TIDAK transparansinya pengelolaan Stitek pada struktur yayasan lama, membuat beberapa pihak menduga terjadi penyalahgunaan dana hibah dari Pemkot Bontang. Salah satunya yakni terkait pengadaan perlengkapan untuk laboratorium prodi teknik informatika.
Dari informasi yang dihimpun Bontang Post dari narasumber yang sehari-hari berkecimpung di dalam kampus, pengadaan untuk 40 komputer saat itu menggunakan dana sejumlah Rp 3 miliar melalui dana hibah dari Pemkot Bontang. Padahal, ditaksir per unitnya hanya berkisar Rp 7 juta dengan spesifikasi prosessor komputer Intel core i3, RAM 2 gigabit, monitor LCD flat 20 inch. “Apabila ditambahkan dengan furniture berupa meja sebanyak 20 unit dan kursi 40 unit, maka nominalnya hanya mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih. Sisanya kemana kami tidak tahu,” kata sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Belum lagi pengadaan alat untuk laboratorium elektro. Mulai dari modul pratikum serta perlengkapan pratikum. Ditaksir membutuhkan anggaran sejumlah Rp 2 miliar lebih.
Ketua Stitek membenarkan pengadaan tersebut disokong melalui anggaran pemerintah sebelum tahun 2012. Namun, ia tidak mengetahui proses dan sumbernya melalui apa. “Itu pengadaannya terjadi tahun 2009 silam,” kata Hardi.
Selain itu, ketidakterbukaannya pihak yayasan lama membuat kalang kabut yayasan baru dalam proses akreditasi prodi tahun 2012. Pasalnya, segala bentuk surat mulai dari izin pinjam pakai gedung kampus lama hingga terkait aset tidak ada sama sekali.
“Tidak adanya dokumen, itu yang menyusahkan proses akreditasi,” tambahnya.
Setiap perguruan tinggi diharuskan mengikuti dua proses akreditasi yakni program studi (prodi) maupun institusi. Stitek sendiri telah melewati akreditasi prodi dua kali pada 2007 dan 2012, sedangkan untuk institusi dilakukan tahun 2015, dengan masa berlaku selama 5 tahun. Prodi Teknik Elektro telah terakreditasi B, sedangkan Teknik Informatika masih terakreditasi C.
Sementara itu, menurut Pejabat Penatausahaan Keuangan PPKD Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Arianto, Stitek sebelum tahun 2012 mendapatkan dana hibah. Namun, nominal yang diperoleh tiap tahunnya beragam.
“Kadang Rp 600 juta, kadang lebih. Untuk tahun 2011 dan 2012 memperoleh Rp 1 miliar,” kata Arianto.
Dikatakannya, penggunaan terkait anggaran tersebut menjadi wewenang pihak yayasan. Akan tetapi, pihak yayasan tetap harus melakukan pertanggung-jawaban kepada pemerintah daerah. Sejak 2013 Stitek tidak memperoleh dana hibah, pemberhentian bantuan itu dikarenakan regulasi Permendagri nomor 13 tahun 2012.
“Kalau untuk apa pembeliannya ada di gudang, sementara pengadaan itu tahun 2009. Butuh waktu untuk mencarinya,” tambahnya. (*/ak)






