SANGATTA – Pemecatan enam dari 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor), dipastikan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) hari ini.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kutim Zainuddin Aspan, dari 13 pegawai, tujuh orang di antaranya sudah dipecat lebih dulu. Sementara enam orang sisanya menyusul.
“Enam orang ini masih menunggu SK pemecatan, 21 Desember 2018 nama sudah masuk dan tinggal di tandatangani oleh bupati saja,” tuturnya saat diwawancarai di Hotel Victoria Sangatta Utara, Kamis (20/12).
Sebelumnya enam orang tersebut merupakan tambahan usulan pemecatan baru dari BKN, sehingga jadi 13 orang. Padahal, sebelumnya hanya delapan orang di mana satu orang telah dipecat terlebih dahulu
Menurutnya kepastian ini berdasarkan hasil rapat tim yang dibentuk Pemkab Kutim, “Sesuai dengan hasil rapat tim Pemkab, tujuh orang sudah dinyatakan dipecat, enam pasti menyusul dipecat tidak hormat,” tandasnya.
Lebih lanjut, menurut Zai pihaknya telah mengupayakan mengajukan pembelaan terhadap enam orang PNS tersebut, namun usulan itu ditolak oleh BKN.
“Pengajuan sudah pernah kami usulkan 18 Desember lalu, tapi ditolak oleh BKN, sehingga mereka tetap akan menerima SK pemecatan tanpa pesangon,” ungkapnya.
Hingga saat ini, pegawai yang belum mendapat SK pemecatan masih aktif bekerja. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post