SANGATTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) sudah tiba di Kutim. Mereka langsung menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait pengisian aplikasi e-LHKPN di Kutim.
Wakil Bupati Kasmidi Bulang membuka secara resmi bimtek yang digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati. Nampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah, Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Suko Bowono, dan Deputi Bidang Pencegahan KPK spesialis LHKPN Riski Amalia serta dihadiri seluruh peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kutim, Kamis (2/8) kemarin.
Di kesempatan tersebut, Wabup Kasmidi meminta agar progres LHKPN di Kutim dapat dilaporkan setiap minggu. Kemudian bagi seluruh pegawai yang wajib melaporkan LHKPN akhir Agustus, harus sudah melaporkan dan clear.
“Saya minta Itwil tiap rapat coffee morning melaporkan perkembangan hasil e- LHKPN Kutim,” pintanya.
Lebih lanjut, Kasmidi mengimbau agar peserta dapat serius dalam mengikuti bimtek ini, karena data LHKPN Kutim masih di angka 7,32 %.
“Kabag, kasubag, dan kepala dinas mohon kerjasamanya untuk mensukseskan LHKPN ini,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala Itwil Kutim Suko Bowono melaporkan, ada 1380 wajib LHKPN di Kutim. Namun seiring dengan penyesuaian regulasi dan aturan baru tentang struktural dan fungsional, di tahun 2018 ada 1014 yang wajib LHKPN.
Namun berdasarkan data terkini, baru 101 yang sudah menyerahkan LHKPN. Berdasarkan data itu dan mengejar pencapaian laporan, diharapkan pegawai yang ditugasi untuk jemput bola.
“Tiap kantor adalah tugas kasubag, membuat jemput bola dengan menyurati wajib LHKPN. Selanjutnya dapat melaporkan serta berkonsultasi ke tiga Instansi yakni Itwil, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan KPK spesialis LHKPN Riski Amalia menerangkan, tujuan e-LHKPN ialah menjalankan kewajiban dan amanah Undang-Undang No 29 tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sosialisasi ini juga dimaksudkan agar pemerintah daerah segera menyesuaikan regulasi KPK yang terbaru No 7 tahun 2016, terkait jabatan yang wajib melaporkan dan sanksi jika tidak melaporkan.
“Jika ada web resmi Pemkab Kutim yang di dalamnya mengumunkan siapa yang sudah melaporkan dan belum melaporkan,” pintanya.
Amalia menambahkan, manfaat lain LHKPN sebagai tindakan tranparansi awal, lalu menjadi instrumen pertimbangan untuk promosi jabatan dan pengawasan selama yang bersangkutan menjabat.
“LHKPN tiap tahun dilaporkan. Bukan harta yang bersangkutan saja yang dilaporkan. Harta istri dan anak dalam tanggungan (masih dibiayai) dan anak di luar tanggungan (bisa mandiri dan ada penghasilan sendiri) juga dilaporkan,” ungkapnya.(dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post