bontangpost.id – Seorang pria berinisial AF (41) ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan, karena mencabuli keponakan yang masih berusia 11 tahun. Pelaku ditangkap usai nenek korban melaporkan tindakannya tersebut ke Polresta Balikpapan.
Kejadian bermula saat korban tidur di kios milik tersangka yang bersebelahan dengan rumah korban. Melihat ada kesempatan, AF membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Kejadiannya itu dini hari pada 15 Februari, di mana pelaku melakukannya di kios yang berada di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah. Saat itu korban ingin tidur kemudian pelaku merayu korban, lalu meminta korban membuka pakaian dan melakukan persetubuhan,” terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Saputro, Selasa (9/3/2021).
Dari hasil pengembangan, rupanya tersangka sudah melakukan aksi bejadnya tersebut kepada korban sebanyak dua kali. Yang pertama pada Januari 2021 kemarin. “Sudah dua kali, yang terakhir di 15 Februari,” ucap Rengga.
Tak ada iming-iming atau janji apapun yang diberikan oleh pelaku kepada korban atas aksinya itu. Namun, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun.
Aksi biadab tersangka akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kepada neneknya. Merasa tak terima, neneknya segera melaporkannya ke Unit Kejahatan PPA Polresta Balikpapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU 23 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (rin/pro)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post