<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>tapal batas Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/tapal-batas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/tapal-batas/</link>
	<description>Mencerdaskan dan Menginspirasi</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Aug 2026 01:25:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>tapal batas Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/tapal-batas/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim</title>
		<link>https://bontangpost.id/warga-sidrap-surati-kemendagri-minta-evaluasi-tapal-batas-bontang-kutim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Aug 2026 01:00:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidarap]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=153156</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik tapal batas di kawasan Sidrap belum sepenuhnya berakhir. Warga kini menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pembahasan lanjutan terkait batas wilayah Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena putusan MK masih menyisakan ruang evaluasi terhadap batas [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-sidrap-surati-kemendagri-minta-evaluasi-tapal-batas-bontang-kutim/">Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-pm-slice="0 0 []"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Polemik tapal batas di kawasan Sidrap belum sepenuhnya berakhir. Warga kini menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pembahasan lanjutan terkait batas wilayah Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p class="PDq2pG_selectionAnchorContainer" data-start="661" data-end="808">Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan langkah tersebut ditempuh karena putusan MK masih menyisakan ruang evaluasi terhadap batas wilayah.</p>
<p data-start="810" data-end="963">Menurutnya, warga berharap pemerintah pusat segera menjadwalkan pembahasan agar persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu memperoleh kepastian.</p>
<p data-start="965" data-end="1107">&#8220;Warga sudah menyurat ke kementerian untuk meminta agar dijadwalkan. Namun, sampai sekarang belum ada balasan,&#8221; ujar Agus Haris, Selasa (4/8).</p>
<p data-start="1109" data-end="1329">Agus menegaskan, polemik batas wilayah tidak boleh menghambat pelayanan publik bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan, terutama layanan administrasi kependudukan dan akses terhadap program bantuan pemerintah.</p>
<p data-start="1331" data-end="1489">Hal tersebut, kata dia, juga telah dikonfirmasi dalam pertemuan bersama perwakilan Kemendagri terkait pemutakhiran dan digitalisasi administrasi kependudukan.</p>
<p data-start="1491" data-end="1615">Dalam kesempatan itu, Agus secara khusus mempertanyakan kepastian pelayanan bagi warga yang terdampak persoalan tapal batas.</p>
<p data-start="1617" data-end="1751">Menurutnya, Kemendagri memastikan masyarakat tetap berhak memperoleh pelayanan meskipun status batas wilayah belum sepenuhnya selesai.</p>
<p data-start="1753" data-end="1906">&#8220;Jawaban dari kementerian jelas, warga tetap boleh dilayani. Jadi, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berhenti hanya karena persoalan ini,&#8221; katanya.</p>
<p data-start="1908" data-end="2027">Salah satu opsi yang disampaikan Kemendagri ialah pemberlakuan status penduduk temporer dengan masa berlaku satu tahun.</p>
<p data-start="2029" data-end="2211">Namun, Agus mengakui muncul pertanyaan mengenai status warga setelah masa berlaku tersebut berakhir, terutama bagi mereka yang tetap ingin mempertahankan identitas kependudukan asal.</p>
<p data-start="2213" data-end="2287">Persoalan itu, lanjutnya, telah dikonsultasikan kembali kepada Kemendagri.</p>
<p data-start="2289" data-end="2447">&#8220;Kalau masa temporernya habis dan warga tidak mau pindah, mereka tetap memilih KTP awal, itu juga tidak menjadi masalah. Pelayanan tetap diberikan,&#8221; tuturnya.</p>
<p data-start="2449" data-end="2613">Menurut Agus, kepastian pelayanan tersebut penting agar sengketa tapal batas tidak mengurangi hak-hak dasar masyarakat selama proses penyelesaian masih berlangsung.</p>
<p data-start="2615" data-end="2771">Karena itu, ia berharap surat yang telah dikirim warga segera mendapat tanggapan dari pemerintah pusat sehingga evaluasi batas wilayah dapat segera dibahas.</p>
<p data-start="2773" data-end="2933">&#8220;Yang kami tunggu sekarang adalah tindak lanjutnya. Warga sudah menyampaikan surat dan meminta agar persoalan ini segera dijadwalkan untuk dibahas,&#8221; pungkasnya.<strong> (ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/warga-sidrap-surati-kemendagri-minta-evaluasi-tapal-batas-bontang-kutim/">Warga Sidrap Surati Kemendagri, Minta Evaluasi Tapal Batas Bontang-Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap</title>
		<link>https://bontangpost.id/pemkab-kutim-bakal-bersurat-ke-bontang-minta-setop-layani-warga-sidrap/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Nov 2025 00:00:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=143891</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bontang. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemkot Bontang tidak lagi memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga yang secara faktual berdomisili di wilayah Kutim, khususnya Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Hal ini disampaikan Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkab-kutim-bakal-bersurat-ke-bontang-minta-setop-layani-warga-sidrap/">Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="flex max-w-full flex-col grow">
<div class="min-h-8 text-message relative flex w-full flex-col items-end gap-2 text-start break-words whitespace-normal [.text-message+&amp;]:mt-1" dir="auto" data-message-author-role="assistant" data-message-id="00b148ba-7e86-40c5-8199-68e39359d377" data-message-model-slug="gpt-5">
<div class="flex w-full flex-col gap-1 empty:hidden first:pt-[1px]">
<div class="markdown prose dark:prose-invert w-full break-words dark markdown-new-styling">
<p data-start="137" data-end="532"><strong>BONTANGPOST.ID, Sangatta –</strong> Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) segera melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Bontang. Surat tersebut berisi permintaan agar Pemkot Bontang tidak lagi memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga yang secara faktual berdomisili di wilayah Kutim, khususnya Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.</p>
<p data-start="534" data-end="963">Hal ini disampaikan Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Trisno. Ia mengungkapkan, draf surat telah disusun dan akan segera dikirim dalam waktu dekat.</p>
<p data-start="534" data-end="963">“Sudah disusun juga rancangan surat yang ditujukan ke Pemkot Bontang untuk penyesuaian administrasi kewilayahan. Kami meminta agar Bontang tidak menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya,” jelas Trisno, Minggu (2/11).</p>
<p data-start="965" data-end="1288">Menurutnya, surat tersebut juga akan mempertegas batas administrasi antara kedua daerah agar masyarakat tidak bingung terkait kewenangan pelayanan publik.</p>
<p data-start="965" data-end="1288">“Kebijakan ini tidak akan menimbulkan gejolak karena langkah tersebut sesuai dengan aturan. Salah kalau Pemkot Bontang tetap melayani di luar wilayahnya,” tegasnya.</p>
<p data-start="1290" data-end="1566">Trisno menambahkan, kebijakan ini hanya menyangkut pelayanan administrasi kependudukan dan kewilayahan, bukan layanan dasar seperti pendidikan atau kesehatan.</p>
<p data-start="1290" data-end="1566">“Kalau kesehatan tidak masalah. Warga Sidrap tetap bisa berobat di Bontang, BPJS juga mengakomodasi itu,” ujarnya.</p>
<p data-start="1568" data-end="1872">Selain itu, Pemkab Kutim juga meminta Pemkot Bontang tidak lagi mengakui keberadaan RT di wilayah Sidrap.</p>
<p data-start="1568" data-end="1872">“Bontang masih mengakui ada RT di Sidrap. Nah, itu yang harus dicabut. Dan untuk kependudukan, Bontang tidak boleh lagi melayani warga yang faktualnya tinggal di luar wilayahnya,” terang Trisno.</p>
<p data-start="1874" data-end="2152">Langkah penertiban administrasi ini juga menjadi bagian dari percepatan pembentukan Desa Persiapan Kampung Sidrap. Berdasarkan data semester II 2025, wilayah tersebut tercatat memiliki 282 kepala keluarga (KK) dari total syarat minimal 300 KK untuk pembentukan desa persiapan.</p>
<p data-start="2154" data-end="2500">Ia optimistis kekurangan itu segera terpenuhi usai pelaksanaan Sidang Isbat Nikah yang digelar Disdukcapil Kutim pada Kamis (30/10) lalu, diikuti 27 pasangan yang akan memperoleh dokumen kependudukan baru.</p>
<p data-start="2154" data-end="2500">“Kurang 18 KK lagi. Dari hasil sidang isbat kemarin ada 27 pasangan. Kalau sudah punya KK baru, otomatis jumlahnya terpenuhi,” jelasnya.</p>
<p data-start="2502" data-end="2793">Jika seluruh persyaratan administratif telah lengkap, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dan pengajuan kode register desa persiapan ke Gubernur Kaltim.<br data-start="2682" data-end="2685" />“Perkiraan saya, Desa Persiapan Sidrap bisa terbentuk pada 2026. Karena prosesnya bertahap,” tutup Trisno. <strong>(KP)</strong></p>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div class="mt-3 w-full empty:hidden">
<div class="text-center">
<div>
<div class="inline-flex border border-gray-100 dark:border-gray-700 rounded-xl">
<div class="text-token-text-secondary flex items-center justify-center gap-4 px-4 py-2.5 text-sm whitespace-nowrap"></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pemkab-kutim-bakal-bersurat-ke-bontang-minta-setop-layani-warga-sidrap/">Pemkab Kutim Bakal Bersurat ke Bontang, Minta Setop Layani Warga Sidrap</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan</title>
		<link>https://bontangpost.id/agus-haris-ingatkan-kutim-tak-intimidasi-warga-soal-administrasi-kependudukan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 05:30:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=143109</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) yang menyinggung soal penertiban administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Agus menyebut penertiban administrasi kependudukan memang merupakan hak pemerintah Kutim. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pemaksaan maupun intimidasi terhadap warga dalam proses tersebut. “Warga negara berhak tinggal [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/agus-haris-ingatkan-kutim-tak-intimidasi-warga-soal-administrasi-kependudukan/">Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="363" data-end="583"><strong>BONTANGPOST.ID, BONTANG –</strong> Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) yang menyinggung soal penertiban administrasi kependudukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p data-start="585" data-end="784">Agus menyebut penertiban administrasi kependudukan memang merupakan hak pemerintah Kutim. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pemaksaan maupun intimidasi terhadap warga dalam proses tersebut.</p>
<p data-start="786" data-end="991">“Warga negara berhak tinggal di mana saja, berkumpul, berserikat, dan memilih administrasi kependudukan di mana pun di republik ini. Jangan ada tekanan terhadap masyarakat,” tegasnya, Selasa (7/10/2025).</p>
<p data-start="993" data-end="1160">Ia menilai tindakan yang memaksa warga untuk memindahkan administrasi berpotensi melanggar hak asasi manusia serta hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.</p>
<p data-start="1162" data-end="1339">“Dalam konstitusi, hak asasi manusia dilindungi, dan hak warga negara harus dipenuhi. Negara tidak boleh sewenang-wenang hanya karena alasan penegakan undang-undang,” ujarnya.</p>
<p data-start="1341" data-end="1624">Lebih lanjut, Agus mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, karena dalam hukum acara MK tidak dikenal banding atau kasasi serta menganut asas <em data-start="1501" data-end="1513">erga omnes</em> (mengikat untuk semua). Namun demikian, masyarakat tetap memiliki ruang hukum untuk memperjuangkan keadilan.</p>
<p data-start="1626" data-end="1835">Menurutnya, upaya tersebut bisa dilakukan melalui legislatif review (revisi UU), eksekutif review (perubahan peraturan), atau bahkan pengajuan uji materi baru ke MK, jika dasar pengujian berbeda.</p>
<p data-start="1837" data-end="2000">“Langkah masyarakat Sidrap untuk mengajukan petisi ke DPR RI, Mendagri, hingga wacana uji materi ulang sangat terbuka dan dilindungi undang-undang,” terang Agus.</p>
<p data-start="2002" data-end="2174">Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini sekitar 1.500 warga Sidrap telah menandatangani petisi yang akan disampaikan langsung ke DPR RI sebagai bentuk perjuangan mereka. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/agus-haris-ingatkan-kutim-tak-intimidasi-warga-soal-administrasi-kependudukan/">Agus Haris Ingatkan Kutim Tak Intimidasi Warga Soal Administrasi Kependudukan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja</title>
		<link>https://bontangpost.id/sah-secara-hukum-wawali-bontang-sebut-rt-di-sidrap-tak-bisa-dicabut-begitu-saja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Kurniawan Nugroho]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Oct 2025 04:16:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=143105</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) yang meminta pencabutan tujuh RT di Dusun Sidrap, wilayah perbatasan Kutim–Bontang. Dalam konferensi pers, Agus Haris menegaskan bahwa pembentukan tujuh RT di Dusun Sidrap memiliki dasar hukum yang jelas, bukan keputusan sepihak pemerintah kota. “Pembentukan tujuh RT di Sidrap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sah-secara-hukum-wawali-bontang-sebut-rt-di-sidrap-tak-bisa-dicabut-begitu-saja/">Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="451" data-end="662"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) yang meminta pencabutan tujuh RT di Dusun Sidrap, wilayah perbatasan Kutim–Bontang.</p>
<p data-start="664" data-end="831">Dalam konferensi pers, Agus Haris menegaskan bahwa pembentukan tujuh RT di Dusun Sidrap memiliki dasar hukum yang jelas, bukan keputusan sepihak pemerintah kota.</p>
<p data-start="835" data-end="1080">“Pembentukan tujuh RT di Sidrap bukan tiba masa tiba akal. Itu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kelurahan Kanaan, Gunung Telihan, Guntung, Api-Api, Gunung Elai, dan Tanjung Laut Indah,” ujarnya.</p>
<p data-start="1082" data-end="1288">Menurut AH sapaan akrabnya, perda tersebut sudah ada sebelum keluarnya Permendagri Nomor 25 Tahun 2005, sehingga keberadaan RT di Sidrap sah secara hukum sebagai bagian dari Kelurahan Guntung, Kota Bontang.</p>
<p data-start="1292" data-end="1499">“Kalau tujuh RT di Sidrap tidak termasuk Kelurahan Guntung, itu keliru. Karena perda sudah mengatur, maka keberadaan RT di sana sah secara hukum. Jadi pernyataan Ketua DPRD Kutim itu tendensius,” tegasnya.</p>
<p data-start="1501" data-end="1721">Agus Haris juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa batas wilayah Bontang–Kutim. Ia menjelaskan, MK tidak pernah menyatakan bahwa Dusun Sidrap sah atau tidak sah sebagai bagian dari Kutim.</p>
<p data-start="1725" data-end="1930">“Dalam amar putusannya, MK tidak menilai status administratif Sidrap, tapi menekankan perlunya penegasan batas wilayah melalui penentuan titik koordinat di lapangan oleh lembaga yang kompeten,” jelasnya.</p>
<p data-start="1932" data-end="2105">MK, kata AH, memandang kewenangan menentukan batas wilayah berada di tangan pembentuk undang-undang, bukan MK, karena masuk dalam sistem kebijakan hukum terbuka.</p>
<p data-start="2109" data-end="2258">“Sistem ini diciptakan MK sendiri melalui Putusan Nomor 010/PPU-III/2005, yang membedakan antara konstitusionalitas dan kebijakan hukum,” paparnya.</p>
<p data-start="2260" data-end="2365">Berdasarkan pertimbangan hukum MK, lanjutnya, terdapat dua aspek penting dalam penentuan batas wilayah:</p>
<ol data-start="2366" data-end="2514">
<li data-start="2366" data-end="2429">
<p data-start="2369" data-end="2429">Mendengarkan aspirasi masyarakat di daerah perbatasan.</p>
</li>
<li data-start="2430" data-end="2514">
<p data-start="2433" data-end="2514">Penentuan titik koordinat oleh lembaga yang berkompeten di bidang pemetaan.</p>
</li>
</ol>
<p data-start="2518" data-end="2658">“Penentuan batas wilayah bukan sekadar soal administrasi, tapi juga soal pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/sah-secara-hukum-wawali-bontang-sebut-rt-di-sidrap-tak-bisa-dicabut-begitu-saja/">Sah Secara Hukum, Wawali Bontang Sebut RT di Sidrap Tak Bisa Dicabut Begitu Saja</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum</title>
		<link>https://bontangpost.id/pengamat-sebut-tapal-batas-bontang-kutim-harus-berdasarkan-kehendak-warga-perlu-referendum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Sep 2025 01:00:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142541</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Polemik tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemkot Bontang beberapa hari lalu. Meski demikian, Pemkot Bontang masih berharap ada peluang untuk memasukkan Kampung Sidrap ke wilayah administrasinya. Pengamat Hukum dan Politik Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai persoalan ini [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengamat-sebut-tapal-batas-bontang-kutim-harus-berdasarkan-kehendak-warga-perlu-referendum/">Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="157" data-end="493"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Polemik tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pemkot Bontang beberapa hari lalu. Meski demikian, Pemkot Bontang masih berharap ada peluang untuk memasukkan Kampung Sidrap ke wilayah administrasinya.</p>
<p data-start="495" data-end="760">Pengamat Hukum dan Politik Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan lewat perdebatan elit politik. Menurutnya, masyarakat Kampung Sidrap harus dilibatkan secara langsung dalam menentukan nasib wilayah mereka.</p>
<p data-start="762" data-end="975">Ia menyebut dua opsi yang dapat ditempuh. Pertama, mediasi ulang yang dipimpin Gubernur Kalimantan Timur. Kedua, mendorong perubahan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang menjadi dasar pembentukan Kota Bontang.</p>
<p data-start="977" data-end="1131">“Kalau ingin ada perubahan, harus ada konsensus bulat dari wakil-wakil Kaltim di Senayan. Kalau tidak, ya percuma,” ujar Herdiansyah, Jumat (19/9/2025).</p>
<p data-start="1133" data-end="1386">Menurutnya, mekanisme referendum terbuka adalah solusi paling adil untuk mengetahui kehendak mayoritas warga Sidrap. “Selama ini hanya perdebatan elit. Padahal kedaulatan ada di tangan rakyat. Perspektif warga yang mestinya dijadikan dasar,” tegasnya.</p>
<p data-start="1388" data-end="1667">Herdiansyah juga mendorong pembentukan tim independen agar proses referendum berjalan objektif. “Jika ingin menegosiasikan ulang tapal batas, syaratnya jelas: berdasarkan suara mayoritas warga dan konsensus antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, serta Pemprov Kaltim,” tambahnya.</p>
<p data-start="1669" data-end="1945">Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pemkot Bontang terkait UU 47/1999 dan UU 7/2000 yang mengatur batas wilayah Bontang, Kutim, dan Kukar. MK menilai penegasan batas wilayah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan pemerintah pusat, bukan lembaga peradilan. <strong>(ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/pengamat-sebut-tapal-batas-bontang-kutim-harus-berdasarkan-kehendak-warga-perlu-referendum/">Pengamat Sebut Tapal Batas Bontang-Kutim Harus Berdasarkan Kehendak Warga, Perlu Referendum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum</title>
		<link>https://bontangpost.id/polemik-kampung-sidrap-pemkab-kutim-tegaskan-tak-ada-lagi-celah-upaya-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yulianti Basri]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Sep 2025 10:47:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[Kampung Sidra]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142473</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Polemik panjang terkait tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Kota Bontang untuk mengambil alih wilayah tersebut, Rabu (17/9). Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyambut baik putusan ini. Status Sidrap kini dinyatakan final dan sah sebagai bagian dari Kutim. Plt Asisten [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polemik-kampung-sidrap-pemkab-kutim-tegaskan-tak-ada-lagi-celah-upaya-hukum/">Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="208" data-end="468"><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Polemik panjang terkait tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, akhirnya menemui titik akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Kota Bontang untuk mengambil alih wilayah tersebut, Rabu (17/9).</p>
<p data-start="470" data-end="611">Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyambut baik putusan ini. Status Sidrap kini dinyatakan final dan sah sebagai bagian dari Kutim.</p>
<p data-start="613" data-end="943">Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menegaskan keputusan MK memberi kepastian hukum yang kuat. Menurutnya, tidak ada lagi celah hukum untuk mengubah batas wilayah Sidrap, kecuali melalui penataan wilayah oleh pemerintah pusat. Namun, potensi tersebut dinilai belum ada hingga saat ini.</p>
<p data-start="945" data-end="1170">“Secara regulatif, tidak ada lagi yang bisa diupayakan. Bontang sudah menempuh berbagai jalur hukum, mulai menggugat Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 hingga Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, semuanya ditolak,” jelas Trisno.</p>
<p data-start="1172" data-end="1368">Ia mengimbau masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam perdebatan batas wilayah. Sebaliknya, warga diminta menyesuaikan dokumen kependudukan agar pemekaran Desa Martadinata bisa segera diproses.</p>
<p data-start="1370" data-end="1601">Trisno menegaskan, Pemkab Kutim selama ini tetap berkomitmen membangun Sidrap, mulai dari pelepasan kawasan hutan, penyediaan infrastruktur dasar, hingga rencana pembangunan jaringan air bersih dengan dukungan perusahaan sekitar.</p>
<p data-start="1603" data-end="1699">“Upaya pembangunan sudah lama dilakukan, bukan baru setelah putusan MK ini keluar,” tandasnya. <strong>(KP)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/polemik-kampung-sidrap-pemkab-kutim-tegaskan-tak-ada-lagi-celah-upaya-hukum/">Polemik Kampung Sidrap, Pemkab Kutim Tegaskan Tak Ada Lagi Celah Upaya Hukum</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK</title>
		<link>https://bontangpost.id/kampung-sidrap-tetap-di-kutim-harapan-bontang-pupus-di-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 07:27:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=142396</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait status kewilayahan Kampung Sidrap. Dengan demikian, secara hukum, Sidrap tetap berada di bawah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno daring, Rabu (17/9/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung jalannya persidangan dan menyatakan amar putusan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kampung-sidrap-tetap-di-kutim-harapan-bontang-pupus-di-mk/">Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="185" data-end="427"><strong data-start="185" data-end="203">BONTANGPOST.ID</strong> – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait status kewilayahan Kampung Sidrap. Dengan demikian, secara hukum, Sidrap tetap berada di bawah administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).</p>
<p data-start="455" data-end="625">Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno daring, Rabu (17/9/2025). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung jalannya persidangan dan menyatakan amar putusan secara terbuka.</p>
<p data-start="627" data-end="711">“Permohonan Pemohon tidak dapat dikabulkan,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.</p>
<p data-start="713" data-end="920">Gugatan yang diajukan Pemkot Bontang sebelumnya berfokus pada pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang menjadi dasar pembentukan beberapa daerah otonom baru, termasuk Kutai Timur dan Kota Bontang.</p>
<p data-start="922" data-end="1191">Usai amar putusan dibacakan, suasana di ruang sidang seketika hening. Perjuangan panjang Pemkot Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap ke wilayahnya pun resmi berakhir. Wakil Wali Kota Bontang yang hadir tampak tertunduk, menerima kenyataan pahit keputusan tersebut.</p>
<p data-start="1193" data-end="1343">Dengan ketetapan ini, sengketa tapal batas antara Bontang dan Kutim dinyatakan tuntas di meja hukum, dan Kampung Sidrap sah sebagai bagian dari Kutai Timur. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/kampung-sidrap-tetap-di-kutim-harapan-bontang-pupus-di-mk/">Kampung Sidrap Tetap di Kutim, Harapan Bontang Pupus di MK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Dekade Bersengketa, Status Kampung Sidrap Masih Jadi Rebutan Kutim–Bontang</title>
		<link>https://bontangpost.id/dua-dekade-bersengketa-status-kampung-sidrap-masih-jadi-rebutan-kutim-bontang-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Aug 2025 00:26:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=141453</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kutai Timur menggenggam payung hukum, sementara Bontang merangkul keterikatan identitas, sosial, hingga ekonomi. Bola panas polemik berkepanjangan tapal batas Kampung Sidrap kini menanti ketuk palu Mahkamah Konstitusi. BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; DARI seberang Rumah Sakit Pupuk Kaltim, Jalan Pupuk Raya, Bontang, jalan semen selebar dua mobil menyambut. Mengalir bercabang-cabang. Mulus. Menjadi akses utama. Menghubungkan setiap gang permukiman warga Kampung Sidrap. Di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-dekade-bersengketa-status-kampung-sidrap-masih-jadi-rebutan-kutim-bontang-2/">Dua Dekade Bersengketa, Status Kampung Sidrap Masih Jadi Rebutan Kutim–Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em>Kutai Timur menggenggam payung hukum, sementara Bontang merangkul keterikatan identitas, sosial, hingga ekonomi. Bola panas polemik berkepanjangan tapal batas Kampung Sidrap kini menanti ketuk palu Mahkamah Konstitusi.</em></strong></p>
<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> DARI seberang Rumah Sakit Pupuk Kaltim, Jalan Pupuk Raya, Bontang, jalan semen selebar dua mobil menyambut. Mengalir bercabang-cabang. Mulus. Menjadi akses utama. Menghubungkan setiap gang permukiman warga Kampung Sidrap.</p>
<p>Di sini, saat Kaltim Post (induk Bontang Post) berkunjung Sabtu (23/8), atmosfer HUT ke-80 RI masih terasa. Bendera dan umbul-umbul masih berkibar. Lalu lalang kendaraan lancar. Warga beraktivitas seperti biasa layaknya sebuah daerah yang damai tanpa polemik.</p>
<p>Kecuali di satu sudut pertigaan. Di sebelah plang bertuliskan RT 21 yang sudah lusuh. Sebuah spanduk hitam putih terpampang. Berisi kalimat menginginkan pengakuan. Dibuat oleh mereka yang sudah merasakan manfaat. Sebagai penduduk Bontang selama 22 tahun. Di atas wilayah yang secara administratif merupakan bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim). Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 25/2005.</p>
<p><center></center>Kaltim Post pun bertemu dengan dua perwakilan warga. Ketua RT 24 Edi Setiawan dan Ketua RT 22 Yohanis. Untuk menjelaskan maksud poster yang bertuliskan ‘SEMUA KEBUTUHAN DASAR KAMI WARGA SIDRAP SELAMA 22 TAHUN HANYA KAMI DAPATKAN DARI KOTA BONTANG YAKNI:&#8230;’ tersebut.</p>
<p>Ketua RT 24 Edi Setiawan menjelaskan detail 10 poin yang sudah didapatkan warganya dari Pemkot Bontang. Dari status kependudukan seperti KTP, KK, KIA, Akte Kematian, hingga Akte Kelahiran, misalnya. Semua dikeluarkan secara sah dari pemerintah Kota Taman.</p>
<p>Selanjutnya pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas ibadah, pemakaman, air bersih, listrik, hingga jalan pun selama ini disediakan oleh Pemkot Bontang.</p>
<p>&#8220;Harapan kami, 100 hingga 1.000 persen, Sidrap masuk Bontang. Semua akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga administrasi sudah terintegrasi dengan Bontang,&#8221; kata Edi.</p>
<p>Kampung Sidrap sendiri punya luas 164 hektare (ha). Terdiri dari tujuh RT; 19–25. Terbelah menjadi dua. Sidrap Luar dan Sidrap Dalam. Tak ada referensi kuat bagaimana terbelahnya. Namun secara kasat mata ada perbedaan signifikan. Sidrap Luar lebih berkembang. Berbatasan dengan Kecamatan Bontang Utara dan Barat, permukimannya lebih padat.</p>
<p>Jaraknya lebih dekat dengan pusat kota Bontang. Cukup setengah jam berkendara dari kantor wali kota, jalannya sudah di semen. Panjangnya empat kali lapangan sepak bola. Dari seberang RS Pupuk Kaltim hingga ke batas RT 24.</p>
<p>Sementara Sidrap Dalam yang berbatasan dengan Kecamatan Sangatta cenderung tertinggal. Semakin masuk ke dalam, dari simpang empat Sidrap Luar, sekira 270 meter ke arah perkebunan salak, jalan semen mengerucut. Titik terlebar yang sudah dicor hanya 1,5 meter. Selebihnya jalan tanah. Yang hingga Sabtu (23/8) masih banyak berkubang lumpur. Setelah diguyur hujan pada dini harinya.</p>
<p class="class-paragraph">“Secara akses, pendidikan, pelayanan kesehatan, rumah sakit paling dekat Bontang. Lebih mudah dijangkau dibandingkan ke wilayah Kutim. Terdekat di Kutim pun di Teluk Pandan hanya ada puskesmas. Rujukannya di sana pun kami belum tahu ke mana,” ucap Edi.</p>
<p>Dari sisi ekonomi, Pasar Loktuan di Bontang juga menjadi pusat kegiatan jual beli warga Sidrap. Hasil panen warga RT 24 yang mayoritas berprofesi sebagai petani pun banyak didistribusikan ke pasar tersebut. Distribusi air dari WTP Guntung dan Loktuan yang sudah eksis disebut menambah keyakinan warga Sidrap untuk tetap jadi penduduk Bontang.</p>
<p>&#8220;Walaupun Kutim bisa memberikan pelayanan, birokrasi dan mekanisme pelayanan berbeda sehingga menyulitkan warga,&#8221; timpal Ketua RT 22 Yohanis.</p>
<p><strong>BENTUK PELANGGARAN ADMINISTRASI</strong></p>
<p>Kaltim Post juga menghubungi Kepala Desa (Kades) Martadinata, Sutrisno, via telepon seluler. Sebagai kades yang secara sah administrasi menaungi Kampung Sidrap, dirinya meminta Pemkot Bontang untuk taat pada aturan yang sudah ada. Di mana secara hukum, Sidrap sudah diatur dalam UU Nomor 47 Tahun 1999 dan dipertegas melalui Permendagri Nomor 25 Tahun 2005.</p>
<p>&#8220;Sudah jelas terkait batas wilayah, kemudian patok itu sudah jelas semua, dan itu disaksikan kedua belah pihak. Maka secara hukum, kita warga negara Indonesia tanpa terkecuali, harusnya taat,” ujarnya.</p>
<p><center></center>Menurutnya, polemik berkepanjangan ini tidak lepas dari kepentingan politik sesaat. Sutrisno menyebut, sejak 20 tahun terakhir, isu Sidrap selalu digoreng setiap ada momentum politik.  “Sudah empat kali pemilihan kepala daerah, tetap itu yang diisukan masuk ke Kampung Sidrap,” katanya.</p>
<p>Ia juga menyoroti praktik Pemkot Bontang yang menerbitkan KTP bagi warga Sidrap dengan alamat di Kutim. Menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran administrasi, bahkan bisa masuk ranah pidana.</p>
<p>“Jangan sampai ini berlarut-larut, tidak selesai masalahnya. Saya anggap ini adalah pembiaran oleh pemerintah provinsi ketika ini selalu dibiarkan. Dan tidak bakalan selesai,” tegasnya.</p>
<p>Terkait dalih pelayanan publik yang dianggap lebih dekat dengan Bontang, Sutrisno menyebut alasan itu tidak bisa dijadikan dasar. Menurutnya, pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan adalah fasilitas negara yang wajib diberikan kepada seluruh warga.</p>
<p>“Karena ini adalah fasilitas pemerintah dan tidak ada membolehkan juga secara aturan menolak orang yang ketika sakit. Itu bisa dipidana karena memang ini adalah fasilitas untuk seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.</p>
<p>Sutrisno menambahkan, Pemkab Kutim sudah membuktikan kehadirannya dengan program redistribusi tanah (TORA). Di Kampung Sidrap, ada 904 bidang tanah yang sudah masuk program sertifikat gratis.</p>
<p>“904 bidang sekarang di Sidrap itu, masyarakatnya tidak mau mengurus dengan alasan mau ngurus di Bontang. Ini yang lucu menurut saya. Dari 904 bidang itu, yang terealisasi itu baru kurang lebih 100. Dan kalau disampaikan pihak Bontang, Kutai Timur tidak pernah mengurus, inilah bentuk nyata,” ujarnya.</p>
<p>Karena itu, ia berharap polemik Sidrap tidak terus dipelihara. “Inilah yang saya pikir, dari Bontang ini sudahlah, sadar, sudah enggak usah lagi dilanjutkan perdebatannya,” tukas Sutrisno.</p>
<p class="class-paragraph"><strong>AKAR MASALAH</strong></p>
<p>Pembentukan Kota Bontang melalui Undang-Undang (UU) 47/1999 menjadi akar masalah sengketa tapal batas Kampung Sidrap. Di mana lampiran peta atau uraian batas pada UU ini di kemudian hari dipersoalkan. Dinilai multitafsir. Tidak sepenuhnya memenuhi kaidah pemetaan teknis. Di sisi lain keluarnya Permendagri 25/2005. Yang menempatkan Kampung Sidrap di wilayah Kutim.</p>
<p>Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Amran menjelaskan, peta yang menjadi lampiran UU 47/1999 memiliki pola yang sama dengan peta yang menjadi lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang. Namun, apabila mendasarkan pada persyaratan kartografis pembuatan peta, maka peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat.</p>
<p>“Peta Lampiran UU 47/1999 kurang sempurna secara teknis pemetaan sehingga dapat menimbulkan multitafsir,” ujar Amran di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, dikutip dari laman resmi MK, 18 Juli 2024 lalu.</p>
<p>Bontang tak tinggal diam. Di tahun yang sama, upaya uji materi Permendagri 25/2005 dilakukan di Mahkamah Agung (MA). Namun ditolak. Sehingga kedudukan Sidrap di wilayah Kutim tetap berlaku. Bontang yang masih bersikeras memasukkan Sidrap ke dalam wilayahnya kembali menempuh jalur MK melalui uji materi UU 47/1999.</p>
<p>MK pun melalui putusan sela yang dibacakan pada 14 Mei 2025 lalu menugaskan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memediasi kedua pihak. Mediasi pertama yang dilakukan di Jakarta, Kamis (31/7), belum mendapat titik temu.</p>
<p><center></center>Proses kemudian dilanjutkan dengan tahapan verifikasi lapangan di Sidrap. Namun kembali gagal menyatukan sikap. Mediasi yang digelar Rudy Mas’ud di Dusun Sidrap, Senin (11/8), kembali tak membuahkan kesepakatan. Perkara ini kemudian kembali dilanjutkan ke MK.</p>
<p>“Seharusnya jika sudah ada putusan MA, maka sudah menjadi sebuah keputusan yang harus diterima dan bisa dilakukan eksekusi. Meskipun nanti akan ada kasasi. Namun itu tidak bisa menunda eksekusi. Termasuk ketika ada upaya luar biasa yakni PK (peninjauan kembali),” ujar pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Nur Arifudin, Jumat (22/8).</p>
<p>Menurutnya, upaya Bontang mengajukan uji materi ke MK tidak serta merta akan menyelesaikan persoalan tapal batas. Mengapa? Karena sepengetahuannya, MK tidak secara langsung dapat menyelesaikan sengketa teknis tapal batas yang terjadi antara daerah secara arbitrase. Melainkan fokus pada aspek konstitusionalitas produk hukum yang mengatur batas wilayah tersebut.</p>
<p>“Saya cenderung mempertanyakan sikap eksekutif. Oke, sudah dimediasi tapi buntu. Artinya ini kemudian naik ke ranah Kemendagri. Karena wilayah (sengketa tapal batas) ini ranahnya di Mendagri. Kalau pada akhirnya keputusan Mendagri tidak diterima oleh salah satu pihak, maka daerah bisa mengajukan secara litigasi. Ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Mendagri tersebut,” lanjutnya.</p>
<p>Namun bagaimana pun, Nur menegaskan apa pun bentuk perselisihannya, kepastian hukum harus segera diberikan. Karena jika berlarut-larut, bisa mengorbankan masyarakat. Apalagi dalam sengketa wilayah, biasanya pelayanan dasar akan terganggu.</p>
<p>“Ini pun akan menjadi momentum, untuk mengetahui wilayah mana yang lebih peduli terhadap daerah tersebut. Karena pelayanan dasar terhadap masyarakat menjadi tolak ukurnya. Dan harus diingat, tujuan hukum tidak hanya berdasarkan keadilan prosedural semata, tetapi keadilan substansial,” ujarnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/dua-dekade-bersengketa-status-kampung-sidrap-masih-jadi-rebutan-kutim-bontang-2/">Dua Dekade Bersengketa, Status Kampung Sidrap Masih Jadi Rebutan Kutim–Bontang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tapal Batas Kampung Sidrap Kian Memanas, Pemkab Kutim Soroti Bontang Tak Punya Kajian Teknis</title>
		<link>https://bontangpost.id/tapal-batas-kampung-sidrap-kian-memanas-pemkab-kutim-soroti-bontang-tak-punya-kajian-teknis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2025 00:00:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140845</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211; Polemik tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, terus berlanjut. Meski telah difasilitasi mediasi oleh Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis (31/7) lalu, pertemuan tersebut belum membuahkan titik temu. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menilai Pemkot Bontang tidak mengajukan dasar hukum dan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tapal-batas-kampung-sidrap-kian-memanas-pemkab-kutim-soroti-bontang-tak-punya-kajian-teknis/">Tapal Batas Kampung Sidrap Kian Memanas, Pemkab Kutim Soroti Bontang Tak Punya Kajian Teknis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Sangatta &#8211;</strong> Polemik tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, terus berlanjut. Meski telah difasilitasi mediasi oleh Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis (31/7) lalu, pertemuan tersebut belum membuahkan titik temu.</p>
<p>Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menilai Pemkot Bontang tidak mengajukan dasar hukum dan teknis dalam proses mediasi, melainkan hanya menggunakan pendekatan sosial, ekonomi, dan politik.</p>
<p>“Bontang itu saya melihat bahwa yang diajukan adalah aspek sosial, ekonomi, dan politik. Saya perlu garis bahwa yang saya maksud politik adalah bukan politik praktis kepartaian, tetapi politik di dalam pemerintahan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.</p>
<p>Menurut Trisno, pendekatan yang digunakan Pemkot Bontang jauh dari substansi pembahasan batas wilayah. Bahkan dalam rapat di Jakarta sebelumnya, Pemkot Bontang dinilai tidak membawa satu pun lembar kajian teknis.</p>
<p><center></center>“Dalam rapat di Jakarta kemarin tidak satu pun lembar Bontang menyusun kajian. Tidak. Kami menyusun kajian ke lapangan tiga hari tiga malam. Pemerintah Bontang tidak menyampaikan satu pun lembar kajian. Mereka buka WhatsApp, ambil video dari WhatsApp, lalu mereka tampilkan,” tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, Pemkot Bontang bahkan mengakui bahwa secara yuridis wilayah Kampung Sidrap merupakan bagian dari Kutai Timur.</p>
<p>“Mereka mengakui bahwa secara yuridis itu masuk ke Kutai Timur. Hanya kawan-kawan di Bontang ini menindaklanjuti aspirasi dari warga Sidrap yang menginginkan pelayanan yang standar Bontang sehingga mereka melakukan upaya ini,” jelasnya.</p>
<p>Lebih jauh, Trisno mengungkap temuan mengejutkan berupa sekitar 3.100 KTP warga yang tinggal di wilayah Kutim, namun dicetak dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Bontang. Ia menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk ranah pelanggaran administrasi kependudukan dan berpotensi pidana.</p>
<p>“Yang pertama adalah yang menerbitkan. Kalau itu sudah menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya, itu sudah pidana. Pemalsuan data atau keterangan kependudukan itu masuk pidana. Itu ada dalam undang-undang,” ujarnya.</p>
<p>Trisno memberi contoh jika seseorang hanya memiliki rumah di Sidrap, tetapi tidak tinggal di situ dan tetap ber-KTP Bontang, maka hal itu sudah masuk kategori pelanggaran.</p>
<p>“Bontang sudah menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya. Itu pidana. Masyarakat juga bisa kena pidana. Dan itu ditemukan 3.100 lebih kasus. Itu bukan saya bicara, tapi Pemkot Bontang yang menyatakan sendiri,” bebernya.</p>
<p>Namun demikian, Pemkab Kutim tidak serta-merta akan mengambil langkah hukum. Trisno menegaskan, langkah hukum adalah opsi terakhir, dan pihaknya tetap melihat masyarakat sebagai bagian dari Kutim.</p>
<p>“Apapun yang kawan-kawan sudah lakukan, mereka adalah bagian dari Kutai Timur. Kita tidak pernah ada pikiran untuk mengambil opsi pidana. Cuman ini temuan yang harus kita ungkap. Bahwa ini adalah pidana. Tapi bukan berarti jadi alasan pembenar untuk ke Bontang,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim turun tangan menyelesaikan permasalahan ini secara administratif.</p>
<p>“Anggaplah ini ketidaksesuaian kependudukan. Seharusnya ini menjadi ranah tugas capil provinsi. Nanti akan kami koordinasikan bersama DPRD dan Capil Provinsi, bagaimana caranya menertibkan ini,” pungkas Trisno.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Hasdam yakin bahwa MK akan memutuskan Sidrap masuk Kota Bontang. “Karena yang diuji ini adalah aspek pelayanan publik dan posisinya Sidrap yang benar masuk wilayah Bontang,” ucapnya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Hasdam menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Sidrap sebagai bagian dari Kota Bontang.</p>
<p>“Karena yang diuji ini adalah aspek pelayanan publik dan posisinya Sidrap yang benar masuk wilayah Bontang,” ucapnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/tapal-batas-kampung-sidrap-kian-memanas-pemkab-kutim-soroti-bontang-tak-punya-kajian-teknis/">Tapal Batas Kampung Sidrap Kian Memanas, Pemkab Kutim Soroti Bontang Tak Punya Kajian Teknis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konflik Tapal Batas Kampung Sidrap Masuki Babak Mediasi, Agus Haris; Kami Tak Gugat Kutim</title>
		<link>https://bontangpost.id/konflik-tapal-batas-kampung-sidrap-masuki-babak-mediasi-agus-haris-kami-tak-gugat-kutim/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Jul 2025 03:36:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[kampung sidrap]]></category>
		<category><![CDATA[tapal batas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=140530</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengungkapkan bahwa proses hukum terkait tapal batas Kampung Sidrap saat ini telah memasuki tahap mediasi. “Kami sedang dalam proses uji Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang mengatur batas wilayah. Prosesnya sudah berjalan dan pada 31 Juli dijadwalkan akan ada mediasi yang dipimpin oleh Gubernur Kaltim di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/konflik-tapal-batas-kampung-sidrap-masuki-babak-mediasi-agus-haris-kami-tak-gugat-kutim/">Konflik Tapal Batas Kampung Sidrap Masuki Babak Mediasi, Agus Haris; Kami Tak Gugat Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang –</strong> Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengungkapkan bahwa proses hukum terkait tapal batas Kampung Sidrap saat ini telah memasuki tahap mediasi.</p>
<p data-start="673" data-end="892">“Kami sedang dalam proses uji Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, yang mengatur batas wilayah. Prosesnya sudah berjalan dan pada 31 Juli dijadwalkan akan ada mediasi yang dipimpin oleh Gubernur Kaltim di Jakarta,” jelasnya.</p>
<p data-start="894" data-end="1067">Pemerintah Kota Bontang menggandeng mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, sebagai kuasa hukum untuk mendampingi gugatan uji materi terhadap regulasi tersebut.</p>
<p data-start="1069" data-end="1267">AH menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), melainkan semata untuk menguji legalitas aturan yang menjadi dasar penetapan wilayah.</p>
<p data-start="1271" data-end="1403">“Kami tidak menggugat Kutim. Mereka hanya diundang sebagai pihak yang diuntungkan dari keberadaan undang-undang tersebut,” tegasnya.</p>
<p data-start="857" data-end="1084">Agus Haris berharap mediasi ini dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian status Kampung Sidrap. Meski begitu, ia menegaskan bahwa apapun hasil dari mediasi nantinya tetap akan diserahkan kepada <strong data-start="1055" data-end="1083">Mahkamah </strong>Konstitusi (MK).</p>
<p data-start="1088" data-end="1241">“Keputusan akhirnya tetap di tangan MK, terutama terkait perubahan aturan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.</p>
<p data-start="1405" data-end="1723">Keinginan warga Kampung Sidrap untuk kembali ke Bontang bukan tanpa alasan. Akses terhadap fasilitas dasar seperti pendidikan dan kesehatan di wilayah mereka sangat terbatas. Puskesmas terdekat berada sekitar 21 kilometer, sementara sekolah dasar terdekat berjarak 7 kilometer, dan SMP sejauh 10 kilometer.</p>
<p data-start="1725" data-end="2046">Karena faktor jarak, sebagian besar warga lebih memilih untuk mengakses layanan publik ke Kota Bontang. Namun, hal ini kerap terkendala oleh masalah administrasi kependudukan, mengingat Kampung Sidrap secara administratif masih tercatat sebagai bagian dari Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.</p>
<p data-start="2048" data-end="2242">Kondisi infrastruktur di Kampung Sidrap pun belum sepenuhnya memadai. Beberapa ruas jalan masih berupa tanah, dengan satu-satunya jalan cor merupakan peninggalan proyek lama dari Pemkot Bontang. <strong>(Dwi Kurniawan Nugroho)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/konflik-tapal-batas-kampung-sidrap-masuki-babak-mediasi-agus-haris-kami-tak-gugat-kutim/">Konflik Tapal Batas Kampung Sidrap Masuki Babak Mediasi, Agus Haris; Kami Tak Gugat Kutim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
