SANGATTA – Untuk bisa mengurus Ijin Membangun Bangunan (IMB), mulai tahun depan masyarakat terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pasalnya, SLF akan menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam mengajukan IMB.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim Aswandini Eka Tirta mengatakan, diterapkannya SLF sebagai syarat mengurus IMB bertujuan sebagai upaya memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat. Khususnya terhadap bangunan, baik rumah maupun gedung yang akan ditempatinya.
“Jadi SLF ini polanya tidak jauh berbeda kalau kita mau pasang listrik dari PLN harus punya SLO (Sertifikat Laik Operasi). Tujuannya untuk keamanan penggunanya,” kata Aswan.
Untuk dapat menerbitkan SLF, lanjut Aswan, pihaknya akan membentuk tim teknis. Tim inilah yang nantinya akan bertugas melakukan penilaian kelaikan bangunan, terutama konstruksi bangunan tersebut.
“Kalau di kota-kota besar, SLF sudah lama diterapkan. Nah berkaca dari pola itu, nanti coba akan kami adopsikan juga di Kutim secara bertahap. Tentu, sebagai langkah awal, kami akan sosialisasikan ke masyarakat dulu,” tuturnya.
Aswan juga mengakui, penerapan SLF juga sebagai tindak lanjut Dinas PU Kutim seiring dengan telah disahkannya Perda Bangunan oleh DPRD Kutim. Sehingga, diharapkan masyarakat bisa ikut mendukung program itu.
“Kami harap masyarakat bisa ikut mendukung program ini. Karena tujuannya juga untuk kepentingan masyarakat juga,” ujar Aswan. (aj)







