Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di simpang tiga Jalan Bhayangkara, tiga hari lalu masih diusut kepolisian. Dishub sudah menyatakan truk trailer yang terlibat kecelakaan itu melanggar ketentuan waktu beroperasi.
BONTANG–Ihwal lakalantas antara truk trailer dan pengendara roda dua terus ditelusuri Polres Bontang. Selain untuk menemukan titik terang terkait peristiwa lakalantas tersebut, adanya truk trailer melintas di dalam kota saat siang juga menjadi sorotan tersendiri.
Polres Bontang menjadwalkan memanggil dua perusahaan terkait dengan melintasnya truk tersebut, di luar jam yang diperbolehkan. Pihak kedua perusahaan itu akan diperiksa pada Jumat (7/2/2020).
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Imam Syafi’i mengatakan, sejauh ini, pihaknya masih proses penguatan bukti. Sementara saksi yang telah diperiksa baru satu orang. Sedangkan saksi kunci yakni anak dari Wiyanto (53) yang merupakan korban meninggal pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 11.00 Wita.
“Kami masih menunggu agar anak korban tidak terganggu saat dimintai keterangan,” jelasnya, Selasa (4/2/2020). Petugas sedikit kesulitan untuk meminta keterangan kepada saksi kunci. Pasalnya, anak korban yang berusia lima tahun itu masih sangat rentan depresi.
Karena itu, pihaknya akan mendalami dan melakukan reka adegan di lokasi tersebut. Sementara itu, pengemudi trailer sampai saat ini masih diamankan petugas untuk mendalami perkara tersebut. Pihak kepolisian akan memanggil kedua perusahaan terkait dengan truk itu. Yakni, PT Energi Unggul Persada (EUP) dan pihak transporter.
Imam menerangkan, pemanggilan dua perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait izin melewati jalan dalam kota. Dia menambahkan, pertemuan dengan pihak perusahaan akan dilaksanakan kemarin. Namun, padatnya jadwal dari pihaknya maupun perusahaan, sehingga pertemuan ditunda. “Jumat kami sudah agendakan,” jelasnya.
Imam menyatakan akan mengambil data rekaman yang terdapat dalam peranti untuk memperkuat proses penyidikan. Pihaknya juga telah mendapatkan keterangan dari pengemudi terkait kronologi kejadian memilukan tersebut.
Sebelumnya, kepala Dinas Perhubungan (kadishub) Bontang menerangkan, truk trailer sudah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 14/2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di jalan. Pasalnya, truk itu melintas dalam kota di luar jam operasi.
Dia menegaskan, jam edar (operasi) yang diperbolehkan untuk kendaraan besar, yakni pukul 21.00–06.00 Wita. Tapi truk itu melintas pagi menjelang siang. “Peneguran kepada sopir sering kami lakukan. Bahkan, dia pernah melakukan teguran tertulis kepada perusahaan terkait,” jelasnya. (*/eza/kri/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post