SAMARINDA – Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak langsung menindaklanjuti hasil kunjungannya ke Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (18/4) tempo hari. Pasalnya, Pemprov Kaltim memang tengah gencar mengevaluasi aktivitas tambang di Banua Etam.
Karo Humas dan Protokol Pemprov Kaltim, Tri Murti Rahayu mengatakan, gubernur langsung membentuk tim untuk mengumpulkan data-data penunjang guna menindaklanjuti tuntutan warga. “Yang ditunjuk Pak Gubernur adalah kepala Bappeda (Zairin Zain, Red.) sebagai koordinator,” katanya kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group), Rabu (19/4) kemarin.
Dia menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga terkait masih menunggu untuk pengaturan jadwal rapat tindak lanjut kunjungan tersebut. Begitu juga soal deadline tim untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa warga, belum bisa ditentukan.
“Nanti (deadline-nya, Red.) pasti akan ditentukan oleh tim setelah terbentuk. Ini masih menunggu karena kepala Bappeda dan Pak Sekda baru besok (hari ini, Red.) masuk kantor setelah kegiatan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Regional Kalimantan di Jakarta,” jelasnya lagi.
Tri mengungkapkan, dalam kunjungannya tersebut, warga menyerahkan persoalan yang dihadapi kepada gubernur selaku pimpinan daerah. “Kita cari mekanisme terbaik. Apakah nanti relokasi atau seperti apa, nanti dicari dulu (solusinya),” tutupnya.
Sebelumnya, gubernur bersama OPD dan lembaga terkait lainnya mengunjungi Desa Mulawarman yang jaraknya sekitar 50 meter dari Samarinda. Desa tersebut disebut-sebut dikepung dua perusahaan tambang, PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dan PT Jembayan Muara Bara (JMB).
“90 persen luas Desa Mulawarman, adalah tambang batu bara. Masyarakat meminta kepada saya untuk melakukan relokasi. Sementara sawah-sawahnya sudah dijual. Rata-rata 1 hektare dihargai 1-2 miliar rupiah,” tegas Faroek.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah akan melakukan relokasi atau menutup tambang tersebut. “Belum bisa dipastikan. Semuanya harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Makanya saya melihat langsung,” katanya.
Terkait relokasi, Faroek masih memperhitungkan. Terutama soal anggaran. Selain itu, status desa tersebut merupakan desa definitif. Soal opsi penutupan tambang, Faroek mengaku juga harus mengecek perizinan kedua perusahaan tersebut.
“Saya akan berpihak kepada rakyat. Usul relokasi pasti akan kami pertimbangkan. Kami tidak boleh mengambil keputusan yang salah. Namun yakinlah, keputusan nanti pasti yang terbaik untuk warga Desa Mulawarman,” tegas Faroek.
Menurut Faroek, di Kaltim ada 1.404 izin usaha pertambangan (IUP), termasuk di antaranya 33 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Dari semua IUP tersebut, ditemukan banyak sekali kasus-kasus tumpang tindih peruntukkan lahan. Salah satu contohnya adalah di Desa Mulawarman. (gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post