bontangpost.id – Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Bakhtiar Wakkang menyayangkan pelecehan seksual pada santri yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Bontang.
Ia mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab kedudukan semua orang tetaplah sama di mata hukum.
“Artinya serahkan semuanya ke kepolisian, termasuk soal upaya pembuktian,” katanya.
Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan. Mengingat belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.
“Jangan menjudge orang sebelum status tersangka ditetapkan,” ujar pria yang akrab dipanggil BW itu.
Adapun ia mengungkapkan, pihaknya juga mendorong agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pihaknya pun tengah membahas raperda mengenai fasilitas pendidikan pesantren. Ia mengungkapkan, salah satu poin dalam raperda ialah pesantren tersebut tidak tercampur antara laki-laki dan perempuan.
“Sudah sekitar tiga tahun bergulir. Tahun depan sudah berproses dan dapat diparipurnakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, hal tersebut sekaligus untuk menekankan sesuai batas-batas kewajaran dalam pendidikan pesantren itu sendiri.
Selain itu, kriteria lain adalah pesantren memiliki ustaz atau kyai yang tersertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
“Memang tidak dapat menjamin 100 persen kejadian tersebut tidak ada lagi. Tetapi itu salah satu upaya preventif yang dapat dilakukan,” tandasnya. (*)







