“Sebagaimana persyaratan, setiap kecamatan dibutuhkan 9 peserta. Kemudian diseleksi jadi 6 besar, dan terakhir dipilih menjadi 3 besar.” Abdul Muin, Ketua Panwaslu Samarinda
SAMARINDA – Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda memperpanjang masa pendaftaran Panwas Kecamatan (Panwascam) dari 26-30 September mendatang. Karena di beberapa kecamatan masih ada kuota peserta yang belum terpenuhi.
Ketua Panwaslu Samarinda Abdul Muin mengatakan, seperti formulir pendaftaran telah disiapkan di setiap kecamatan. Termasuk di kantor Bawaslu Kaltim yang merupakan sekretariat sementara Panwaslu.
“Sesuai pedoman penyelenggaraan pemilu, jika peserta kurang dari ketentuan, dalam hal ini 9 orang, maka dimungkinkan dilakukan perpanjangan. Maksimal 5 hari untuk satu kali perpanjangan,” jelasnya, Senin (25/9) kemarin.
Bila sampai waktu yang telah ditentukan kuota masih tidak terpenuhi, sambungnya, maka prosedur yang ada akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Berupa tes wawancara hingga tes tertulis sebagaimana tahapan seleksi.
“Sebagaimana persyaratan, setiap kecamatan dibutuhkan 9 peserta. Kemudian diseleksi jadi 6 besar, dan terakhir dipilih menjadi 3 besar,” katanya.
Di Samarinda sendiri terdapat 10 kecamatan. Dengan demikian, maka sedikitnya dibutuhkan sebanyak 90 peserta yang mengikuti seleksi. Kemudian selanjutnya peserta diseleksi hingga mengerucut menjadi 30 peserta.
“Sejak dibuka 14 September sampai hari ini (kemarin, Red.), masih ada beberapa kecamatan yang kekurangan peserta. Makanya, kami membuka pendaftaran tambahan,” ucapnya.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Seleksi Panwascam Samarinda Jirsan Mubarak menerangkan, di antara kecamatan yang belum memenuhi kuota yakni, Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sambutan, dan Kecamatan Samarinda Seberang. (Selengkapnya lihat grafis).
“Sampai dengan pukul 16.50 hari ini (kemarin, Red.), sudah ada 104 peserta dari 10 kecamatan yang mendaftar dan menyerahkan berkasnya. Tinggal menunggu di tiga kecamatan itu, karena pesertanya masih di bawah 9 orang,” ungkapnya.
Adapun untuk verifikasi berkas peserta telah mulai dilakukan. Bahkan beberapa di antara berkas telah selesai diverifikasi. Dengan pertimbangan, paling lambat tanggal 6 Oktober mendatang, seluruh berkas sudah harus terverifikasi.
“Tanggal 7 Oktober, kami agendakan tes tertulis. Sistem kami adalah, begitu ada berkas masuk, langsung kami verifikasi. Sehingga pelamar yang berkasnya kurang, diberikan kesempatan melengkapi,” tandasnya. (drh)
DATA PELAMAR PANWASCAM
Kecamatan Peserta
Samarinda Ilir 11
Sambutan 6
Samarinda Kota 5
Samarinda Utara 15
Sungai Pinang 10
Sungai Kunjang 10
Samarinda Seberang 8
Loa Janan Ilir 9
Samarinda Ulu 20
Palaran 10
TOTAL 104
Update info pengembalian berkas pukul 16.50 Wita, 25 September 2017.
Sumber Data: Panwaslu Samarinda







