BONTANG – Sebanyak tiga terpidana tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak Pulau Beras Basah tahun anggaran 2013-2015 menyerahkan pembayaran denda sebesar Rp 200 juta per orang. Pembayaran denda tersebut setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2485K/Pid.Sus/2018, 2494K/Pid.Sus/2018, dan 2498K/Pid.Sus/2018 tertanggal 5 Desember 2018 lalu.
Ketiga terpidana tersebut di antaranya Rudi Muhammad Saidi, Prihananto Giri Nugroho, dan Suryanta. Mereka menyerahkan masing-masing Rp 200 juta ke Kejari Bontang yang diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto, Senin (8/4).
Dikatakan Yudo, Satgassus Kejati Kaltim menetapkan 11 tersangka pada perkara tipikor proyek pemecah ombak Beras Basah. Ke-11nya dinyatakan bersalah oleh Hakim Tipikor Pengadilan Tipikor Samarinda pada 2018 lalu.
“Perkaranya sudah inkrah, dan baru tiga terpidana yang membayar denda,” kata Yudo, Senin (8/4).
Sedangkan putusan pidana penjara ketiga terpidana masing-masing selama 4 tahun di Rutan Sempaja Samarinda.
Sebelumnya diberitakan bahwa perkara ini adalah proyek yang tidak dikerjakan sesuai kontrak. Rudi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTRPR) Kaltim memiliki peran sesuai jabatannya. Proyek ini berawal dari pemikiran penyelamatan objek wisata Pulau Beras Basah dari Abrasi. Pada 2012, Pemkot Bontang membuat perencanaan pemecah ombak melalui konsultan PT Grahasindo Cipta Pratama.
Perencanaan tersebut kemudian diusulkan ke Pemprov Kaltim melalui musrenbang. Oleh Dinas-PUTRPR Kaltim dialokasikan dalam tiga tahun anggaran dengan total nilai Rp 17,3 miliar. Di antaranya 2013 senilai Rp 6.393.201.000 dengan rekanan PT Zenny Kontruksi Samarinda yang dipimpin oleh Sudirman, 2014 senilai Rp 4.720.210.000 dengan rekanan PT Cremona Pratama Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Faizal Reza, dan 2015 senilai Rp 6.262.888.000 dan rekanan PT Raja Alam Permata dan direkturnya yakni Alwi Ali Juhri. Kesemua anggaran KPA-nya yakni terpidana Rudi MS.(mga/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post