BONTANGPOST.ID, Bontang – Hasil visum Daus (25), narapidana Lapas Klas IIA Bontang yang meninggal Senin (10/3/2025) telah dikantongi pihak keluarga. Hal itu diungkapkan kuasa hukum keluarga Daus, Bahtiar.
Kendati begitu ia menyebut pihak keluarga menyanggupi bila dalam proses pembuktian secara hukum, dibutuhkan autopsi. Lantaran hasil visum tidak dapat menentukan penyebab kematian. “Keluarga siap jika makam anaknya digali untuk diautopsi. Itu untuk membuktikan penyebab kematiannya,” katanya.
Ia menuturkan, sebelumnya keluarga menolak untuk dilakukan autopsi karena kala itu keluarga masih berduka atas kepergian Daus (25). Pihaknya pun saat ini menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Ia juga berharap agar polisi bertindak secara profesional. “Keluarga akan tetap melanjutkan proses ini secara hukum,” tutur dia.
Terpisah, Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menjelaskan bila autopsi dapat membantu melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan yang tengah berlangsung. “Tentu ini hal yang positif, karena dengan kesediaan keluarga untuk dilakukan autopsi akan membantu proses penyelidikan menjadi lebih terang benderang,” jelasnya.
Adanya niatan keluarga yang bersedia almarhum diautopsi, nantinya dapat ditindaklanjuti langsung oleh tenaga medis yang kompeten di bidangnya. Begitupun jika diperlukan surat pernyataan, maka hal itu dapat dilengkapi. Mengingat sebelumnya, pihak keluarga telah menandatangani surat pernyataan untuk menolak proses autopsi.
Diketahui, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Baik dari petugas lapas hingga warga binaan lain. Penyelidikan pun masih terus berlangsung. “Kami akan tindaklanjuti dengan serius untuk memperoleh kepastian, agar opini publik tidak berkembang semakin luas,” pungkasnya. (*)