Sidrap menjadi bagian dari wilayah Kota Bontang. Hal demikian tidak dapat pula dilepaskan dengan isu penyelenggaraan pelayanan publik serta pemenuhan hak-hak konstitusional warga Dusun Sidrap.</p>
<p>“Mahkamah berpendapat pengajuan permohonan pengujian undang-undang a quo memang dapat dilakukan namun seharusnya menjadi pilihan terakhir atau upaya hukum terakhir (<em>last resort</em>). Hal demikian karena dalam sistem pemerintahan daerah telah diatur mekanisme penyelesaian permasalahan cakupan wilayah dan/atau batas wilayah antarkabupaten/kota yaitu difasilitasi penyelesaiannya oleh gubernur dari provinsi di mana kabupaten/kota dimaksud berada,” jelas Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum.</p>
<p>Putusan sela ini disambut positif Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris. Menurutnya, putusan itu menggambarkan bahwa fakta hukum yang disajikan Pemkot Bontang dapat dipahami dan diterima MK. “Ini menjadi rujukan kami saat mediasi nanti,” ungkapnya.</p>
<p>Dia optimistis mediasi tersebut dapat menemui titik terang terhadap nasib Kampung Sidrap. “Ini buah perjuangan panjang untuk masyarakat Sidrap. Semoga hasil terbaik bisa masyarakat dapatkan,” kata AH, sapaannya.</p>
<p>Dalam sidang tersebut, selain AH, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam juga turut hadir. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/putusan-sela-sidang-kampung-sidrap-mk-perintahkan-gubernur-kaltim-mediasi-tiga-daerah/">Putusan Sela Sidang Kampung Sidrap; MK Perintahkan Gubernur Kaltim Mediasi Tiga Daerah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang</title>
		<link>https://bontangpost.id/terkait-tapal-batas-sidrap-bontang-mk-beri-waktu-sehari-kepastian-kelanjutan-pengujian-undang-undang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Apr 2025 06:46:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Bontang-Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138189</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dengan perkara nomor 10/PUU-XXII/2024, Senin (28/4/2025). Para pemohon dalam hal ini Pemkot dan DPRD Bontang ingin menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-tapal-batas-sidrap-bontang-mk-beri-waktu-sehari-kepastian-kelanjutan-pengujian-undang-undang/">Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="6"><strong data-reader-unique-id="7">BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang dengan perkara nomor 10/PUU-XXII/2024, Senin (28/4/2025). Para pemohon dalam hal ini Pemkot dan DPRD Bontang ingin menguji Penjelasan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10ayat (4), Pasal 10 ayat (5), serta Lampiran 5 berupa peta wilayah Kota Bontang dalam UU 47/1999 terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.</p>
<p data-reader-unique-id="9">Kuasa hukum pemohon Heru Widodo mengatakan menindaklanjuti sidang sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi pimpinan DPRD dan Pemkot Bontang. Bahwa dari DPRD menyampaikan kepada walikota melalui surat mengenai pengajuan pengujian ke MK per tanggal 14 April 2025.</p>
<p data-reader-unique-id="11">“Pada prinsipnya DPRD menyampaikan bahwa untuk kemashalatan bersama dan melaksanakan amanah pemerintah dalam melayani kepentingan masyarakat secara luas. Khususnya di wilayah Sidrap,” kata Heru.</p>
<p data-reader-unique-id="15">DPRD Bontang menyarankan dan mendukung penuh Pemkot untuk melanjutkan kembali permohonan pengujian UU 47/1999 kepada MK. Sementara Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menjelaskan pihaknya tetap tunduk dan patuh surat Kemendagri. Terkait dengan perintah pencabutan pengujian UU 47/1999.</p>
<p data-reader-unique-id="16">“Seandainya masih ada ruang bahwa masyarakat Sidrap bisa bergabung dengan Kota Bontang demi kemashalatan dan kesejahteraan warga di tujuh RT di Sidrap. Nantinya masyarakat yang bisa melanjutkan sidang ini,” ucap Neni.</p>
<p data-reader-unique-id="17">Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menuturkan berdasarkan persidangan sebelumnya agenda kali ini ialah meminta kepastian dari DPRD dan pemkot. Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra ini juga menyebut sampai saat ini pemprov tidak memfasilitasi Pemkot Bontang.</p>
<p data-reader-unique-id="21">“Kami sayangkan bagian pemerintah tetap meminta kepada wali kota bontang agar patuh instruksi mendagri. Awalnya posisi kami tidak seperti ini. Dihadapkan pada situasi yang tidak jelas dari pemprov,” tutur pria yang akrab disapa AH ini.</p>
<p data-reader-unique-id="22">Akan tetapi AH tidak ingin bertentangan dengan wali kota. Wakil Ketua MK Saldi Isra pun memberikan waktu kepada pemohon untuk kepastian kelanjutan pengujian UU 47/1999. Keputusan tersebut akan menjadi landasan pembahasan di MK. “Paling lambat kami tunggu suratnya besok,” pungkasnya. <strong data-reader-unique-id="23">(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/terkait-tapal-batas-sidrap-bontang-mk-beri-waktu-sehari-kepastian-kelanjutan-pengujian-undang-undang/">Terkait Tapal Batas Sidrap Bontang, MK Beri Waktu Sehari Kepastian Kelanjutan Pengujian Undang-Undang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemkot-bontang-surati-mk-minta-uji-materi-tapal-batas-kampung-sidrap-dilanjutkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Apr 2025 08:20:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=138168</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Pemkot Bontang kembali mengambil langkah terkait polemik tapal batas Kampung Sidrap. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan surat resmi dari Pemkot dan DPRD Bontang tetap melanjutkan uji materi. “Ada dua surat dari DPRD dan pemkot sudah dikeluarkan pada bulan ini,” kata pejabat yang akrab disapa AH. Sebelumnya Pemkot Bontang melakukan pencabutan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-bontang-surati-mk-minta-uji-materi-tapal-batas-kampung-sidrap-dilanjutkan/">Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-reader-unique-id="3"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; </strong>Pemkot Bontang kembali mengambil langkah terkait polemik tapal batas Kampung Sidrap. Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan surat resmi dari Pemkot dan DPRD Bontang tetap melanjutkan uji materi.</p>
<p data-reader-unique-id="3">“Ada dua surat dari DPRD dan pemkot sudah dikeluarkan pada bulan ini,” kata pejabat yang akrab disapa AH.</p>
<p data-reader-unique-id="7">Sebelumnya Pemkot Bontang melakukan pencabutan berkas perkara tapal batas pada Agustus tahun lalu. Pencabutan itu berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri. Mengingat pada 28 April akan dilanjutkan proses persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka kuasa hukum meminta kepastian dari pemkot.</p>
<p data-reader-unique-id="7">“Makanya pemerintah mengeluarkan surat untuk lanjut uji materi. Begitu pun dari DPRD. Sebelumnya pemkot juga meminta DPRD untuk memparipurnakan untuk permohonan pencabutan,” ucapnya.</p>
<p data-reader-unique-id="8">AH menjelaskan pada sidang yang digelar Senin mendatang agendanya ialah mendengarkan keterangan dari pemohon. Dalam hal ini pemkot dan DPRD Bontang. Pasalnya pada sidang sebelumnya MK memberikan waktu kepada pemkot dan DPRD Bontang untuk melanjutkan berkas perkara ini atau tidak. “Berarti nanti itu yang akan disampaikan kuasa hukum yakni tetap lanjut,” tutur dia.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Saat ini materi yang belum masuk ranah persidangan yakni mendengarkan penjelasan atas lahirnya UU itu dari DPR RI. Pemerintah pusat, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, Pemkab Kutim seluruhnya sudah penyampaian keterangan.</p>
<p data-reader-unique-id="10">Ia menuturkan jikalau dari kacamata pemerintah pusat UU 47/1999 ini sarat dengan kelemahan atau tidak sesuai prosedur penetapan regulasi itu. Karena tidak melahirkan peta. “Mereka (pemerintah pusat) sadari itu,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkot-bontang-surati-mk-minta-uji-materi-tapal-batas-kampung-sidrap-dilanjutkan/">Pemkot Bontang Surati MK, Minta Uji Materi Tapal Batas Kampung Sidrap Dilanjutkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Sidrap Demo Minta Gabung ke Bontang, Kepala Desa Martadinata Kecewa</title>
		<link>https://bontangpost.id/warga-sidrap-demo-minta-gabung-ke-bontang-kepala-desa-martadinata-kecewa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Jelita Nur Khasanah]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Aug 2024 04:34:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=130545</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Massa yang melakukan aksi di Jalan Pipa Sidrap, tepatnya di pertigaan menuju Sidrap Dalam telah dibubarkan. Menurut informasi yang dihimpun, hal itu karena Pj Gubernur Akmal Malik yang tidak jadi menghadiri kegiatan penanaman bibit dan penebaran benih ikan di wilayah Kutai Timur. Kapolsek Teluk Pandan Ipda Joko Feriyanto membenarkan informasi itu. &#8220;Informasinya Pj [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-sidrap-demo-minta-gabung-ke-bontang-kepala-desa-martadinata-kecewa/">Warga Sidrap Demo Minta Gabung ke Bontang, Kepala Desa Martadinata Kecewa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Massa yang melakukan aksi di Jalan Pipa Sidrap, tepatnya di pertigaan menuju Sidrap Dalam telah dibubarkan.</p>
<p>Menurut informasi yang dihimpun, hal itu karena Pj Gubernur Akmal Malik yang tidak jadi menghadiri kegiatan penanaman bibit dan penebaran benih ikan di wilayah Kutai Timur.</p>
<p>Kapolsek Teluk Pandan Ipda Joko Feriyanto membenarkan informasi itu.</p>
<p>&#8220;Informasinya Pj Gubernur dan Bupati enggak datang, karena ada kegiatan lain,&#8221; katanya, Sabtu (31/8/2024).</p>
<p>Sementara menanggapi izin untuk kegiatan tersebut, ia menyebut surat tersebut telah dimasukkan ke Polsek Teluk Pandan. Adapun masih berproses di Polres Kutim.</p>
<p>Sebelumnya, ratusan massa menggelar aksi untuk berdialog langsung dengan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. Hal ini guna membahas tapal batas Kampung Sidrap, yang didasari pada putusan MK.</p>
<p>Koordinator Lapangan Sodiqin menjelaskan bila massa telah ditarik. Setelah memperoleh informasi Akmal tak hadir. &#8220;Kami bubarkan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sejatinya, kata dia, akses yang lebih dekat dengan Bontang harus dipertimbangkan. Apalagi, ada sekitar tujuh RT mulai RT 19 hingga 25 yang mayoritas masyarakatnya memiliki KTP Bontang.</p>
<p>&#8220;Kami memohon kepada pj gubernur dan bupati. Apa sebenarnya yang mau dipertahankan di Sidrap ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Adapun terkait dengan fasilitas publik, menurutnya belasan tahun hal itu tak terpenuhi. Ia mempertanyakan apa yang selama ini pemerintah daerah sudah lakukan.</p>
<p>&#8220;Selama 12 tahun, apa yang dilakukan untuk Sidrap. Baru-baru ini saja akses jembatan diperbaiki,&#8221; sambung dia.</p>
<p>Begitupun dengan reses yang biasanya dilakukan oleh DPRD, ia mengakui hal itu tak dilakukan.</p>
<p>&#8220;Kasihan sebenarnya. Cobalah legowo,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sementara Kepala Desa Martadinata, Kabupaten Kutai Timur, Sutrisno mengaku kecewa dengan turunnya massa tersebut.</p>
<p>“Ini kegiatan yang sudah kami siapkan jauh-jauh hari. Tiba-tiba ada kegiatan seperti ini,” akunya.</p>
<p>Adapun ia mempertanyakan apakah aksi yang dilakukan telah berizin. “Kira-kira aksi warga ini izinnya dari mana,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-sidrap-demo-minta-gabung-ke-bontang-kepala-desa-martadinata-kecewa/">Warga Sidrap Demo Minta Gabung ke Bontang, Kepala Desa Martadinata Kecewa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disducapil Prioritaskan Warga Sidrap</title>
		<link>https://bontangpost.id/disducapil-prioritaskan-warga-sidrap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Oct 2018 07:20:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=52355</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Warga Dusun Sidrap yang ingin mengganti domisili bakal diprioritaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim. Sebagai bentuk dukungan agar tercatat sebagai warga Kutim. Ya, meski tinggal di wilayah Kutim, namun sebagian besar warga Sidrap merupakan warga Bontang. Tak heran jika banyak yang ngotot agar daerah itu dimasukkan ke wilayah Kota Taman. Terlebih [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disducapil-prioritaskan-warga-sidrap/">Disducapil Prioritaskan Warga Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SANGATTA –</strong> Warga Dusun Sidrap yang ingin mengganti domisili bakal diprioritaskan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim. Sebagai bentuk dukungan agar tercatat sebagai warga Kutim.</p>
<p>Ya, meski tinggal di wilayah Kutim, namun sebagian besar warga Sidrap merupakan warga Bontang. Tak heran jika banyak yang ngotot agar daerah itu dimasukkan ke wilayah <em>Kota Taman</em>. Terlebih mereka mendapat dukungan dari Pemkot dan DPRD Bontang.</p>
<p>Kepala Disdukcapil Januar Herlian Putra Lembang Alam menuturkan pihaknya siap merangkul warga Sidrap jika ingin mengurus semua data kependudukan. &#8220;Kami siap membantu dalam hal data dan pelayanan dukcapil di Dusun Sidrap,&#8221; ujar Januar, Selasa, (23/10).</p>
<p>Dirinya juga mendukung penuh jika Sidrap terpisah dari Desa Martadinata. Karena diakuinya, untuk ke Martadinata, warga Sidrap terbilang jauh. &#8220;Mudah-mudahan  dengan menjadi desa Sidrap, pelayanan masyarakat akan lebih  cepat,&#8221; harapnya.</p>
<p>Jika ingin merubah status, kata Januar, warga Sidrap tak perlu menunggu lama hingga menjadi desa. Saat inipun pihaknya siap merubah status kependudukan warga secara massal.</p>
<p>&#8220;Secara aturan memang demikian. Kan tinggal di Kutim, sudah seharusnya memiliki KTP Kutim. Bagi yang memiliki KTP Bontang, dipersilahkan untuk menggantinya. Kami siap melayani,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, Kabag Pemerintahan Pemkab Kutim, Alexander Siswanto mengaku sudah mengabulkan permintaan warga agar Sidrap menjadi desa. Jika tak ada kendala, 2019 sudah menjadi desa persiapan. <strong>(dy)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disducapil-prioritaskan-warga-sidrap/">Disducapil Prioritaskan Warga Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dewan Desak Pemkot Gugat ke MK</title>
		<link>https://bontangpost.id/dewan-desak-pemkot-gugat-ke-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Oct 2018 22:00:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[bontang]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[kutim]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=51465</guid>

					<description><![CDATA[<p>“Kalau Sidrap dibawa ke Kutim, artinya melukai UU Otonomi daerah,” Agus Haris, Ketua Komisi I DPRD BONTANG – Hingga kini, polemik status wilayah Kampung Sidrap belum juga usai. Dengan semakin rumitnya masalah tersebut, tentu warga Sidrap merasa seperti dibuang oleh pemerintah. Baik oleh Pemkot Bontang maupun oleh Pemkab Kutim. Pasalnya, beberapa program pemerintah tak bisa mereka [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dewan-desak-pemkot-gugat-ke-mk/">Dewan Desak Pemkot Gugat ke MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote><p><strong>“Kalau Sidrap dibawa ke Kutim</strong><strong>,</strong><strong> artinya melukai UU Otonomi daerah,” </strong></p>
<p><strong>Agus Haris, </strong><strong>Ketua Komisi I DPRD</strong></p></blockquote>
<p>BONTANG – Hingga kini, polemik status wilayah Kampung Sidrap belum juga usai. Dengan semakin rumitnya masalah tersebut, tentu warga Sidrap merasa seperti dibuang oleh pemerintah. Baik oleh Pemkot Bontang maupun oleh Pemkab Kutim. Pasalnya, beberapa program pemerintah tak bisa mereka nikmati akibat menggantungnya status daerah mereka.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Agus Haris angkat suara. Ia meminta kepada Pemkot Bontang untuk segera mengambil tindakan. Salah satunya dengan membawa permasalahan ini ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Langkah tersebut diambil jika upaya persuasif tidak dapat dilakukan oleh kedua daerah. Meliputi Pemkot Bontang dengan Pemkab Kutim. “Segera tempuh jalur ke MK jika persuasif mentok,” kata Agus Haris, kepada Bontang Post, Sabtu (13/10) kemarin.</p>
<p>Politisi Partai Gerindra ini berujar, sebenarnya terdapat celah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Meskipun cakupan tersebut tidak hanya mengatur daerah di Kaltim saja, akan tetapi seluruh Indonesia. “Di situ ada muatan bilamana ada tapal batas yang kurang pas,” tuturnya.</p>
<p>Pada pasal 21 ayat pertama dan ketiga dijelaskan, jika ada perselisihan penegasan batas daerah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi, maka diselesaikan oleh menteri. Pria yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD itu pun menilai masuknya Sidrap ke Bontang pun telah mendapat restu Gubernur Kaltim. Bahkan, surat peninjauan ulang tapal batas pun sudah dikirim ke Kemendagri.</p>
<p>“Permasalahannya surat tersebut sudah dibalas atau belum, tidak diketahui. Karena berada di Pemprov Kaltim. Harapan saya, karena ini ranah Pemkot Bontang, agar segera menanyakan itu,” ucapnya.</p>
<p>Upaya penempuhan jalur hukum merupakan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya. Mengingat semangat otonomi daerah bertujuan untuk mendekatkan pelayanan secara prima. “Kalau Sidrap dibawa ke Kutim artinya melukai UU Otonomi daerah tersebut,” kata dia.</p>
<p>Pasalnya lanjut Agus, warga Sidrap tidak memperoleh tiga aspek jika bergabung dengan Kutim. Meliputi, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Bahkan, solusi menempuh melalui MK pun diajukan pula oleh mantan hakim MK Hamdan Zoelva, yang datang ke Bontang beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Waktu itu Hamdan Zoelva telah memberi masukan kepada Pemkot Bontang bahwa langkah yang paling tepat adalah ke MK, jika semua sudah buntu,” pungkasnya.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, warga Sidrap menyambut baik keputusan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang akan menarik Sidrap ke wilayah Bontang. Menurut mereka, banyak keuntungan apabila Sidrap masuk wilayah Kota Taman. Salah satunya adalah kemudahan administrasi dan tersedianya air bersih.</p>
<p>Atiyah, seorang warga setempat, mengungkapkan perasaan senangnya. Pasalnya, tinggal di Sidrap tanpa kejelasan menjadi bagian Kutai Timur (Kutim) atau Bontang, dirinya merasa kesulitaan apabila sakit.</p>
<p>“Apalagi warga yang memiliki KTP Kutim, seperti dipersulit kalau sakit. Bahkan, untuk kebutuhan air bersih pun kami tidak mendapat pelayanan dari PDAM dan harus minta ke PC (perumahan PKT, <em>Red</em>.) atau ke RS PKT,” terang Atiyah saat ditemui di kediamannya. (ak)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dewan-desak-pemkot-gugat-ke-mk/">Dewan Desak Pemkot Gugat ke MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disdukcapil Siap Bantu Warga Sidrap</title>
		<link>https://bontangpost.id/disdukcapil-siap-bantu-warga-sidrap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Jul 2018 03:51:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=43363</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang siap mengakomodir segala kebutuhan administrasi kependudukan, jika Sidrap telah beralih menjadi wilayah Bontang. Kepala Disdukcapil Bontang Yuliatinur mengatakan, pihaknya menunggu surat dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Karena menurutnya, jika surat resmi sudah ada dan jelas wilayah Sidrap masuk Bontang, maka pihaknya akan siap untuk mengakomodir [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disdukcapil-siap-bantu-warga-sidrap/">Disdukcapil Siap Bantu Warga Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang siap mengakomodir segala kebutuhan administrasi kependudukan, jika Sidrap telah beralih menjadi wilayah Bontang. Kepala Disdukcapil Bontang Yuliatinur mengatakan, pihaknya menunggu surat dari Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Karena menurutnya, jika surat resmi sudah ada dan jelas wilayah Sidrap masuk Bontang, maka pihaknya akan siap untuk mengakomodir kependudukan warganya. “Siap saja kami mengakomodirnya,” jelas Yuli saat ditemui di ruangannya, Jumat (6/7) kemarin.</p>
<p>Namun demikian Yuli mengatakan, kebanyakan warga Sidrap sudah ber-KTP Bontang dan masuk wilayah Kelurahan Guntung. Jadi selama warga Sidrap memiliki KTP Bontang yang masuk wilayah Guntung maka tak perlu lagi perbaharui kependudukkannya. “Intinya kami harus kembali ke aturan saja, jika mereka sudah ber-KTP Bontang maka Disdukcapil Bontang bisa melayani,” ujarnya.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Yuli mengatakan belum ada tindak lanjut terkait pernyataan Gubernur Kaltim pada 27 Juni lalu. Kala itu, di hari Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan dalam telekonferensi wilayah Sidrap akan masuk Bontang. “Kami menunggu saja <em>sih</em>, tetapi jika memang sudah masuk Bontang, kami siap <em>back-up</em>,” ungkapnya.</p>
<p>Sebelumnya, warga Sidrap saat dimintai tanggapannya jika Sidrap masuk Bontang mereka sangat menantikannya. Mengingat selama ini warga Sidrap merasa “dibuang” oleh pemerintah, baik Pemkot Bontang maupun Pemkab Kutai Timur (Kutim), lantaran wilayah yang tak jelas. “Kami ini seperti dibuang, tidak mendapat jatah rastra (beras untuk keluarga sejahtera, Red) dari pemerintah, meskipun kami memiliki KTP Bontang, selain itu kalau berobat pasti dipersulit,” ujar Atiyah yang sudah tinggal selama 15 tahun di wilayah Sidrap.</p>
<p>Selain itu, warga Sidrap juga tidak dapat mendapat pelayanan air bersih dari PDAM Tirta Taman Bontang. Sehingga mereka kesulitan mendapat air bersih. (mga)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/disdukcapil-siap-bantu-warga-sidrap/">Disdukcapil Siap Bantu Warga Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Sidrap Minta Jaminan Nyata</title>
		<link>https://bontangpost.id/warga-sidrap-minta-jaminan-nyata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 May 2018 03:02:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<category><![CDATA[Sidrap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=39960</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA – Meski Pemkab Kutim berupaya memperjuangkan pemenuhan fasilitas layanan, warga Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata, di perbatasan Kutim-Bontang, tak mau menerimanya begitu saja. Mereka mempertanyakan kemampuan  pemkab memenuhi tanggung jawab pelayanan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan nyata atas janji-janji tersebut. Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim meminta kepada Pemkot Bontang untuk tidak [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-sidrap-minta-jaminan-nyata/">Warga Sidrap Minta Jaminan Nyata</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA – Meski Pemkab Kutim berupaya memperjuangkan pemenuhan fasilitas layanan, warga Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata, di perbatasan Kutim-Bontang, tak mau menerimanya begitu saja.</p>
<p>Mereka mempertanyakan kemampuan  pemkab memenuhi tanggung jawab pelayanan. Untuk itu, dibutuhkan jaminan nyata atas janji-janji tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim meminta kepada Pemkot Bontang untuk tidak lagi menerbitkan administrasi kependudukan kepada warga Dusun  Sidrap, semisal Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun akta kelahiran.</p>
<p>Warga Sidrap juga diminta untuk mengubah identitas KTP, yang saat ini tercatat sebagai domisili Bontang, agar dipindah menjadi warga Kutim. Sebab ditegaskan, Sidrap merupakan kawasan Kutim.</p>
<p>Salah satu warga Sidrap, Apriyanto (24) menyatakan, dirinya memiliki ketakutan jika begitu saja menerima permintaan pemkab untuk membuat KTP berdomisili Kutim. Sebab, tak ada jaminan pemkab dapat memberi layanan sebanding dengan yang diperoleh dari Bontang selama ini.</p>
<p>Selama ini, lanjut dia, warga Sidrap menggunakan KTP Bontang sehingga mendapat kemudahan akses pelayanan, dari kesehatan, pendidikan, izin usaha, dan berbagai kemudahan layanan lainnya.</p>
<p>Dia mengaku, tak pernah ada kemudahan akses layanan yang diberikan Pemkab Kutim sejauh ini, jika dibanding dengan apa-apa yang mereka dapatkan dari Bontang maupun perusahaan di sekitar daerah perbatasan tersebut.</p>
<p>“Itu yang kami takutkan. Kalau nantinya sudah menggunakan KTP Kutim, rasanya sulit mendapat pelayanan maksimal dari pemkab. Kami tahu saja, jarak Dusun Sidrap lebih berdekatan dengan Bontang, ketimbang jarak ke pusat pemerintahan Kutim di Sangatta,” ujar lelaki yang juga akrab disapa Akrom itu.</p>
<p>Diketahui, jarak Dusun Sidrap menuju Sangatta kurang-lebih memakan waktu satu jam perjalanan darat. Sedangkan menuju Bontang, warga Sidrap hanya memerlukan waktu beberapa menit. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-sidrap-minta-jaminan-nyata/">Warga Sidrap Minta Jaminan Nyata</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Disdukcapil Kutim Minta Bontang Hentikan Pelayanan Pembuatan KTP-el Warga Sidrap</title>
		<link>https://bontangpost.id/39716/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 May 2018 03:02:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Breaking News]]></category>
		<category><![CDATA[ktp-el]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[Sangatta Post]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=39716</guid>

					<description><![CDATA[<p>SANGATTA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, meminta kepada Pemerintah Kota Bontang untuk tidak lagi menerbitkan administrasi kependudukan kepada warga Dusun  Sidrap Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Salah satunya untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran. Karena diketahui,  Sidrap merupakan kawasan Kutim.  Bukan Kota Bontang. Jika hal tersebut tetap dilakukan,  maka jelas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/39716/">Disdukcapil Kutim Minta Bontang Hentikan Pelayanan Pembuatan KTP-el Warga Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SANGATTA- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, meminta kepada Pemerintah Kota Bontang untuk tidak lagi menerbitkan administrasi kependudukan kepada warga Dusun  Sidrap Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.</p>
<p>Salah satunya untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran. Karena diketahui,  Sidrap merupakan kawasan Kutim.  Bukan Kota Bontang. Jika hal tersebut tetap dilakukan,  maka jelas melanggar aturan.</p>
<p>&#8220;Seharusnya Bontang menolak kalau ada warga Sidrap yang bikin KTP.  Harus berani menolak. Jangan berikan pelayanan. Karena mereka tinggal di Kabupaten Kutim,  bukan Bontang,&#8221; ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),  Januar Herlian Putra Lembang Alam.</p>
<p>Warga Sidrap juga diminta untuk mengubah identitas keberadaan daerahnya.  Yang saat ini masuk Kota Bontang, dipindah menjadi Kabupaten Kutim.  Sehingga sesuai dengan keberadaan mereka tinggal. Tak salah alamat.  Tinggal di Kutim,  namun berbondong-bondong membuat KTP di Bontang. Anehnya,  Bontang juga memberikan pelayanan.  Seharusnya tegas melakukan  penolakan.</p>
<p>&#8220;Kami terbuka lebar jika ingin mengganti KTP.  Mau perorangan atau kolektif. Kami akan layani. Karena itu solusi terbaik.  Sehingga sesusai antara tempat dan administrasi kependudukan,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena diketahui,  saat ini warga Sidrap mayoritas menggunakan KTP Bontang. Bukan Kutim. Alasannya bermacam-macam. Salah satunya ialah masalah pelayanan. Bontang dianggap lebih dekat dari pada Kutim. Apapun alasannya, tindakan tersebut tak dibenarkan. Seharusnya tetap konsisten membuat perlengkapan kependudukan di Kutim.</p>
<p>&#8220;Secara pemerintahan bermasalah. Secara administrasi mereka penduduk Bontang. Seharusnya sesuai  dengan kewilayahan,&#8221; katanya.</p>
<p>Meskipun begitu,  dirinya tak dapat memaksa. Semua diserahkan kepada masyarakat.  Hanya saja harapan terbesarnya ialah warga Sidrap membuat KTP di Kutim,  bukan ke Bontang.</p>
<p>&#8220;Kasihan anak cucu nanti. Sekali lagi kami siap membuatkan  KTP nya.  Kapanpun.  Mungkin ada solusi lainnya seperti di Sidrap dibuatkan desa,&#8221; katanya. (dy)</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/39716/">Disdukcapil Kutim Minta Bontang Hentikan Pelayanan Pembuatan KTP-el Warga Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
