BONTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menilai penerbitan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) perusahaan produsen gas PT Samator Gas, telah sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Dengan demikian dokumen tersebut dapat tetap dipergunakan hingga batas waktu yang ditetapkan.
Kepala DLH Agus Amir mengatakan, pada prinsipnya, DLH selalu menjadikan aturan perundang-undangan, peraturan menteri, peraturan daerah dan lainnya, sebagai acuan dalam membuat keputusan. Apalagi terkait hal yang fundamental. Salah satunya, penerbitan dokumen UKL-UPL.
“ PT Samator mengajukan pembuatan izin UKL-UPL kepada BLH (sebelum berubah menjadi DLH, Red.) pada 11 September 2012,” ungkap Agus Amir, saat Rapat Komisi III dengan PT Samator, Senin (5/6).
Keberadaannya di kawasan industri PT KIE pun mendapat keistimewaan khusus dibanding kawasan lain di Bontang. PT Samator dapat beroperasi sekalipun tanpa memiliki izin gangguan atau HO.
“Setelah ditetapkan sebagai kawasan industri oleh Menteri Perindustrian pada 1992, maka ada hak-hak khusus bagi pemilik perusahaan dalam mengurus izin di daerah. Seperti tidak perlu mengurus izin gangguan atau HO,” tuturnya.
Sementara terkait izin prinsip kata dia, perusahaan di kawasan industri hanya diwajibkan mengurus ketika melakukan perluasan investasi. Kepemilikan dokumen UKL-UPL PT Samator, lanjut dia, akan tetap berlaku hingga batas waktu yang berlaku.
Hal itu mengacu pada Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalamnya menerangkan, bahwa dokumen UKL-UPL hanya bisa batal ketika pemiliknya melakukan lima persoalan.
Di antaranya, pergantian nama, pergantian kepemilikan, pemindahan produksi, perluasan pabrik, dan ada dampak penting yang dianggap merubah.
“Selama PT Samator tidak melakukan lima poin tadi, tidak ada alasan pada pembatalan dokumen UKL-UPL yang sudah terbit,” ungkapnya.
Lagi pula Agus Amir menilai, PT Samator adalah perusahaan yang tertib dalam beraktivitas di Bontang. Terbukti, dengan rutinitas melaporkan kegiatan pada DLH setiap 3 hingga 6 bulan.
“Tapi yang perlu diperhatikan, tidak setiap perusahaan boleh berdiri tanpa izin HO ini. Ini khusus bagi yang berada di kawasan industri,” tutupnya. (***)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post