bontangpost.id – Majelis hakim pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pemerkosaan di Ponpes Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman Segendis, Kelurahan Bontang Lestari, Jumat (11/11). Terdakwa yang berstatus anak saat kejadian tersebut dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
“Selain itu dia juga harus menjalani pelatihan kerja selama enam bulan,” kata Humas PN Bontang I Ngurah Manik Sidartha.
Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak pelatihan kerja ini diatur. Sebagai pengganti pidana denda. Dijelaskan Ngurah, putusan pidana penjara ini susut dibanding tuntutan dari JPU yakni tiga tahun. Serta tiga bulan pelatihan kerja.
Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan trauma bagi korban. Adapun keadaan yang meringankan menyebutkan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda sehingga dapat dilakukan pembinaan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
“Motif dari perbuatannya akibat kenakalan remaja,” ucapnya.
Sebelumnya terdakwa memperkosa santriwati. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, dua orang menjadi korban. Satu diperkosa, dan satu lagi dicabuli. Pemerkosaan dilakukan pada malam hari, pada Juni 2022.
Sebelum melakukan aksinya, tersangka memperlihatkan video porno kepada korban. Satu korban diperkosa di dapur pondok pesantren, sementara satu lainnya dicabuli di minimarket depan asrama putri. Ironisnya kedua korbannya masih di bawah umur yakni 13 dan 14 tahun.
Akibat dari kejadian itu ponpes tersebut pun ditutup sementara. Pihak kepolisian akan mengkaji perizinan ponpes tersebut. Apalagi dengan SOP di sana, di mana pimpinan maupun tersangka dengan bebas masuk ke asrama putri. “Kami akan koordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Kemenag Bontang juga menegaskan bahwa ponpes tersebut tidak berizin. Menurut Kepala Kemenag Bontang Muhammad Izzat Solihin pengurus sempat mengajukan perizinan pada Agustus 2022 lalu, namun berkas dikembalikan, karena belum lengkap. Pengurus Ponpes juga belum melakukan penginputan untuk registrasi secara online.
“Selama ini mereka beroperasi tanpa izin yang jelas,” katanya.
Adapun Kemenag Bontang bakal melaporkan hal ini kepada pengurus pusat untuk ditindaklanjuti. Diketahui, pondok pesantren tersebut sudah beroperasi selama dua tahun. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post