SANGATTA – Saat jam masuk dan pulang karyawan perusahaan pertambangan, menjadi waktu yang padat di Jalan Yos Sudarso. Pasalnya puluhan kendaraan angkutan perusahaan, baik bus maupun armada lainnya berbaur dengan kendaraan umum di jalan protokol Sangatta. Tak ayal, kemacetan pun kerap terjadi, khususnya di titik-titik perhentian angkutan karyawan perusahaan itu.
Menyikapi hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) berencana akan mengatur ulang jarak halte atau tempat perhentian angkutan karyawan tersebut.
“Saat ini kami (Dishub, Red.) tengah mengkaji kemungkinan mengatur ulang jarak antar halte perhentian bus perusahaan, yang beroperasi pada jalan protokol di Kota Sangatta. Kajian ini dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi pada pertemuan Forum LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Kutim,” ujar Kepala Dishub Kutim, Ikhsanuddin Syarpi didampingi Kabid Darat Failu.
Dia menerangkan, saat ini jarak antara halte penghentian bus perusahaan dengan halte berikutnya sekitar 400 meter hingga 500 meter. Kondisi jarak antara halte bus ini kemungkinan akan dirubah menjadi 750 meter hingga 1 kilometer. Sementara pihak PT Kaltim Prima Coal (KPC) selaku pengguna angkutan bus berkapasitas 60 kursi, mengusulkan jarak henti halte menjadi 2 kilometer.
“Tapi kalau jaraknya diperpanjang sampai dua kilometer, tidak mungkin. Karena terlalu jauh,” sebutnya.
Kendati demikian, lanjut Failu, yang menjadi permasalahan saat ini adalah kondisi jalan Yos Sudarso yang merupakan jalur protokol di Kota Sangatta, sudah cukup padat karena aktivitas masyarakat.
Belum lagi berderetnya pertokoan di sepanjang jalur tersebut. Sehingga jika bus akan berhenti untuk mengangkut atau menurunkan penumpang karyawan, terkadang harus berebut area dengan parkir kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan umum yang ada. Hal ini tentu sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara maupun masyarakat pengguna jalan yang ada di sekitar lokasi penghentian bus.
“Selain mengatur jarak halte, nanti perlu juga ada jalur alternatif untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas,” ucap Failu.
Dia juga menambahkan, dengan melakukan pengaturan ulang jarak halte perhentian bus perusahaan ini, nantinya akan dibuatkan batas perhentian dan parkir yang tidak boleh digunakan untuk berhenti bahkan parkir, baik oleh kendaraan pribadi ataupun kendaraan angkutan umum masyarakat.
Tetapi hanya khusus boleh digunakan bagi bus angkutan karyawan perusahaan. Sehingga saat bus perusahaan beraktivitas menurunkan atau mengangkut karyawan tidak lagi menimbulkan kemacetan. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post