Timbulkan Pro dan Kontra di Anggota Dewan
SAMARINDA – Sekretariat DPRD Kaltim dalam beberapa hari terakhir melakukan penertiban pengunjung yang datang ke Karang Paci, sebutan untuk kantor DPRD Kaltim. Pihak-pihak yang ingin menemui anggota DPRD Kaltim mesti melapor terlebih dulu pada Petugas Keamanan Dalam (Pamdal) yang berjaga di lantai bawah. Karena untuk mengakses lift menuju lantai ruangan para anggota dewan, mesti menggunakan kartu khusus.
Ketua DPRD Kaltim, Syahrun menuturkan, penerapan aturan ini berasal dari masukan anggota-anggota dewan itu sendiri. Agar warga yang ingin bertemu dengan para wakilnya bisa lebih tertib. Selain itu, juga memudahkan warga agar tidak membuang-buang waktu menunggu anggota dewan yang tengah melakukan rapat.
“Mesti dipahami bahwa tidak ada dari peraturan ini untuk menghalangi orang datang ke sini (DPRD Kaltim, Red.). Peraturan ini juga supaya tidak menyusahkan mereka yang datang. Kan kasihan misalnya ada warga yang datang tapi mesti menunggu lama karena anggota dewan sedang rapat,” kata Syahrun kepada Metro Samarinda (Bontang Post/Kaltim Post Group).
Sehingga, pihak-pihak yang ingin bertemu dengan anggota dewan bisa mengatur waktu dengan membuat janji sebelumnya. Hal ini menurutnya, justru memudahkan warga yang ingin memberikan aspirasi. Jangan sampai warga mesti menunggu lama, sehingga tidak terlayani.
Namun di kalangan anggota dewan sendiri, penertiban ini mengundang pro dan kontra. Ada yang setuju dengan penertiban ini, ada juga yang menolak dengan alasan membatasi ruang gerak masyarakat. Salah satu yang tidak setuju yaitu Herwan Susanto, anggota DPRD dari Fraksi Hanura. Menurutnya, penerapan peraturan ini memberikan pembatasan masyarakat yang ingin bertemu wakilnya di DPRD.
“Namun karena kebijakan sekwan untuk lebih menertibkan tamu-tamu, saya mesti berbuat apa? Kalau saya tidak setuju dengan pembatasan seperti itu,” kata Herwan.
Sementara itu Rusianto, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra menyatakan persetujuan pada penerapan peraturan ini. Kata dia, penertiban ini bukanlah bentuk pelarangan masyarakat untuk bertemu para wakilnya. Apalagi DPRD adalah rumah rakyat. Namun begitu, tetap perlu dilakukan penertiban. Sehingga anggota DPRD pun bisa menjalankan tugasnya dengan nyaman.
“Kalau ada penertiban kan enak. Jangan seperti pasar, tiba-tiba masuk orang tidak jelas. Itukan mengganggu aktivitas kami di sini. Kami maunya kalau ada orang yang hendak bertemu, setidaknya ada konfirmasi kalau memang konstituen kami,” papar Rusianto.
Menurutnya penertiban ini bisa mencegah pihak-pihak yang tak bertanggung jawab masuk ke lingkungan DPRD Kaltim. Karena terkadang, ada yang orang yang tidak dikenal tiba-tiba ingin bertemu. Sementara sebagai wakil rakyat, anggota dewan tentu lebih mengutamakan warga dari daerah pemilihannya masing-masing.
“Jadi bisa melapor dulu ke Pamdal. Nanti mereka yang menghubungi kami via telepon. Jadi ada konfirmasi,” tambahnya.
Meski menimbulkan pro dan kontra, namun anggota-anggota dewan menyepakati penerapan aturan ini. Sekretaris Dewan (Sekwan) Achmadi sendiri menyebut penerapan ini merupakan keinginan anggota dewan itu sendiri. Meski begitu, penerapan aturan ini nantinya akan dievaluasi dalam rentang waktu beberapa bulan ke depan.
Dari pengamatan Metro Samarinda selama sepekan pertama penerapan peraturan ini, banyak pegawai DPRD Kaltim yang kebingungan. Karena kartu yang menjadi akses untuk naik ke lantai atas kantor DPRD Kaltim tidak diberikan kepada semua pegawai. Untuk menuju ke lantai tertentu memang mesti menggunakan kartu akses. Wartawan pun sempat kesulitan karena mesti melapor atau ikut bersama pegawai yang hendak menuju lantai atas untuk meliput rapat. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post