SAMARINDA – Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di setiap kabupaten/kota mesti bekerja maksimal dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. Kalau tidak, bisa jadi di tahun depan dicopot dari jabatannya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut, evaluasi bakal dilakukan tahun depan, setelah momen pemilu kepala daerah (pilkada) serentak.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menuturkan, evaluasi ini terkait perubahan format Panwaslu. Dari yang bersifat ad hoc menjadi bersifat permanen, sebagaimana Bawaslu di tingkat provinsi dan pusat. Setelah setahun bertugas, Panwaslu bakal dipermanenkan menjadi Bawaslu kabupaten/kota.
“Harus diingat, teman-teman Panwaslu ini masa jabatannya lebih dari Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi. Karena masa jabatannya enam tahun, yaitu satu tahun di Panwaslu dan lima tahun di Bawaslu,” ungkap Rahmat kepada Metro Samarinda.
Namun begitu tidak otomatis semua anggota Panwaslu bakal menjadi anggota Bawaslu. Anggota Panwaslu harus terlebih dulu lolos evaluasi dari Bawaslu RI untuk menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota nantinya.
“Panwaslu akan dievaluasi tahun depan. Jika mereka laporannya tidak baik, kemudian akan kami buat evaluasi. Kami akan melanjutkan anggota-anggota Panwaslu yang baik untuk menjadi Bawaslu kabupaten/kota,” bebernya.
Oleh karena itu, evaluasi dari Bawaslu RI ini menjadi sangat penting. Dalam hal ini, Bawaslu bakal melihat performa kerja dari setiap anggota Panwaslu. Hanya yang memiliki performa terbaik dan memiliki laporan yang bagus, maka akan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti. Bawaslu RI bakal bekerja sama dengan Bawaslu provinsi dalam hal evaluasi ini.
“Bawaslu provinsi akan menilai juga teman-teman (Panwaslu) itu. Karena tugasnya Bawaslu provinsi ke depan adalah membuat kompilasi laporan yang ada di Panwaslu kabupaten/kota,” terang pria berkacamata ini.
Evaluasi yang dilakukan nantinya meninjau kekurangan maupun kelebihan dari Panwaslu kabupaten/kota. Diantaranya untuk mengetahui Panwaslu mana saja yang lambat dalam mengerjakan laporan, serta Panwaslu mana saja yang cepat dalam pembuatan laporannya. Data tersebut mesti disediakan Bawaslu provinsi untuk menjadi pertimbangan Bawaslu RI.
Perubahan bentuk Panwaslu yang bersifat ad hoc menjadi permanen sebagai Bawaslu ini, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan perubahan ini maka jumlah anggota Panwaslu di kabupaten/kota akan menjadi lima orang saat berubah menjadi Bawaslu. Pun begitu masa jabatannya menjadi permanen selama lima tahun, setelah sebelumnya Panwaslu bersifat ad hoc dan dibubarkan ketika pemilu selesai. (luk)







