bontangpost.id – Aktivitas tambang ilegal di Desa Danau Redan semakin terang-terangan. Mereka seperti tak tersentuh. Melenggang bebas. Tidak hanya melakukan hauling di jalan umum. Bahkan lahan pertanian warga pun turut ditambang sejak dua bulan lalu. Walau ada penolakan.
Puncak kekesalan warga yang menolak pertambangan terjadi pada 29 Juli 2022 lalu. Belasan orang mendatangi lokasi pertambangan. Mereka meminta tambang ilegal itu dihentikan.
“Tapi tidak ada satupun dari penambang yang merespons kami. Justru seakan dibenturkan oleh warga yang mendukung tambang,” kata seorang warga.
Lahan yang ditambang itu diketahui merupakan lahan milik Kelompok Sumber Rejeki, ditengarai masuk dalam wilayah RT 1, Desa Danau Redan. Luasnya 1.445 hektare. Terbagi dalam tiga kelompok wilayah. Kelompok 1 seluas 200 hektare, kelompok 2 750 hektare, dan kelompok 3 495 hektare.
“Lahan kelompok 3 masuk dalam areal Indominco. Lahan kelompok 1 ini yang ditambang,” katanya.

Kelompok Sumber Rejeki berdiri sejak 1989. Ditandai dengan Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kutai, Kecamatan Bontang, Desa Tanjung Laut, Desa Persiapan Sekambing.
Terpisah, Ketua RT 001 Desa Danau Redan Samsuddin mengaku tidak ada tambang ilegal di wilayahnya. Dirinya menyebut aktivitas tambang ilegal berada di perbatasan Desa Suka Damai.
“Saya tidak tahu kalau ada yang demo. Kalau aktivitas tambang ilegal saya juga kurang paham karena berbatasan dengan Desa Suka Damai,” ucap Samsuddin. (edw)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post