<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UMK Arsip - Bontang Post</title>
	<atom:link href="https://bontangpost.id/tag/umk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bontangpost.id/tag/umk/</link>
	<description>Portal resmi Bontang Post, menyajikan berita terkini dari wilayah Bontang, Kalimantan Timur, Nasional, dan Internasional.</description>
	<lastBuildDate>Thu, 25 Dec 2025 02:53:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2018/04/bp-cropped-favicon-bpost1-2-32x32.png</url>
	<title>UMK Arsip - Bontang Post</title>
	<link>https://bontangpost.id/tag/umk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8</title>
		<link>https://bontangpost.id/daftar-umk-kaltim-2026-berau-paling-tinggi-rp439-juta-bontang-urutan-8/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Dec 2025 02:00:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=145827</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID &#8211; Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang UMK dan UMSK Tahun 2026. Penetapan UMK 2026 didasarkan pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/daftar-umk-kaltim-2026-berau-paling-tinggi-rp439-juta-bontang-urutan-8/">Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="173" data-end="473"><strong>BONTANGPOST.ID &#8211;</strong> Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang UMK dan UMSK Tahun 2026.</p>
<p data-start="475" data-end="751">Penetapan UMK 2026 didasarkan pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dari Kementerian Ketenagakerjaan.</p>
<p data-start="753" data-end="1005">Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada 2026, yakni sebesar Rp4.391.337,55 per bulan. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp3.776.998,06.</p>
<p data-start="753" data-end="1005">Rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:</p>
<ul data-start="1071" data-end="1464">
<li data-start="1071" data-end="1110">
<p data-start="1073" data-end="1110">Kabupaten Berau: Rp4.391.337,55</p>
</li>
<li data-start="1111" data-end="1156">
<p data-start="1113" data-end="1156">Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617,40</p>
</li>
<li data-start="1157" data-end="1210">
<p data-start="1159" data-end="1210">Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.134,00</p>
</li>
<li data-start="1211" data-end="1256">
<p data-start="1213" data-end="1256">Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436,00</p>
</li>
<li data-start="1257" data-end="1308">
<p data-start="1259" data-end="1308">Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797,00</p>
</li>
<li data-start="1309" data-end="1347">
<p data-start="1311" data-end="1347">Kota Samarinda: Rp3.983.882,00</p>
</li>
<li data-start="1348" data-end="1387">
<p data-start="1350" data-end="1387">Kota Balikpapan: Rp3.856.694,43</p>
</li>
<li data-start="1388" data-end="1424">
<p data-start="1390" data-end="1424">Kota Bontang: Rp3.799.480,00</p>
</li>
<li data-start="1425" data-end="1464">
<p data-start="1427" data-end="1464">Kabupaten Paser: Rp3.776.998,06</p>
</li>
</ul>
<p data-start="1466" data-end="1750">Selain UMK, Gubernur Kalimantan Timur juga menetapkan UMSK Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. UMSK tertinggi tercatat berada di Kota Bontang, khususnya pada sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp4.975.637,00 per bulan.</p>
<p data-start="1752" data-end="1913">Sementara di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga memperoleh UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta.</p>
<p data-start="1915" data-end="2122">Penetapan UMK dan UMSK 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.</p>
<p data-start="2124" data-end="2280">UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. <strong>(prokal)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/daftar-umk-kaltim-2026-berau-paling-tinggi-rp439-juta-bontang-urutan-8/">Daftar UMK Kaltim 2026; Berau Paling Tinggi Rp4,39 Juta, Bontang Urutan 8</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh</title>
		<link>https://bontangpost.id/serikat-pekerja-kaltim-kawal-pembayaran-upah-minimum-2025-ingkatkan-sanksi-pidana-jika-perusahaan-tak-patuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Dec 2024 07:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<category><![CDATA[ump kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=134027</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Balikpapan &#8211; Serikat pekerja di perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengawal penerapan pembayaran upah minimum pada tahun 2025. Meskipun setiap kabupaten/kota diberikan waktu hingga 18 Desember 2024 untuk mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sudah ada gambaran bahwa upah minimum tahun depan akan naik 6,5 persen dan tidak boleh kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/serikat-pekerja-kaltim-kawal-pembayaran-upah-minimum-2025-ingkatkan-sanksi-pidana-jika-perusahaan-tak-patuh/">Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Balikpapan &#8211; </strong>Serikat pekerja di perusahaan-perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengawal penerapan pembayaran upah minimum pada tahun 2025.</p>
<p>Meskipun setiap kabupaten/kota diberikan waktu hingga 18 Desember 2024 untuk mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sudah ada gambaran bahwa upah minimum tahun depan akan naik 6,5 persen dan tidak boleh kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2025 yang telah diumumkan sebesar Rp 3.579.313,77.</p>
<p>Ketua Serikat Pekerja Perkayuan Perhutanan dan Umum Indonesia (SP Kahutindo) Kaltim, Sukarjo, menegaskan bahwa serikat pekerja akan mengawal pembayaran upah minimum ini dan mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kabupaten/kota maupun provinsi untuk mengawasi penerapannya.</p>
<p>&#8220;Kami juga mendorong agar pembayaran upah minimum ini diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan,&#8221; katanya kepada Kaltim Post.</p>
<p>Sukarjo menyebut penerapan pembayaran upah sesuai UMK sudah bisa diketahui pada awal Januari 2025. Biasanya, perusahaan yang merasa tidak mampu membayar sesuai upah minimum akan mengajak pekerja atau serikat pekerja untuk berunding.</p>
<p>&#8220;Kebanyakan karyawan di Kaltim ini masa kerjanya di atas 1 tahun, sehingga mereka juga merundingkan penyesuaian upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sukarjo mengingatkan para pengusaha untuk melaksanakan pembayaran upah sesuai UMK di tahun 2025 karena sanksinya adalah pidana.</p>
<p>&#8220;Sanksinya pidana jika tidak melaksanakan upah minimum,&#8221; tegasnya. Sanksi pidana ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pasal 185 menyebutkan bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100-400 juta.</p>
<p>Dari sudut pandang pekerja, biaya operasional untuk upah pekerja atau labour cost tidak sampai 20 persen dari total biaya produksi perusahaan. Biaya yang lebih besar adalah biaya &#8220;di balik meja&#8221;.</p>
<p>&#8220;Kami berharap di era pemerintahan Pak Prabowo, hal-hal seperti ini bisa diluruskan sehingga pengusaha tidak mendapatkan beban biaya tinggi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sukarjo juga mengimbau para pekerja yang perusahaannya belum memiliki serikat pekerja untuk segera membentuknya agar mendapat perlindungan atas hak-haknya, termasuk upah sesuai UMK. Dengan adanya serikat pekerja, mereka akan memiliki nilai tawar yang lebih kuat saat berunding dengan perusahaan. Saat ini, persentase serikat pekerja di perusahaan besar di Kaltim masih kurang dari 40 persen dari sekitar 20 ribu perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kaltim.</p>
<p class="class-paragraph">&#8220;Jika berunding tidak atas nama serikat pekerja, itu dianggap melawan perusahaan dan mereka bisa disingkirkan. Untuk menghindari itu, kami sarankan teman-teman pekerja untuk berserikat,&#8221; ungkapnya.<strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/serikat-pekerja-kaltim-kawal-pembayaran-upah-minimum-2025-ingkatkan-sanksi-pidana-jika-perusahaan-tak-patuh/">Serikat Pekerja Kaltim Kawal Pembayaran Upah Minimum 2025, Ingkatkan Sanksi Pidana Jika Perusahaan Tak Patuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur</title>
		<link>https://bontangpost.id/ump-kaltim-naik-rp218-ribu-acuan-umk-tunggu-keputusan-gubernur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Dec 2024 08:06:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<category><![CDATA[ump kaltim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=133811</guid>

					<description><![CDATA[<p>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211; Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah rampung membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Sesuai jadwal, Gubernur Kaltim akan mengumumkan secara resmi keputusan tersebut pada 11 Desember. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa pembahasan intensif dilakukan sejak Jumat (6/12). Kini dipastikan kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau bertambah [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ump-kaltim-naik-rp218-ribu-acuan-umk-tunggu-keputusan-gubernur/">UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BONTANGPOST.ID, Bontang &#8211;</strong> Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah rampung membahas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.</p>
<p>Sesuai jadwal, Gubernur Kaltim akan mengumumkan secara resmi keputusan tersebut pada 11 Desember.</p>
<p><center></p>
<div class="ads mt3 clearfix">
<div class="ads__box">
<div id="div-gpt-ad-desktopInArticle"></div>
</div>
</div>
<p></center>Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengungkapkan bahwa pembahasan intensif dilakukan sejak Jumat (6/12).</p>
<p>Kini dipastikan kenaikan upah sebesar 6,5 persen atau bertambah Rp 218 ribu untuk UMP Kaltim 2025.</p>
<p>Dia menyebutkan, kenaikan UMP ini menyesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kepala daerah wajib menaikkan UMP sebesar 6,5 persen.</p>
<p>“Karena hanya ada formula tunggal tambahan 6,5 persen dari UMP sebelumnya,” ucapnya. Artinya langsung nominal UMP 2024 langsung ditambah 6,5 persen. Seperti diketahui UMP Kaltim 2024 sebesar Rp 3.360.858 menjadi Rp 3.579.313 pada 2025.</p>
<p>Terhitung jumlah kenaikan sebesar Rp 218 ribu. “Kalau tahun sebelumnya dengan formula lama kenaikan kurang lebih hanya Rp 130 ribu,” tuturnya.</p>
<p>Setelah rapat pleno, hasil kesepakatan disampaikan kepada pj gubernur untuk penetapan.</p>
<p class="class-paragraph">“Sesuai permenaker, UMP akan ditetapkan pada 11 Desember dan UMK akan ditetapkan 18 Desember. Mudah-mudahan semuanya berjalan,” katanya.</p>
<p>Rozani menjelaskan, kenaikan upah ini telah mengikuti keputusan presiden yang diatur dalam permenaker.</p>
<p>Sebagai produk pemerintah pusat, maka jika ada komplain lebih tepat disampaikan kepada pemerintah pusat.</p>
<p>“Sementara di daerah atau tugas PJ gubernur memastikan bahwa UMP ditetapkan sesuai formula yang ada dan sesuai jadwal,” imbuhnya.</p>
<p>Usai terbit keputusan gubernur tentang penetapan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).</p>
<p>Itu nanti menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK).</p>
<p>Dia berharap, penetapan gubernur bisa terpenuhi sesuai jadwal pada 11 Desember.</p>
<p>Sehingga ada waktu cukup panjang bagi kabupaten/kota dalam membahas UMK dan UMSK di dewan pengupahan masing-masing.</p>
<p>“Semoga penetapan UMP ini bisa menjadi pedoman. Para pekerja juga bisa mengetahui berapa upah minimum yang akan diterima untuk mereka yang berkewajiban dibayar sesuai UMP dan UMSP,” tandasnya.<strong> (*)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/ump-kaltim-naik-rp218-ribu-acuan-umk-tunggu-keputusan-gubernur/">UMP Kaltim Naik Rp218 Ribu, Acuan UMK Tunggu Keputusan Gubernur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara</title>
		<link>https://bontangpost.id/gaji-pekerja-di-bawah-umk-bisa-kena-denda-hingga-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Dec 2022 05:36:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=108342</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Sebanyak 760 perusahaan yang tersebar di Kota Bontang mulai diwajibkan membayar upah minimum kota (UMK) terbaru pada 2023. Kewajiban itu harus diterapkan setiap perusahaan pasca menerima sosialisasi penetapan UMK Bontang di Auditorium 3 Dimensi, Rabu (21/12/2022). Diketahui, 80 perusahaan menerima sosialisasi secara langsung, 26 perusahaan mengikuti sosialisasi secara daring dan ratusan perusahaan lainnya [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gaji-pekerja-di-bawah-umk-bisa-kena-denda-hingga-penjara/">Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Sebanyak 760 perusahaan yang tersebar di Kota Bontang mulai diwajibkan membayar upah minimum kota (UMK) terbaru pada 2023.</p>
<p>Kewajiban itu harus diterapkan setiap perusahaan pasca menerima sosialisasi penetapan UMK Bontang di Auditorium 3 Dimensi, Rabu (21/12/2022).</p>
<p>Diketahui, 80 perusahaan menerima sosialisasi secara langsung, 26 perusahaan mengikuti sosialisasi secara daring dan ratusan perusahaan lainnya menerima sosialisasi secara berkala melalui surat edaran.</p>
<p>Ratusan perusahaan tersebut diminta patuh pada surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor 561/K.850/2022 tentang penetapan upah minimum Kota Bontang pada 2023 sebesar Rp 3.419.108 atau kenaikan setara dengan 5,69 persen.</p>
<p>Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha dalam sosialisi tersebut meminta perusahaan untuk menyesuaikan aturan baru. Sehingga pada 2023 nanti tidak ada perusahaan yang abai dalam memenuhi hak karyawan.</p>
<p>&#8220;Karena sudah disosialisasikan, jadi tidak ada lagi perusahaan yang beralasan tidak tahu informasi,&#8221; ucapnya, Rabu (21/12/2022).</p>
<p>Upaya sosialisasi tidak hanya dilakukan dalam forum, bahkan bilang Safa pihaknya juga melakukan <em>door to door</em> ke tiap perusahaan.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Bontang Andi Kurnia mengungkapkan tindak lanjut pasca sosialisasi, tepatnya pada Januari dan Februari 2023, pihaknya bakal mengawasi ratusan perusahaan untuk beradaptasi dengan penetapan UMK baru.</p>
<p>&#8220;Dua bulan awal kami juga menunggu apakah ada penangguhan dari perusahaan atau tidak. Bila tidak ada penangguhan maka UMK wajib diterapkan,&#8221; sebutnya.</p>
<p>Bagi perusahaan yang membandel alias tidak mengikuti penyesuaian aturan baru, maka Disnaker Bontang bakal melayangkan teguran sekaligus pembinaan kepada perusahaan tersebut. Bahkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi dengan ancaman denda hingga kurungan penjara maksimal 10 tahun.</p>
<p>&#8220;Sekalipun di penjara nanti tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar gaji karyawan tersebut sesuai UMK,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Terpisah, Ketua Serikat Pekerja PT Pos Indonesia DPC Bontang Adi Septiono mengaku bakal kooperatif dengan aturan baru. Pada 2023 mendatang pihaknya mulai menerapkan UMK baru.</p>
<p>&#8220;Jelas kami menyesuaikan dengan aturan baru,&#8221; singkatnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/gaji-pekerja-di-bawah-umk-bisa-kena-denda-hingga-penjara/">Gaji Pekerja di Bawah UMK, Bisa Kena Denda hingga Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMK Bontang Naik Rp 3,4 Juta,  Perusahaan Diminta Patuh</title>
		<link>https://bontangpost.id/umk-bontang-naik-rp-34-juta-perusahaan-diminta-patuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Lutfi Rahmatunnisa']]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Dec 2022 09:02:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=107920</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang senilai Rp 3.419.108 resmi disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Kenaikan UMK sebesar 5,69 persen atau setara dengan Rp 192.621. Hal itu telah tertuang dalam surat keputusan nomor 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2023. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurnia mengungkapkan [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-naik-rp-34-juta-perusahaan-diminta-patuh/">UMK Bontang Naik Rp 3,4 Juta,  Perusahaan Diminta Patuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211;</strong> Usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang senilai Rp 3.419.108 resmi disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor. Kenaikan UMK sebesar 5,69 persen atau setara dengan Rp 192.621.</p>
<p>Hal itu telah tertuang dalam surat keputusan nomor 561/K.850/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Bontang 2023.</p>
<p>Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Bontang Andi Kurnia mengungkapkan keputusan itu berlaku mulai Januari 2023. Setiap perusahaan di Bontang wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.</p>
<p>Bagi perusahaan yang membandel alias tidak mengikuti penyesuaian aturan baru maka Disnaker Bontang bakal melayangkan teguran sekaligus pembinaan kepada perusahaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Silakan di laporkan ke Disnaker Bontang. Kami siap melayani. Pun, kami sifatnya pembinaan saja. Kalau teguran itu dilakukan oleh Disnaker Provinsi melalui laporan dari kami,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).</p>
<p>Seiring berjalannya waktu, untuk mengantispasi adanya ketidaktahuan perusahaan, kata Andi pihaknya berencana untuk mensosialisasikan ke 760 perusahaan yang ada di Kota Bontang.</p>
<p>Adapun, upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja setahun. Setiap pengusaha juga wajib menyusun struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan produksi.</p>
<p>&#8220;Bagi perusahaan yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMK dilarang untuk mengurangi nilai upah,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dikatakan Andi, kebijakan ini tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro UMKM. Untuk pengupahan disesuaikan dengan keuntungan yang didapatkan.</p>
<p>&#8220;Enggak berlaku bagi UMKM loh ya. Kalau misalnya pemilik UMKM memiliki karyawan maka gajinya disesuaikan dengan produksi dan labanya,&#8221; tandasnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-naik-rp-34-juta-perusahaan-diminta-patuh/">UMK Bontang Naik Rp 3,4 Juta,  Perusahaan Diminta Patuh</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Acuan Kenaikan UMK Tunggu Penetapan Upah Provinsi</title>
		<link>https://bontangpost.id/acuan-kenaikan-umk-tunggu-penetapan-upah-provinsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Nov 2022 05:00:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=107418</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id – Pembahasan upah minimum kota (UMK) 2023 belum diinisiasi oleh Dinas Ketenagakerjaan. Pasalnya masih harus menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim. Kepala Disnaker Abdu Safa Muha mengatakan besaran penetapan UMP menjadi acuan dalam pembahasan UMK Bontang. “Kalau UMP sudah turun maka kami akan segera bahas,” kata Safa. Sebab nominal UMK tidak boleh di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/acuan-kenaikan-umk-tunggu-penetapan-upah-provinsi/">Acuan Kenaikan UMK Tunggu Penetapan Upah Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id –</strong> Pembahasan upah minimum kota (UMK) 2023 belum diinisiasi oleh Dinas Ketenagakerjaan. Pasalnya masih harus menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim. Kepala Disnaker Abdu Safa Muha mengatakan besaran penetapan UMP menjadi acuan dalam pembahasan UMK Bontang.</p>
<p>“Kalau UMP sudah turun maka kami akan segera bahas,” kata Safa.</p>
<p>Sebab nominal UMK tidak boleh di bawah angka UMP. Sesuai dengan regulasi yang diatur oleh Kemenaker. Setelah itu, musyawarah akan dilakukan untuk menetapkan UMK bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, kenaikan minimal 6 persen dan maksimal 10 persen.</p>
<p>“Paling lambat 7 Desember sudah ada keputusannya,” ucapnya.</p>
<p>Bila ada kenaikan harus dihitung secara komprehensif dan matang. Mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi di daerah tersebut. Kemudian hasil rekomendasi akan diserahkan kepada kepala daerah. Kepala daerah pun memiliki kewenangan apakah akan menggelar rapat bersama Depeko atau langsung bermohon ke gubernur. Ia pun belum bisa menentukan kepastian. Lantaran persoalan penentuan UMK ini bermuara dari regulasi di atasnya. Baik di tingkat nasional maupun provinsi.</p>
<p>Sementara Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta agar pasca UMP ditetapkan, pihak terkait langsung menggelar pertemuan marathon. Membahas dan menetapkan besaran UMK Bontang. “Jangan tunggu lama. Begitu UMP turun harus segera action,” pintanya.</p>
<p>Politisi Partai Golkar ini berharap ada kenaikan angka UMK di 2023. Harapannya agar penghasilan pekerja di Bontang membaik dari tahun lalu. Apalagi pasca kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi membuat daerah mengalami inflasi. Sehingga berkaitan erat dengan biaya hidup yang mahal.</p>
<p>“Kalau bisa naik (UMK-nya). Tetapi harus melalui perhitungan yang tepat. Supaya inflasi tidak membawa pengaruh signifikan,” sebutnya.</p>
<p>Diketahui pada 2022 besaran UMK di Bontang mencapai Rp 3.226.487. Naik 1,38 persen dari tahun sebelumnya. Dewan Pengupahan Kaltim sebelumnya telah mengusulkan kenaikan UMP tahun depan sebesar 4,55 persen. Atau setara dengan Rp 137 ribu. Sehingga besaran upah regional Kaltim tahun 2023 adalah sebesar Rp 3,15 juta.</p>
<p>Anggota Dewan Pengupahan Kaltim dari kalangan pengusaha Slamet Brotosiswoyo menyampaikan berdasarkan regulasi, penetapan UMP Kaltim 2023 akan diumumkan oleh gubernur pada 21 November 2022. Selanjutnya upah minimum kabupaten/kota (UMK), akan diumumkan oleh bupati atau wali kota pada 30 November 2022. Namun diperpanjang selama satu minggu, karena berkaitan dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.</p>
<p>&#8220;Jadi ada yang meminta 8 persen, 9 persen bahkan 14 persen,&#8221; tandasnya.<strong> (ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/acuan-kenaikan-umk-tunggu-penetapan-upah-provinsi/">Acuan Kenaikan UMK Tunggu Penetapan Upah Provinsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta</title>
		<link>https://bontangpost.id/umk-bontang-2022-naik-jadi-rp-32-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Feb 2022 06:55:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<category><![CDATA[umk bontang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=95741</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id &#8211; Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani surat keputusan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Bontang sebesar Rp 3.226.486. Keputusan itu dikeluarkan pada 18 Januari. Dan berlaku hingga 31 Desember 2022. Dalam surat bernomor 51/K.14/2022 tersebut, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan gaji. Dengan keluarnya surat itu, maka ada kenaikan sebesar [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2022-naik-jadi-rp-32-juta/">UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id &#8211; </strong>Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani surat keputusan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Bontang sebesar Rp 3.226.486. Keputusan itu dikeluarkan pada 18 Januari. Dan berlaku hingga 31 Desember 2022.</p>
<p>Dalam surat bernomor 51/K.14/2022 tersebut, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan gaji. Dengan keluarnya surat itu, maka ada kenaikan sebesar Rp 43.781. Dibanding UMK Bontang pada 2021, yakni Rp 3.182.706.</p>
<p>Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha, kenaikan itu sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). &#8220;Suratnya juga dikirim ke forum CSR (Corporate Social and Respon sibility) perusahaan dan lembaga kerja sama tripartit,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dengan keluarnya UMK 2022, kata Safa Muha, perusahaan diharapkan bisa menjadikannya pedoman. Agar upah pekerja diberikan sesuai ketentuan. &#8220;Kami akan beri peringatan perusahaan yang tidak menuruti,&#8221; terangnya. <strong>(*)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-bontang-2022-naik-jadi-rp-32-juta/">UMK Bontang 2022 Naik Jadi Rp 3,2 Juta</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bontang Belum Ajukan Nilai UMK, Tunggu Data Pertumbuhan Ekonomi dari BPS</title>
		<link>https://bontangpost.id/bontang-belum-ajukan-nilai-umk-tunggu-data-pertumbuhan-ekonomi-dari-bps/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Bontang Post]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Nov 2021 04:00:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bontang]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=92631</guid>

					<description><![CDATA[<p>bontangpost.id –  Pemkot Bontang hingga saat ini belum mengajukan penetapan standar upah minimum kota (UMK) kepada gubernur. Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Andi Kurnia mengatakan saat ini pihaknya menunggu data pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Taman. Kurun waktu tiga tahun terakhir. “Saat ini kami masih menunggu data itu dari Badan Pusat Statistik (BPS),” [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bontang-belum-ajukan-nilai-umk-tunggu-data-pertumbuhan-ekonomi-dari-bps/">Bontang Belum Ajukan Nilai UMK, Tunggu Data Pertumbuhan Ekonomi dari BPS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>bontangpost.id – </strong> Pemkot Bontang hingga saat ini belum mengajukan penetapan standar upah minimum kota (UMK) kepada gubernur. Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Andi Kurnia mengatakan saat ini pihaknya menunggu data pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Kota Taman. Kurun waktu tiga tahun terakhir.</p>
<p>“Saat ini kami masih menunggu data itu dari Badan Pusat Statistik (BPS),” kata Andi.</p>
<p>Alhasil nominal standar UMK belum tergambarkan. Mengingat data dari BPS itu merupakan persyaratan pengajuan penetapan tersebut. Ia pun bakal menunggu hingga awal pekan depan. Sejauh ini sepengetahuannya ada dua wilayah di Kaltim yang telah mengajukan yakni Samarinda dan Balikpapan.</p>
<p>Jika tidak ada data tersebut sesuai regulasi maka acuannya ialah UMK 2021. Penetapan itu dilakukan oleh Pemprov Kaltim begitu tidak ada permohonan dari kabupaten atau kota. Diketahui, UMK Bontang pada tahun ini sebesar Rp 3.182.706. Angka ini tidak bergerak dari 2020.</p>
<p>“Kami tunggu informasi dari BPS hingga Senin (22/11),” ucapnya.</p>
<p>Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Bontang juga urung terbentuk. Akan tetapi ini tidak menjadi masalah. Lantaran kewenangan berada di tangan Disnaker. Kepala BPS Bontang Widiyantono, mengatakan sejatinya data pertumbuhan ekonomi telah diserahkan ke BPS Pusat. Data itu menjadi patokan pemerintah pusat dalam membahas upah minimum di tingkat nasional.</p>
<p>“Kami sudah serahkan ke pusat. Kemudian data itu diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membahas penetapan upah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ia pun enggan memberikan data itu kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun awak media. Justru pihaknya meminta jika ada yang membutuhkan untuk mengajukan permohonan ke Kemenaker. Sebab data tersebut sudah menjadi hak milik dari kementerian.</p>
<p>&#8220;Kalau mau datanya, harus minta langsung ke Kemenaker. Tidak bisa disini,&#8221; urainya.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp 2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp 3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen. Namun perwakilan buruh belum menyepakati ini. Angka kenaikan pun bisa berubah menjadi 1,68 persen sesuai tuntutan perwakilan buruh. <strong>(*/ak)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/bontang-belum-ajukan-nilai-umk-tunggu-data-pertumbuhan-ekonomi-dari-bps/">Bontang Belum Ajukan Nilai UMK, Tunggu Data Pertumbuhan Ekonomi dari BPS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>UMK Banyak Diacuhkan</title>
		<link>https://bontangpost.id/umk-banyak-diacuhkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Nov 2018 08:10:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<category><![CDATA[perda]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=54621</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA &#8211; Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mendesak DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang perlindungan upah buruh. Pasalnya, masih banyak perusahaan di Kaltim yang tidak menerapkan penggaji buruh sesuai standar upah minimum kabupaten/kota (UMK). Ketua SBSI Kaltim, Ismed Surya Rahman menyebut, perda tersebut diharapkan dapat melindungi upah buruh. Sebab [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-banyak-diacuhkan/">UMK Banyak Diacuhkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA &#8211; Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) mendesak DPRD Kaltim membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyusun peraturan daerah (perda) tentang perlindungan upah buruh. Pasalnya, masih banyak perusahaan di Kaltim yang tidak menerapkan penggaji buruh sesuai standar upah minimum kabupaten/kota (UMK).</p>
<p>Ketua SBSI Kaltim, Ismed Surya Rahman menyebut, perda tersebut diharapkan dapat melindungi upah buruh. Sebab banyak perusahaan yang menyepelekan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.</p>
<p>“Karena sanksinya hanya teguran dan pembinaan. Ada sih sanksi penutupan perusahaan. Tetapi saya tidak pernah menemukan sanksi itu diterapkan. Makanya harus ada perda. Sehingga bisa dijadikan pegangan buat pekerja di Kaltim,” katanya, Senin (19/11) kemarin.</p>
<p>Perda tersebut mesti memuat perlindungan upah berupa gaji pokok, tunjangan hari raya (THR), dan tunjangan lembur. Dia ingin lewat aturan di tingkat daerah itu, pengusaha yang melanggar aturan, dapat dipidana tanpa melewati prosedur yang rumit.</p>
<p>“Selama ini ada sanksi pidananya. Tetapi prosedurnya panjang. Mulai dari dinas, pengawas, penyidik pegawai negeri sipil, investigasi perusahaan, dan laporan ke kepolisian. Tahapan itu terlalu sulit,” ucap Ismed.</p>
<p>Meski gubernur telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP), tidak semua perusahaan menerapkan keputusan tersebut. Jika demikian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan standar upah tersebut.</p>
<p>“Bagi perusahaan yang melanggar aturan pengupahan, belum ada teguran dari Disnakertrans. Terus Disnakertrans itu ngapain terima gaji untuk pengawasan? Kalau kami tanya, alasannya klasik. Enggak ada anggaran operasional,” terangnya.</p>
<p>Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengatur, bahwa setiap perusahaan diwajibkan menggaji buruh sesuai UMP atau UMK.</p>
<p>“Enggak usah jauh-jauh, di Samarinda saja, ada perusahaan yang menggaji buruh hanya Rp 2 juta. Banyak lagi perusahaan di Kaltim yang tidak menjalankan pengupahan sesuai aturan itu. Apalagi di sektor perkebunan. Itu sangat banyak,” sebutnya.</p>
<p>Apabila aturan tersebut tidak dijalankan, maka sanksi pidana dapat dikenakan pada pimpinan perusahaan. Kata dia, sanksi tersebut tidak berjalan mulus. Pasalnya, Disnakertrans diduga tidak responsif dalam menjalankan aturan negara.</p>
<p>“Kami sudah laporkan itu ke Disnakertrans. Enggak ada respons. Kayak kasus buruh yang baru-baru ini kami temukan. Kami sudah sampaikan temuan-temuan itu. Sayangnya enggak ada hasilnya,” kata Ismed.</p>
<p>Masalah lain dalam pengupahan perusahaan yang kerap muncul di Kaltim yakni pembayaran THR dan upah lembur. Dua masalah tersebut kerap diabaikan perusahaan.</p>
<p>“Komponen upah itu enggak cuma upah minimum. Ada upah lembur dan uang pengganti cuti. Itu enggak diberikan pada buruh. Ada lagi mengenai THR. Mestinya buruh yang sudah bekerja satu tahun, harus diberikan THR sebesar satu bulan upahnya. Paling sering kami temukan buruh dihentikan, tetapi tidak diberikan pesangon,” tegasnya. <strong>(*/um)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/umk-banyak-diacuhkan/">UMK Banyak Diacuhkan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Puluhan Pekerja Diupah Tak Sesuai UMK? </title>
		<link>https://bontangpost.id/puluhan-pekerja-diupah-tak-sesuai-umk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[BontangPost]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Nov 2018 08:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kaltim]]></category>
		<category><![CDATA[Metro Samarinda]]></category>
		<category><![CDATA[UMK]]></category>
		<category><![CDATA[Upah Pekerja]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://bontangpost.id/?p=54090</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMARINDA – Sejumlah buruh milik CV Ayam Makmur mengaku diperlakukan tidak adil oleh manajemen perusahaan. Pasalnya, gaji yang dibayarkan salah satu perusahaan produksi di Kota Tepian tidak sesuai upah minimum kota (UMK). Hal itu membuat para buruh mencoba mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum. Perwakilan Federasi Buruh, Pelabuhan, Pelaut, dan Nelayan (F Bu-Pela) Indonesia di [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/puluhan-pekerja-diupah-tak-sesuai-umk/">Puluhan Pekerja Diupah Tak Sesuai UMK? </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SAMARINDA – Sejumlah buruh milik CV Ayam Makmur mengaku diperlakukan tidak adil oleh manajemen perusahaan. Pasalnya, gaji yang dibayarkan salah satu perusahaan produksi di Kota Tepian tidak sesuai upah minimum kota (UMK). Hal itu membuat para buruh mencoba mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum.</p>
<p>Perwakilan Federasi Buruh, Pelabuhan, Pelaut, dan Nelayan (F Bu-Pela) Indonesia di Samarinda, Hatriyani Kiya menuturkan, pihaknya menuntut perusahaan agar membayar kekurangan gaji karyawan selama beberapa tahun terakhir. Ia menyebut, nilainya mencapai miliaran.</p>
<p>“Total upah yang kami tuntut ada sekira Rp 1 miliar. Tuntutan kekurangan upah itu untuk 26 orang yang tergabung dalam serikat buruh,” kata dia kepada <em>Metro Samarinda</em>, belum lama ini.</p>
<p>Ia menerangkan, setiap orang memiliki tuntutan kekurangan upah yang berbeda-beda sesuai jenis pekerjaan dan lama waktu bekerja. Atas alasan itu, beberapa di antara pekerja itu memilih merumahkan diri sendiri tanpa ada surat pengunduran diri ke perusahaan.</p>
<p>“Saat ini, sebagian masih bekerja, sebagian lagi memilih untuk merumahkan diri. Kami seolah-olah dipaksa berhenti karena selama beberapa bulan terakhir upah tidak dibayarkan. Karena, jika perusahaan mem-PHK, mereka harus membayarkan uang pesangon,” ungkap dia.</p>
<p>Bila dibandingkan pekerja lainnya, kasus yang dialami Hatriyani yang juga pekerja di perusahaan itu sedikit berbeda. Bila kawan sesama buruh memilih merumahkan diri karena upah yang tidak sesuai, Hatriyani sendiri diberhentikan dari pekerjaan dengan alasan tak jelas.</p>
<p>“Padahal ketika itu saya sedang sakit. Namun, saya diberhentikan begitu saja. Ini tidak benar. Walau saya orang bodoh, saya juga tahu perusahaan tidak bisa memberhentikan karyawannya saat sakit,” beber Hatriyani.</p>
<p>Ia menceritakan, pemberhentiannya bermula ketika ia memimpin serikat buruh tempatnya bernaung menggelar aksi demo ke perusahaan akhir tahun 2017 lalu. Tak berlangsung lama, ia pun diberhentikan tanpa ada surat PHK.</p>
<p>Atas berbagai alasan itu, Hatriyani dan kawan senasib membawa masalah tersebut ke meja Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Namun penggajuan itu ditolak lantaran berkas belum memenuhi syarat. Di antaranya serikat buruh yang kini diwakilinya tidak memiliki struktur organisasi, dengan kata lain tidak memiliki legalitas.</p>
<p>“Pengurus serikat buruh yang lama meninggalkan kami tanpa meninggalkan berkas apa pun. Kami ingin bertahan dengan membawa menejemen yang ada namun keberadaan kami tidak diakui tanpa adanya susunan organisasi itu,” katanya.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum CV Ayam Makmur, EV Stefanus Mbambu menyangkal semua tuduhan tersebut. Ia mengatakan, pihak perusahaan telah membayarkan gaji pegawai sesuai UMK Samarinda yakni Rp 2,6 juta.</p>
<p>Kendati demikian, ia mengakui dalam hal ini ada sedikit kesalahpahaman regulasi pembagian upah. “Pihak perusahaan membagi upah menjadi dua, yakni upah pokok dan uang makan. Uang makan ini sebenarnya masuk dalam tunjangan tetap. Kalau gaji pokok dan tunjangan digabungkan nilainya akan sesuai UMK Samarinda,” ujarnya.</p>
<p>Menurutnya, pemberian upah tersebut telah disepakati antara pihak perusahaan dan Disnaker Samarinda. “Tidak ada masalah. Gaji buruh itu UMK. Kami juga telah melakukan mediasi dengan serikat tersebut tapi saat ini memang belum membuahkan hasil,” kata dia.</p>
<p>Sedangkan untuk kasus Hatriyani, Stefanus mengaku, pemecatan tidak dilakukan ketika bersangkutan sakit. Ia menyebut, saat itu surat sakit baru muncul setelah beberapa bulan Hatriyani tidak hadir tanpa keterangan.</p>
<p>“Harusnya ketika yang bersangkutan sakit surat tersebut sudah diterima perusahaan. Namun, surat tersebut baru diserahkan beberapa bulan setelahya. Itu tidak dijadikan acuan,” ucapnya.</p>
<p>Untuk itu, ia mempersilakan jika pihak buruh ingin membawa masalah tersebut ke pengadilan. Sebab, Stefanus merasa kliennya telah memenuhi kewajiban kepada para pekerja. “Lagian surat tuntutan itu cacat secara hukum. Jika mereka ingin melakukan tuntutan saya malah mempersilakan. Itu hak mereka,” ujarnya. <strong>(*/dev)</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://bontangpost.id/puluhan-pekerja-diupah-tak-sesuai-umk/">Puluhan Pekerja Diupah Tak Sesuai UMK? </a> pertama kali tampil pada <a href="https://bontangpost.id">Bontang Post </a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
