SAMARINDA – Selasa (14/8) hari ini, menjadi waktu terakhir bagi jajaran pengurus DPD Partai Gerindra Kaltim untuk melakukan perbaikan berkas calon anggota legislatif (caleg). Hal itu merujuk pada hasil mediasi yang dilakukan Partai Gerindra bersama Bawaslu dan KPU Kaltim, Senin (13/8) kemarin.
Komisioner KPU Kaltim, Rudiansyah menuturkan, sebagaimana hasil media, Bawaslu memberikan kesempatan kepada Partai Gerindra untuk melakukan perbaikan dokumen. Kesempatan itu, sekaligus upaya klarifikasi atas anggapan adanya kekeliruan dalam verifikasi dan penetapan daftar calon sementara (DCS), terutama terkait berkas salah satu caleg partai berlambang kepala garuda tersebut.
“Berkaitan dengan putusan sidang mediasi terkait permohonan Partai Gerindra Kaltim ke Bawaslu Kaltim, maka putusanya adalah pemohon diberikan kesempatan untuk menyerahkan dokumen yang kurang pada masa pendaftaran dan masa perbaikan,” kata Rudi dalam rilisannya kepada awak media kemarin.
“Kesempatan hanya diberikan satu hari, yakni 14 Agustus 2018. Apabila itu dipenuhi maka KPU Kaltim langsung melakukan verifikasi dan menetapkan hasil verifikasi terhadap dokumen tersebut hasil putusan sidang di Bawaslu,” sambung dia.
Rudi memandang, diberikannya waktu kepada Partai Gerindra Kaltim untuk memperbaiki dokumen pencalegan sekaligus untuk menepis anggapan adanya kesalahan dalam verifikasi dan penetapan DCS caleg.
“Dengan putusan tersebut mengklarifikasi adanya kabar bahwa verifikasi ada kekeliruan oleh KPU Kaltim. Putusan yang memberikan kesempatan pemohon satu hari untuk melengkapi itu berarti bahwa tahap sebelumnya memang (berkas Partai Gerindra, Red.) belum lengkap,” tegasnya.
Dikatakan Rudi, bila Selasa (14/8) hari ini, Partai Gerindra Kaltim dapat memenuhi kekurangan berkas pencalegan, maka proses verifikasi dan penetapan hasil dokumen perbaikan bisa ditindaklanjuti oleh KPU.
“Apabila dokumen sudah disampaikan ke KPU Kaltim, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi dan penetapan hasil verifikasi dokumen perbaikan (yang merupakan, Red.) tindak lanjut putusan Bawaslu Kaltim,” katanya.
Lewat awak media, Rudi juga mengimbau kepada masyarakat jika ingin melihat secara lengkap DCS pencalegan, maka bisa langsung mengaksesnya di website KPU Kaltim.
“Data lengkapnya bisa cek di laman KPU. Dan memberikan tanggapan masyarakat ke alamat KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat 2, Kelurahan Bugis, Samarinda. Atau bisa juga lewat Kode Pos 75121 melalui surat tertulis dilampiri foto kopi KTP dalam amplop tertutup. Identitas pelapor dirahasiakan oleh KPU Kaltim,” jelasnya.
Sidang mediasi yang berlangsung di kantor Bawaslu Kaltim kemarin dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dan Hari Dermanto. Sedangkan dari Partai Gerindra, dihadiri langsung oleh Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim, Andi Harun. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post