bontangpost.id – Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) transaksi uang muka pembayaran (UMP) fiktif terjadi di PT Pegadaian (Persero) Kanwil IV Balikpapan. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menetapkan satu tersangka berinisial DS. Akibat ulahnya sejak 2019–2021, DS disangka merugikan negara sekitar Rp 3,2 miliar.
Penetapan tersangka terhadap DS dilakukan penyidik Pidsus Kejari Balikpapan setelah melakukan rangkaian pemeriksaan. Sebelumnya, penyidikan dimulai pada 6 Januari 2022. DS merupakan staf administrator perpajakan pada Pegadaian Kanwil IV Balikpapan. Dia diduga memanipulasi data pengelolaan keuangan di Pegadaian sejak 2019–2021. “Dan hari ini (kemarin), teman-teman penyidik, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Dan melakukan upaya penahanan di Rutan Balikpapan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id).
Dari pemeriksaan tersangka, jaksa penyidik mendapatkan pengakuan bahwa uang yang diperoleh DS dari memanipulasi pencairan anggaran di kantornya, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sejak 2019, Pegadaian Kanwil IV Balikpapan menggunakan sebuah aplikasi baru. Dan hanya tersangka DS yang memiliki akses aplikasi tersebut. Termasuk menyimpan pin atau password aplikasi. “Dia menyalahgunakan itu, untuk kepentingan pribadinya. Pengakuannya digunakan untuk trading saham dan sebagainya,” ucap Okta.
Untuk sementara ini, kata Oktario, jaksa penyidik pidsus baru menetapkan satu tersangka dalam kasus UMP fiktif di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan. Jaksa menjerat DS Pasal 2 subsider Pasal 3 atau Pasal 8 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DS terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk sementara baru satu tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain, selalu ada. Tapi sementara ini masih didalami dan pemeriksaan tetap berjalan. Biar penyidik yang nanti menyimpulkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Balikpapan melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Kuasa hukum DS, Melki Manusama tak berkata banyak terkait penahanan kliennya. Akan tetapi, dia menyebut, tersangka sudah menyampaikan hal yang sejujurnya selama proses pemeriksaan. “Intinya tersangka ini jujur menyatakan segala sesuatu yang ia lakukan. Itu yang kita harapkan dari tersangka,” kata dia.
Mengenai upaya penahanan yang dilakukan terhadap DS, pihaknya menerima hal tersebut. “Ini sudah tugas dari kejaksaan kan melakukan penahanan, sesuai dengan KUHAP,” tandasnya. (riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post