SANGATTA – Pemkab Kutim kembali menggaungkan kewajiban perusahaan swasta untuk berkontribusi dalam tanggung jawab sosial. Yakni, agar corporate social responsibility (CSR) lebih terarah sesuai program pembangunan pemerintah.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui, dari seluruh perusahaan di Kutim, yakni sekira 600 perusahaan swasta, belum semuanya benar-benar mengimplementasikan kewajiban CSR. Maka dari itu, pemkab akan kembali melibatkan perusahaan dalam pembangunan daerah, khususnya mulai tahun depan.
Sejauh ini, lanjut Kasmidi, beberapa perusahaan besar memang sudah berkontribusi cukup. Seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan perusahaan paling berpengaruh di Kutim, sudah cukup banyak membantu. “Seperti bantuan Rp 7 miliar dari mereka (KPC) untuk gaji guru non-PNS, itu sangat membantu. Kami berharap perusahaan-perusahaan besar bisa bersinergi dengan pemkab, tidak hanya saat ada insidentil saja,” ulasnya.
Ditegaskan Kasmidi, kewajiban CSR tak hanya untuk KPC dan perusahaan besar saja. “Mulai tahun depan, kami minta agar perusahaan bisa benar-benar menyentuh pembangunan, CSR yang sesuai dengan program pemerintah dan kebutuhan. Akan kami pilah per kecamatan tiap perusahaan yang ada, agar kebutuhan di tiap kecamatan terpenuhi,” imbuh mantan legislator tersebut.
Terpisah, Manager PT Sinar Mas Group Joko Yuniantoro mengatakan, pihaknya selama ini telah cukup banyak berkontribusi untuk daerah melalui CSR, dari ekonomi, sosial, pendidikan hingga infrastruktur. Di areal perusahaan, yakni di Kecamatan Wahau dan Kongbeng, PT Sinar Mas Group memberi CSR berbentuk kemitraan dengan plasma untuk perkebunan rakyat. Itu sudah sesuai dengan kewajibannya untuk memenuhi 20 persen plasma rakyat.
Lainnya, ujar Joko, ada bantuan bibit dan pupuk. “Sementara untuk infrastrukutur fisik, warga memang sering meminta bantuan pembangunan jalan. Tapi, kami hanya bisa berikan bantuan berupa maintenance jalan yang rusak, dengan bahan baku dari warga setempat,” urainya. (mon/hd/kpg)







