“Jangan gampang senang jika ada orang tiba-tiba baik sama anak-anak kita. Karena kita tidak tahu maksud kebaikannya itu apa,” AKBP Siswanto Mukti Kapolres Bontang
TERKAIT kasus pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru mengaji, Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti mengimbau agar para orang tua lebih jeli dan lebih perhatian dalam mengawasi keseharian anak-anaknya.
“Jangan gampang senang jika ada orang tiba-tiba baik sama anak-anak kita. Karena kita tidak tahu maksud kebaikannya itu apa. Lebih ke waspada saja,” kata Siswanto Mukti, Selasa (24/7) kemarin.
Kata dia, orang tua jangan mudah percaya jika ada seseorang yang bukan keluarga lebih-lebih orang asing yang tiba-tiba terlalu baik dengan anak. Karena siapa tahu, mereka memiliki niatan buruk. Seperti punya masalah penyimpangan seksual atau pedofilia. “Sebenarnya sama keluarga dan tetangga sendiri juga harus hati-hati, karena biasanya orang yang membahayakan justru orang-orang terdekat,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, mengenai aktivitas tersangka JP di Masjid Ds, yang berada di wilayah Kelurahan Gunung telihan, sebenarnya sudah sering diusir oleh takmir masjid. Namun JP tidak mengindahkan dan masih senang beraktivitas di sekitar masjid.
Dikatakan Siswanto, kejadian tersebut dilakukan oleh satu oknum penggiat agama, bukan seluruhnya. Oleh karenanya, Bontang belum bisa dikatakan darurat pencabulan anak. Dan menurutnya, Bontang masih layak mendapat predikat kota layak anak, puskesmas ramah anak, juga sekolah ramah anak.
“Perlindungan anak-anak di Bontang sudah cukup bagus dan kasus terbaru ini pun belum sempat memakan banyak korban karena pelaku cepat tertangkap,” terang dia.
Selanjutnya, disebutkan Kapolres, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka JP, nantinya akan di tes kejiwaannya oleh lembaga psikologi.
Ditambahkan Kasubag Humas Iptu Suyono perbuatan JP diduga telah melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tukasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post