SAMARINDA – Gubernur Katim Awang Faroek Ishak Rabu (13/12) kemarin menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018 kepada satuan kerja selaku pengguna anggaran. Bersamaan dengan itu, diserahkan alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2018 kepada kepala daerah se-Kaltim.
“DIPA diserahkan di bulan Desember, dengan harapan semua perangkat pengelola diatur mulai sekarang. Sehingga pada 1 Januari, sudah bisa dimulai pelaksanaan semua proyek,” kata Awang Faroek kepada awak media di Pendopo Kantor Gubernur Lamin Etam.
Dia menjelaskan, dalam DIPA yang dananya bersumber dari APBN dan APBD, telah tercantum alokasi-alokasi anggaran. Meliputi alokasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan juga alokasi TKDD yang telah termuat nilai nominal anggaran yang akan dibelanjakan. Adapun dananya, bersumber dari APBN dan APBD.
“Saya ingatkan itu semua adalah amanah rakyat yang harus dijalankan dan dijaga dengan penuh tanggung jawab. Saya minta kepada semua bupati dan wali kota se-Kaltim, semua kuasa pengguna anggaran, satuan kerja kementerian, lembaga dan OPD se-Kaltim dapat melakukan kegiatan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Begitu pula dengan kompetensi segenap aparatur pengelola keuangan daerah, Awang Faroek meminta agar perlu untuk terus ditingkatkan. Sehingga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelola keuangan daerah. Dengan demikian, diharapkan laporan keuangan pemerintah daerah akan mendapatkan sertifikat audit yang terbaik.
Termasuk dalam proses lelang proyek-proyek pembangunan di daerah, Awang Faroek meminta agar tidak ditunda-tunda. “Dengan rentang waktu mulai awal Desember ini hingga akhir Maret 2018, harapannya semua proses lelang harus telah diselesaikan,” pinta Faroek.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim Midden Sihombing yang mendampingi gubernur menjelaskan, satuan kerja penerima DIPA Kaltim berjumlah 435 DIPA. Dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 8,070 triliun. Alokasi tersebut terdiri dari empat kewenangan yaitu kantor pusat, kantor daerah, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan (selengkapnya lihat grafis).
Midden membeberkan, pada tahun anggaran 2018 seluruh pemerintah daerah di Kaltim memperoleh alokasi dana transfer daerah sebesar Rp 19,72 triliun. Total anggaran tersebut diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Intensif Daerah, dan dana desa (selengkapnya lihat grafis).
“Dukungan dan peranan seluruh satuan kerja selaku kuasa pengguna anggaran serta kepala daerah, sangat penting dalam mengawasi dan mengendalikan terlaksananya seluruh amanat yang tertuang dalam alokasi anggaran tersebut,” ungkap Midden.
Menurutnya, langkah awal untuk percepatan penyerapan anggaran perlu dilakukan lebih terstruktur dari tahun sebelumnya. Yaitu dengan mempercepat proses pengadaan barang/jasa, sebelum tahun anggaran 2018 berjalan. Di samping itu, terhadap proyek infrastruktur penting dalam APBNP tahun 2017 yang tertunda karena penghematan anggaran, dapat dilanjutkan penyelesaiannya di 2018.
“Untuk meningkatkan kualitas belanja dan memperbaiki ketepatan alokasi belanja, saat ini sedang dilakukan perbaikan manajemen dan administrasi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran. Dengan tujuan memperkuat hubungan antara outcome, output, aktivitas, dan input,” urainya.
Dengan penyempurnaan tersebut, realisasi kinerja akan menjadi salah satu tolok ukur dalam pengalokasian anggaran tahun berikutnya. Hal ini sekaligus memenuhi arahan presiden agar pengalokasian anggaran benar-benar sesuai dengan prioritas pembangunan.
“Untuk mengawasi tingkat pencapaian sasaran atas pelaksanaan kegiatan, sistem monitoring dan evaluasi akan terus diperkuat dengan berbasis teknologi informasi,” tambah Midden.
Lebih lanjut dia menyatakan, mulai 2018 mendatang pencairan maupun penyaluran bantuan sosial dan bantuan pemerintah akan lebih disederhanakan. Dengan demikian, masyarakat, penerima dana bantuan, dan pengelola dana dapat lebih fokus pada pencapaian sasaran kegiatan daripada penyelesaian surat pertanggungjawaban (Spj). (luk)
ALOKASI DIPA 2018
KEWENANGAN JUMLAH DIPA PAGU DIPA PERSENTASE
Kantor Pusat 26 Rp 2,133 triliun 27 persen
Kantor Daerah 350 Rp 5,659 triliun 70 persen
Dekonsentrasi 47 Rp 125 miliar 1 persen
Tugas Pembantuan 12 Rp 151,2 miliar 2 persen
TOTAL 435 Rp 8,070 triliun
RINCIAN TKDD 2018
SUMBER NILAI
DBH Pajak Rp 2,88 triliun
DBH SDA Rp 7,94 triliun
DAU Rp 5,13 triliun
DAK Fisik Rp 1,04 triliun
DAK Non Fisik Rp 1,85 triliun
Dana Intensif Daerah Rp 122 miliar
Dana Desa Rp 730 miliar
TOTAL Rp 19,72 triliun
Sumber: Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Kaltim







