bontangpost.id – Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani surat keputusan terkait Upah Minimum Kota (UMK) Bontang sebesar Rp 3.226.486. Keputusan itu dikeluarkan pada 18 Januari. Dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dalam surat bernomor 51/K.14/2022 tersebut, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan gaji. Dengan keluarnya surat itu, maka ada kenaikan sebesar Rp 43.781. Dibanding UMK Bontang pada 2021, yakni Rp 3.182.706.
Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Abdu Safa Muha, kenaikan itu sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). “Suratnya juga dikirim ke forum CSR (Corporate Social and Respon sibility) perusahaan dan lembaga kerja sama tripartit,” terangnya.
Dengan keluarnya UMK 2022, kata Safa Muha, perusahaan diharapkan bisa menjadikannya pedoman. Agar upah pekerja diberikan sesuai ketentuan. “Kami akan beri peringatan perusahaan yang tidak menuruti,” terangnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post