BONTANG- Angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Bontang hingga November 2019 mencapai 604 perkara. Sebanyak 490 perkara diantaranya sudah diputus. Tren setiap bulannya tentu mengalami peningkatan.
Humas Pengadilan Agama Kota Bontang Firlyanti Komalasari Mallarangan mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi perceraian tersebut. Seperti perselisihan terus menerus dalam rumah tangga.
Angka tahun ini meningkat cukup signifikan dibandingkan periode 2017-2018. Meski begitu, Firlyanti menyampaikan majelis hakim dalam kasus perceraian selalu mengedepankan upaya damai. Tepatnya sebelum memasuki pemeriksaan pertama.
Pun demikian, setelah sidang pertama kedua pihak dilakukan mediasi. Upaya tersebut dilakukan di luar persidangan. Kata dia, selama 30 hari kerja yang dilakukan untuk melakukan mediasi. Bisa dilakukan penambahan bila kedua pihak meminta.
“Yang paling dominan berdasarkan data kami yaitu perselisihan terus menerus dalam rumah tangga. Angkanya mencapai 70-80 persen,” jelasnya kepada awak Kaltim Post (induk Bontangpost.id), Jumat (6/12/2019).
Dari sekian banyaknya perkara pengajuan cerai tersebut, sebanyak 70 persen dilakukan oleh pihak perempuan atau cerai gugat, sementara 30 persen diajukan pihak laki-laki atau cerai talak.
Ia menjelaskan, masalah lainnya yang memicu perceraian itu yakni faktor ekonomi, satu pihak meninggalkan pihak lain, dan hadirnya pihak ketiga. PA Bontang pun akan merampungkan sisa perkara yang masuk Desember ini.
“Permasalahan kedua yang cukup menonjol adalah adanya salah satu pihak yang meninggalkan pasanganya begitu saja, sehingga pasanganya mengajukan cerai,” ucapnya.
Tahun lalu angka pengajuan perceraian mencapai 474 kasus. 319 istri melakukan gugatan cerai. Sementara 155 suami menalak istrinya karena ketidakcocokan. 2017 angka perceraian di Kota Taman lebih tinggi. Totalnya 476 kasus. Rinciannya, 345 kasus cerai gugat dan 131 kasus cerai talak. (*/rsy/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post