bontangpost.id – Tiga oknum anggota Kepolisian Daerah Kaltim (Polda Kaltim), masing-masing Briptu AS, Brigpol RS dan Bprika RK didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan.
Sidang kasus penggelapan dalam jabatan yang membelit tiga personel Yanma Polda Kaltim sudah berlangsung dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Pada sidang kedua, Rabu (20/3/2024) kemarin, JPU menghadirkan total 7 saksi. Mereka rata-rata merupakan personel yang pernah maupun masih bertugas di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim.
Tiga personel polisi ini diduga melakukan penggelapan alat Teknologi Informasi yang menjadi aset Ditresnarkoba Polda Kaltim. Nilainya tidak main-main, Rp70 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan Asrina Marina mengatakan, penggelapan yang dilakukan tiga terdakwa ini terjadi pada 2020 silam. “Saat itu mereka masih bertugas di Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim,” kata Asrina, Kamis (21/3/2024).
Asrina menerangkan, sebagai personel Opsnal Subdit 1, ketiganya diberi akses untuk menjadi operator peralatan IT untuk keperluan kerja di lapangan. Punya aksess untuk menggunakan alat canggih tersebut, ketiganya justru melakukan penggelapan.
Kasus ini terendus setelah ketiganya dipindah tugaskan ke Yanma Polda Kaltim pada Maret 2020 silam. “Seharusnya, ketika pindah tugas, alat tersebut dikembalikan ke Subdit 1 untuk keperluan belajar bagi operator yang menggantikan mereka. Tapi oleh ketiga terdakwa barang tersebut tidak dikembalikan,” terang Asrina.
Ketiga terdakwa, sebut Asrina memang sempat melakukan beberapa pengembalian alat kepada Ditresnarkoba Polda Kaltim pada April 2020. Sayang, saat dicoba dioperasikan, alat yang dikembalikan tidak dapat berfungsi.
“Pihak pelapor lalu menghubungi vendor alat tersebut untuk datang ke Balikpapan dan melakukan pemeriksaan,” kata Asrina.
Berdasarkan pemeriksaan dari vendor, diketahui bahwa ada alat-alat lain yang juga hilang, yakni System DF Aktif GAXG 2G, 3G, 4G beserta perangkatnya, System DF (Direction Finder) Aktif GA2G Portable dan GAXG-B beserta perangkatnya, System DF Pasif GAPM Portable dan GAXG-B serta perangkatnya dan System DDF007 serta perangkatnya. Berdasarkan SOP alat-alat tersebut tidak boleh dipisahkan dan harus utuh berada didalam mobil.
Ketiganya lantas menjalani serangkaian pemeriksaan di Paminal Polda Kaltim. Setelah menjalani pemeriksaan, alat-alat yang sebelumnya ada dalam penguasaan mereka akhirnya dikembalikan. “Dikembalikannya bertahap, yang pertama 11 Oktober, kemudian 12 Oktober dan terakhir 13 Oktober 2020,” kata Asrina.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin (25/3/2024) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Rencananya kami akan menghadirkan para pejabat Ditresnarkoba Polda Kaltim yang bertugas saat kasus ini terungkap,” kata Asrina.
Ketiganya didakwa dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan dan/atau pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post