BONTANG – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Bontang pada Senin (7/5) kemarin kedatangan tim dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tujuan kedatangan mereka dalam rangka Monitoring dan Evaluasi serta penyampaian kisi-kisi penilaian dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) periode 2018.
Pertemuan dengan tim Komisi Informasi Provinsi Kaltim dilakukan di ruang pertemuan kantor Diskominfotik yang dihadiri oleh semua PPID pembantu yang ada di kota Bontang. Tim Komisi Informasi Provinsi Kaltim terdiri dari dua orang yaitu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Lilik Rukitasari dan Kepala Seksi Pengelola Informasi Publik Diskominfotik Kaltim Aris Sampe. Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan dan persentasi oleh Sekretaris Diskominfotik Bontang Ririn Sari Dewi.
Dalam persentasinya dijelaskan Road Map PPID Tahun 2018 yang berisikan kegiatan apa saja yang dilakukan dan output yang dihasilkan. Ada 13 kegiatan dan output yang dijabarkan olehnya, yaitu revisi SK berdasarkan Permendagri Nomer 3 Tahun 2017. Sosialisasi PPID untuk meningkatkan pemahaman admin PPID pembantu di kota Bontang. Pengembangan aplikasi PPID berupa aplikasi PPID Mobile dan aplikasi e-arsip Mobile. Melakukan monitoring dan evaluasi PPID pembantu yang menghasilkan laporan Monev, di mana progres implementasi pelaksanaan dari para OPD pembantu tentang PPID dapat dilihat. Melakukan Uji Konsekuensi di seluruh PPID pembantu dengan output berita acara Uji Konsekuensi.
Melakukan Re-Design website PPID. Pemutakhiran data di aplikasi PPID sehingga data PPID pembantu di e-arsip menjadi terintergrasi. Diseminasi Informasi melalui media cetak berupa bulletin, brosur, baliho, dan leaflet yang dibagikan ke masyarakat untuk sosialisasi agar mereka menjadi tahu tentang masalah PPID. Publikasi informasi pembangunan kota Bontang melalui media cetak dan elektronik sehingga berita menjadi terpublikasi dalam media cetak dan elektronik. Melakukan bimbingan teknis jurnalistik dan fotografi agar memiliki SDM yang unggul dalam pemberitaan. Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di kelurahan yang saat ini telah direncakan di 3 titik yaitu Kelurahan Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, serta Kelurahan Belimbing. Terakhir adalah Sosialisasi PPID bagi masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang KIP.
Dijelaskannya pula bahwa statistik permohonan informasi melalui PPID kota Bontang pada 3 tahun terakhir cenderung menurun, yaitu 71 pemohon pada tahun 2016, 35 pemohon pada tahun 2017, dan hanya 7 pemohon sampai dengan bulan April 2018.
“Tidak ada terjadi sengketa informasi selama ini yang menujukkan bahwa pemerintahan kota Bontang semenjak dahulu sudah mengedepankan keterbukaan informasi,” jelasnya.
Setelah sambutan dan persentasi dari Sekretaris Diskominfotik Bontang maka pihak Tim Komisi Informasi Provinsi Kaltim mulai memberikan penjelasan. Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Lilik Rukitasari menjelaskan terkait hasil laporan pemeringkatan tahun 2017 kemarin, mereka memberikan laporan ke masing masing daerah tentang bobot hasil penilaian mereka dan kelemahan mereka. Sehingga dari laporan yang mereka berikan dapat menjadi pertimbangan untuk dilakukan perbaikan.
Selain memberikan laporan mereka juga memberikan petunjuk umum penilaian tahun 2017, di mana diinformasikan bahwa untuk penilaian tahun 2017 ada poin yang kembali menjadi penilaian yaitu parameter inovasi yang sempat dihilangkan pada penilaian tahun 2016, dan diharapkan adanya ketepatan waktu dalam pengumpulan Self Assessment Questionnaire (SAQ) atau Kuesioner Penilaian Mandiri sehingga ada poin dari SAQ tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa keberhasilan dari PPID utama merupakan hasil supporting system yang kuat dari PPID pembantu, karena PPID pembantu itulah yang memberikan data-data dari setiap OPD yang ada. Sehingga diharapkan PPID pembantu akan selalu memberikan supporting data yang selalu update kepada PPID utama agar pemutakhiran data yang ada akan selalu updating dan menjadi nilai plus pada penilaian.
Untuk kota Bontang dengan tidak adanya sengketa informasi merupakan nilai plus tersendiri, di mana dengan zero sengketa maka dapat dilihat kesadaran dari badan publik yang ada di kota Bontang untuk memberikan informasi sangatlah baik.
“PPID diharapkan dalam memberikan layanan informasi dapat memenuhi apa yang menjadi hak warga negara dan dapat menjalankan apa yang menjadi kewajiban bagi badan publik,” pungkasnya.
Setelah memberikan laporan dan petunjuk umum penilaian, Tim Komisi Informasi Provinsi Kaltim yang diwakili oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kaltim Lilik Rukitasari menyerahkan Piagam penghargaan dari Komisi Informasi kepada PPID pusat Bontang karena telah berhasil menjadi PPID Terbaik Nomor 2 se-Kalimantan Timur tahun 2017. Piagam tersebut diserahkan secara langsung kepada Sekretaris Diskominfotik Bontang Ririn Sari Dewi. (*/rdy/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post